Permendagri 32/2011-39//2012 Diskriminasi Kedudukan Ormas
Penulis : BB
Perubahan
Kedua UUD 1945 pada tahun 2000 Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan,
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Mempertegas kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi tanpa ada perbedaan
dan kesamaan kedudukan dalam hukum bagi setiap orang.
Pasal 28E
ayat (3) menjadi dasar hukum undang – undang, Perpu, Peraturan Pemerintah dan
Perda mengenai organisasi masyarakat. Hal ini dipertegas Undang –undang RI
No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Pasal 6
Undang –undang RI No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang –
Undangan. Ayat 1 huruf g. Keadilan dan huruf h. Kesamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan. Penjelasan huruf g. “Asas keadilan” bahwa setiap materi
muatan perundang –undangan harus mencerminkan keadilan secara profesional bagi
setiap warga Negara tanpa terkecuali.
Penjelasan
huruf h. “Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah bahwa
setiap materi muatan peraturan perundang – undangan tidak boleh berisi hal –
hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang,antara lain, agama,
suku, ras, golongan, gender atau status sosial.
Namun
pada kenyataannya masih terdapat peraturan yang di keluarkan pemerintah yang
bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 6 Undang –undang RI
No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.
Diantaranya Permendagri No. 32 tahun 2011 dan Perubahan Permendagri No 32 tahun 2011 yaitu Permendagri No. 39
tahun 2012.
Salah satu pasal di dalam Permendagri No 32
Tahun 2011 dan Permendagri No 39 tahun 2012 menyatakan diskriminasi terhadap
organisasi kemasyarakatan.
Hal ini terlihat pada Pasal 7 ayat 2
Permendagri 32/39 yang menyatakan “Hibah kepada organisasi kemasyarakatan
sebagaimana di maksud pasal 6 ayat (5) di berikan dengan persyaratan paling
sedikit “huruf a” Telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang
–kurangnya 3 tahun kecuali di tentukan lain oleh peraturan – perundang
–undangan.
Pasal ini
secara subtansif melanggar asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan. Hanya elemen masyarakat yang dinyatakan terdaftar sekurang –kurangnya
3 tahun di pemerintahan daerah yang berhak mendapat “hibah”atau bantuan
pemerintah daerah.
Timbul
pertanyaan, Apakah organisasi yang telah terdaftar sekurang – kurang 3 tahun di
pemerintah daerah di yakini lebih ber integritas, lebih berhak, lebih mumpuni,
lebih kredibel ......,?
Daripada
organisasi yang terbentuk sebelum 3 tahun. Jawabannya pasti “tidak” karena
suatu organisasi kemasyarakatan tergantung dari pengurus organisasi tersebut.,
Pasal 7 ayat 2 Permendagri 32/39 melanggar Hak Azazi Manusia dan diskriminasi
terhadap organisasi kemasyarakatan serta melanggar dasar Negara Pancasila pada
sila ke 5 (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
Adanya
organisasi kemasyarakatan terkriminalisasi oleh pada Pasal 7 ayat 2 Permendagri
32/39 terlihat pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pengelolaan dan
Belanja Hibah provinsi Sumatera selatan tahun 2011 dan dan semester 1 tahun 2013.
Dinyatakan
di dalam LHP BPK RI dari 428 Surat Keterangan Terdaftar penerima hibah tahun
2013 terdapat 142 organisasi kemasyarakatan yang terdaftar kurang dari 3 tahun
menerima bantuan hibah senilai Rp. 11.593.131.00,00.
Padahal
secara yuridis organisasi kemasyarakatan ini legal karena memenuhi semua
persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah
daerah.
Apakah pasal peraturan perundang – undangan
yang diskriminatif, melanggar Hak Azazi Manusia, tidak berasaskan keadilan dan
kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan menjadi unsur adanya tindak pidana yang
dilakukan 142 organisasi kemasyarakatan dan serta pejabat yang mengambil
keputusan demi keadilan dan menghindari gejolak di masyarakat ??????
( FK/BB)