Pemprov Sumsel Kangkangi Larangan Kemendagri Terkait Hibah Aspirasi DPRD Tahun 2013
PALEMBANG, KBRS- Pada tahun 2013 Pemprov Sumsel menganggarkan belanja hibah sebesar Rp1.492.704.039.000,- dengan realisasi sampai dengan 30 Juni 2013 sebesar Rp1.134.022.981.220,-.DPRD Prov Sumsel dalam menganggarkan dana aspirasi melalui bantuan keuangan kedalam DPA dari SKPD,hal ini berdasarkan dokumen risalah rapat Tim Urusan Rumah Tangga (TURT) DPRD Sumsel yang senyalir telah terdapat dana aspirasi sebesar nominal Rp 5.000.000.000,- per anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Tindak lanjut dari usulan DPRD Prov Sumsel tersebut maka Pemprov Sumsel menyalurkan hibah kepada organisasi masyarakat atas usulan anggota DPRD Sumsel dengan SK Gubernur No. 7444/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 17 Mei 2013. SK Gubernur ini untuk penyaluran hibah aspirasi anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 111.766.200.000,-.
Dalam Proses penganggaran dana hibah yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD Provinsi Sumsel disinyalir tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Dimana seharusnya hibah sebelum disetujui harus diverifkasi oleh SKPD teknis dan direkomendasikan oleh TAPD ke Gubernur Sumatera Selatan untuk disetujui di bahas dengan banggar DPRD.
Dugaan dari dana hibah aspirasi DPRD yang tidak mempunyai dasar hukum dan jika ada pergub sebagai Payung hukum maka hal tersebut merupakan diskresi Gubernur yang diduga melanggar PP 58/2005 dan Permendagri 32/2011 serta Permendagri No. 39/2012.
Seandainyapun masalah tersebut dipaksakan maka anggota DPRD Sumsel telah mengkoordinir usulan penerima hibah sesuai Dapil masing- masing anggota dan meminta evaluasi/verifikasi kepada KesbangPol dari daerah Dapil masing –masing untuk syarat penerima hibah, dan rekomendasi evaluasi verifikasi KesbangPol daerah Dapil di serahkan ke KesbangPol Provinsi.
Namun hal ini tetap menyalahi Peraturan Pemerintah serta Permendagri dan paling tidak telah di evaluasi verifikasi untuk legalitas penerima hibah.
Menyikapi adanya ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 39 tahun 2012 merupakan perubahan atas Permendagri 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial pasal 11 :
hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah………..
ayat (2) objek belanja hibah meliputi:
a. pemerintah;
b. pemerintah daerah lainnya;
c. perusahaan daerah;
d. masyarakat; dan
e. Organisasi kemasyarakatan.
Sementara itu untuk Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 menyatakan organisasi Perangkat Daerah meliputi Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD,
Inspektorat,
Dinas dan Badan.
Lalu dimanakah posisi DPRD dalam Pemerintahan daerah ?
Oleh karena itu lah,publik harus tahu bahwa DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan namun tidak termasuk dalam organisasi pemerintahan daerah.
Adanya dugaan pelanggaran dana Hibah aspirasi DPR ini padahal pada sebelumnya dari pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri telah mengingatkan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yaitu dengan mengirim surat ke Pemprov Sumsel dengan No. 700/02/itwil-IV/V/2013 tanggal 17 Mei 2013 yang isinya “penyaluran hibah aspirasi di tunda pencairannya karena belum ada dasar hukumnya”. Dana hibah aspirasi DPRD Sumsel harus di alihkan ke urusan wajib yang sesuai dengan RPMJ dan RKPD tahun berjalan dalam APBD – P tahun 2013.,tapi sayangnya surat ini tidak pernah di beri tahukan kepada pihak hukum,sehingga kesannya telah di telan bumi keberadaannya.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan jaksa penyidik menyatakan penyaluran hibah aspirasi sudah sesuai prosedur.
Jadi dalam masalah ini Sangat disayangkan berlarut larutnya proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah bansos Sumsel tahun 2013 hingga lebih dari 2 tahun.
Seharusnya Kejaksaan pada awal proses penyidikan harus memfokuskan penyidikan pada Peraturan dan undang – undang tentang penyaluran dana hibah, Sehingga di ketahui siapa yang melakukan pelanggaran wewenang sebagai bukti awal adanya dugaan korupsi dana hibah bansos Sumsel tahun 2013.
Adanya rekomendasi Tim TAPD berdasarkan pertimbangan anggaran yang tersedia untuk penyaluran dana hibah di usulkan ke Gubernur oleh “Tobing” yang bertugas ganda “Tim TAPD dan Kaban PPKAD”.
Gubernur ternyata menyetujui Rancangan RAPBD dari Tim TAPD untuk di bahas dengan banggar DPRD dan dijadikan Perda.
Pucuk di cinta ulampun tiba DPRD Sumsel sangat antusias menyetujui anggaran penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 sebesar Rp. 2.118.889.843.100,00,karena di dalamnya terdapat hibah aspirasi DPRD Sumsel sebesar nominal Rp. 152.400.000.000,00.
Adanya rekomendasi Tim TAPD ke Tobing tanpa evaluasi verifikasi dari SKPD terkait, usulan Tobing berdasarkan rekomendasi Tim TAPD, persetujuan Gubernur terhadap Rancangan RAPBD yang akan dibahas dengan banggar DPRD Sumsel.
Persetujuan banggar terhadap usulan Tobing dan rapat Paripurna DPRD untuk penyetujui APBD Sumsel tahun 2013 adalah rangkain persetujuan penyaluran hibah bansos Sumsel 2013.
Kenapa proses ini tidak disidik dari awal oleh tim Jaksa penyidik ???? Tim TAPD, BUD, Pimpinan Daerah Prov Sumsel dan 75 anggota DPRD Sumsel periode 2009 s/d 2014 yang berpotensi menjadi tersangka karena kinerja merekalah hingga penyaluran dana hibah bansos 2013 terealisasi. Akankah penyidikan dugaan korupsi dana hibah bansos 2013 terganjal karena Asian games
Melambungnya penyaluran Dana Hibah aspirasi di tahun 2013 tersebut berindikasi digunakan untuk sarana kampanye Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Salah satu penggunaan dana aspirasi oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan adalah memberikan hibah kepada yayasan dan kelompok masyarakat berupa kendaraan roda empat yang digunakan untuk mobil jenazah dan mobil ambulance gratis.
Anggaran pembelian 76 mobil jenazah atau ambulance adalah sebesar Rp 13.955.000.000,- dan telah direalisasikansebanyak 61 mobil sebesar Rp 11.585.000.000,-.
Berdasarkan pemeriksaan fisik terhadap mobil ambulance dan mobil jenazah terhadap sebanyak 46 mobil senilai LHP atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bansos dan Hibah TA 2011 s.d. Semester I TA 2013 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rp 8.280.000.000,- telah dimanfaatkan oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk sarana kampanye.
Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi dana hibah melalui dana aspirasi anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp8.280.000.000,- tidak sesuai dengan tujuan pemberian hibah dan rawan disalahgunakan untuk sarana kampanye anggota DPRD Provinsi. (bb/bmg/* )