News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa se Kecamatan Indralaya

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa se Kecamatan Indralaya

INDRALAYA, KBRS- Camat Indralaya membuka pelatihan perangkat desa, Sebanyak 102 orang perangkat desa dari 17 desa di Kecamatan Inderalaya  Kabupaten Ogan Ilir (OI) mendapatkan pelatihan tim pelaksana teknis pengelolaan keuangan (TPTPKD) asal dana apbn bidang pemberdayaan masyarakat selama dua hari 11-12 Agustus 2016.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di LPMP  Sumsel, Selasa (11/8)

Camat Inderalaya Suwandi SKom MSi, mengatakan tujuan diselenggarakannya kegiatan pelatihan tersebut guna meningkatkan sumber daya manusia (sdm) untuk perangkat desa dari program dana desa, yang pesertanya terdiri dari kepaladesa, Sekdes,kayr pemerintahan, kaur pembangunan, Kaur umum,Ketua Bpd,  dan sebagainya, setiap desa mengutus 6  orang,sehingga dari 17desa total jumlah pesertanya mencapai 102 orang.

Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Ika Yusa Pytra SE  menjelaskan pelatihan sengaja dilakukan agar penggunaan dana tepat guna, untuk pelatihan tersebut dilakukan selama 6kali antaralain soal pengelolaan keuangan,pelatihan penyusunan rpjmdes, pelatihan badan usaha milik desa, pelatihan perangkat desa dari kades, sekdes, para kaur, dan ketua BPD desa yang ada di kecamatan Indralaya.

"Kita ingin  meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa, dapat membekali peserta mengenai aturan hukum dan kebijakan berkaitan dengan pengelolaan dana desa, untuk membekali peserta soal perencanaan dan penganggaran desa,memahami sistem keuangan desa,"ujarnya.

Sementara itu pembicara dari Dari BPMPD Edi Demang Jaya SH MSi yang juga Kabid Pemdes Kabupaten Ogan Ilir, mengatakan agar dana desa dapat dipergunakan dengan sebaiknya.

"Agar pembangunan dilakukan dengan baik jangan sampai kualitasnya jelek karena itu dana negara, mengenai rencana permendagri no 83 tahun 2015 undang- undang no 39 tahun 2008 tentang undang- undang desa nomor 47 perruaran pemerintah tentang undang- undang tahun 2014 tentanf desa  sebagai tertuang tentang desa, serta mengacu pada peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2014 tentang desa perlu adanya pemendagri, tentang pengangkatan dan pemberentian kepala desa di wilayah kabupaten kota," jelas Edi Demang Jaya saat dibincangi KabaRakyatSumsel.com OI. (lbs)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.