News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Permendagri 32/2011-39//2012 Diskriminasi Kedudukan Ormas

Permendagri 32/2011-39//2012 Diskriminasi Kedudukan Ormas





Penulis : BB
Perubahan Kedua UUD 1945 pada tahun 2000 Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Mempertegas kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi tanpa ada perbedaan dan kesamaan kedudukan dalam hukum bagi setiap orang.

Pasal 28E ayat (3) menjadi dasar hukum undang – undang, Perpu, Peraturan Pemerintah dan Perda mengenai organisasi masyarakat. Hal ini dipertegas Undang –undang RI No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Pasal 6 Undang –undang RI No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Ayat 1 huruf g. Keadilan dan huruf h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Penjelasan huruf g. “Asas keadilan” bahwa setiap materi muatan perundang –undangan harus mencerminkan keadilan secara profesional bagi setiap warga Negara tanpa terkecuali. 


Penjelasan huruf h. “Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan tidak boleh berisi hal – hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang,antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial. 


Namun pada kenyataannya masih terdapat peraturan yang di keluarkan pemerintah yang bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 6 Undang –undang RI No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Diantaranya Permendagri No. 32 tahun 2011 dan Perubahan Permendagri  No 32 tahun 2011 yaitu Permendagri No. 39 tahun 2012.

 Salah satu pasal di dalam Permendagri No 32 Tahun 2011 dan Permendagri No 39 tahun 2012 menyatakan diskriminasi terhadap organisasi kemasyarakatan.

 Hal ini terlihat pada Pasal 7 ayat 2 Permendagri 32/39 yang menyatakan “Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana di maksud pasal 6 ayat (5) di berikan dengan persyaratan paling sedikit “huruf a” Telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang –kurangnya 3 tahun kecuali di tentukan lain oleh peraturan – perundang –undangan.

Pasal ini secara subtansif melanggar asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Hanya elemen masyarakat yang dinyatakan terdaftar sekurang –kurangnya 3 tahun di pemerintahan daerah yang berhak mendapat “hibah”atau bantuan pemerintah daerah.

Timbul pertanyaan, Apakah organisasi yang telah terdaftar sekurang – kurang 3 tahun di pemerintah daerah di yakini lebih ber integritas, lebih berhak, lebih mumpuni, lebih kredibel ......,?

Daripada organisasi yang terbentuk sebelum 3 tahun. Jawabannya pasti “tidak” karena suatu organisasi kemasyarakatan tergantung dari pengurus organisasi tersebut., Pasal 7 ayat 2 Permendagri 32/39 melanggar Hak Azazi Manusia dan diskriminasi terhadap organisasi kemasyarakatan serta melanggar dasar Negara Pancasila pada sila ke 5 (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).

Adanya organisasi kemasyarakatan terkriminalisasi oleh pada Pasal 7 ayat 2 Permendagri 32/39 terlihat pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pengelolaan dan Belanja Hibah provinsi Sumatera selatan tahun 2011 dan dan semester 1 tahun 2013.

Dinyatakan di dalam LHP BPK RI dari 428 Surat Keterangan Terdaftar penerima hibah tahun 2013 terdapat 142 organisasi kemasyarakatan yang terdaftar kurang dari 3 tahun menerima bantuan hibah senilai Rp. 11.593.131.00,00. 


Padahal secara yuridis organisasi kemasyarakatan ini legal karena memenuhi semua persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah daerah.


 Apakah pasal peraturan perundang – undangan yang diskriminatif, melanggar Hak Azazi Manusia, tidak berasaskan keadilan dan kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan menjadi unsur adanya tindak pidana yang dilakukan 142 organisasi kemasyarakatan dan serta pejabat yang mengambil keputusan demi keadilan dan menghindari gejolak di masyarakat ??????

( FK/BB)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.