News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Paripurna APBD-P OI Nilai Cacat Hukum

Paripurna APBD-P OI Nilai Cacat Hukum

INDERALAYA, KBRS-Ketua fraksi Golkar H Endang PU Ishak didampingi Ketua DPRD OI H Ahmad Yani, Basri M Zahri, M Ikbal, Afrizal, Yusron menyatakan kalau paripurna APBDP yang hanya dihadiri 17 anggota dewan dinilai cacat hukum atau illegal.

“Golkar punya itikad baik untuk membahas APBDP, kami tidak menghalangi. Kami sudah instruksikan bahwa pembahasan APBDP harus didukung dan dibahas. Asalkan revisi dulu KUA PPAS,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa pada 2 dan 3 Agustus lalu dibanmuskan pembahasan KUA PPAS dan rapat itu sudah berlangsung. Namun dalam pembahasan itu terjadi deadlock lantaran adanya penambahan anggaran. Padahal pihaknya menghendaki anggaran itu perlu dirasionalisasikan.

“Pendapatan asli daerah OI tidak pernah lebih dari Rp100miliar per tahun. Tahun 2016 diproyeksi pendapatan asli daerah tercapai Rp170miliar. Rupanya per Juli 2016 terealisasi 43%. Untuk induk saja terjadi defisit Rp55miliar. Sementara disisa akhir tahun ini target PAD ditambah Rp251miliar sehingga ini akan menambah beban defisit hingga Rp400miliar dan ini akan menjadi hutang pokok tahun 2017,” jelasnya.

Seharusnya, kata dia, eksekutif dapat mengindahkan masukan Biro Hukum Pemprov Sumsel dengan melakukan pemangkasan anggaran induk atau rutin yakni kegiatan skpd hingga pemangkasan belanja langsung yakni proyek fisik.

“6 fraksi plus eksekutif sepakat konsultasi ke biro hukum Sumsel dan biro hukum menyatakan yang diajukan itu tidak proporsional. Pihak eksekutif tidak mengindahkan saran itu, makanya Golkar, Nasdem, PPP tidak ikut pembahasan dan tidak ikut rapat sebelum KUA PPAS direvisi,” terangnya.

Setali tiga uang, anggota fraksi Golkar Irwan Noviatra menambahkan pihaknya menilai ada kemufakatan jahat untuk menambah beban anggaran dan itu jelas membohongi rakyat.

“Dalam pengesahan KUA PPAS saja tidak kuorum karena dihadiri 7orang anggota banggar dari 24 anggota banggar. Begitupun dalam membahas rencana raperda anggaran perubahan juga tidak kuorum. Syarat kuorum itu minimal 50% plus satu dan itu fisik bukan berdasar absensi,” ucapnya.

Dia menganggap apq yang dilakukan wakil ketua II Wahyudi adalah pelanggaran tata tertib DPRD.

“Tiap rapat paripurna sekwan akan bacakan kehadiran dewan. Kuorum jika dihadiri 2/3 atau 27 anggota dan itu berlaku sampai pengambilan keputusan. Jika hanya dihadiri 17 anggota jelas tidak kuorum. Harusnya unsur pimpinan menunda untuk waktu yang tidak ditentukan. Ini pelanggaran tatib sesuai pasal 101 tentang syarat kehadiran DPRD. Sudah dua kali Wakil Ketua II DPRD OI lakukan pelanggaran tatib. Kami akan siapkan nota keberatan secara tertulis disampaikan ke ketua DPRD dan Gubernur Sumsel. Bahkan bila perlu kami layabgkan judicial review,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PPP Yusron mengaku sah-sah saja jika salah satu anggota DPRD OI asal PPP tidak komitmen dan berlainan cara pandangnya. (Lbs)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.