Menyingkap Tabir Hitam Penyebab Kisruh Hibah Bansos 2013
PALEMBANG, KBRS-Keterangan Kepala
Biro Humas dan Protokol “ICS” kepada auditor BPK diketahui bahwa Biro Humas dan
Protokol tidak pernah melakukan evaluasi atas permohonan hibah di Biro Humas
dan Protokol namun proposal langsung di sampaikan ke BPKAD untuk di sampaikan
ke Gubernur Sumsel.
Kepala Biro Kesra “RC” menjelaskan di depan auditor BPK bahwa tidak semua proposal hibah bidang keagamaan dievaluasi karena proposal hibah sudah disetujui oleh Gubernur terlebih dahulu “Biro Kesra hanya mengadministrasikan saja”. Menurut keterangan Kepala BPKAD kepada auditor BPK “untuk permohonan proposal yang sudah diputuskan oleh Gubernur untuk diberikan maka permohonan tersebut langsung diproses oleh BPKAD tanpa melalui evaluasi SKPD teknis”.
Gubernur Sumatera Selatan tidak pernah menetapkan SK Pelimpahan tugas evaluasi proposal kepada SKPD teknis yang berakibatnya terjadi Ketidaktertiban pengelolaan dan penatausahaan belanja hibah di BPKAD.
Karena tidak ada Pelimpahan wewenang untuk melakukan evaluasi permohonan hibah oleh Gubernur Sumatera selatan, Kepala BPKAD memerintahkan secara lisan kepada Kepala Biro Kesra, dan Kepala Biro Humas dan Protokol untuk melakukan evaluasi karena tidak ada SKPD teknis yang memiliki tanggungjawab untuk melakukan evaluasi atas proposal.
Diduga karena ketakutan dengan pimpinan dan pimpinan yang bertindak dengan otoritas mutlak menyebabkan prosedur penyaluran dana hibah tidak berdasarkan peraturan dan per undang –undangan dan disinyalir adanya SKPD yang mendapat perlakuan istimewa karena hubungan khusus.
Contoh otoritas mutlak Gubernur Sumsel adalah hibah kepada FK-P3N dimana FK-P3 Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp 18.850.000.000,00 . Pada Tahun 2013 Pemprov Sumsel memberikan hibah kepada Forum Komunikasi Penyuluh Penghulu dan Pencatat Nikah (FK-P3N) sebesar Rp 18.850.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 17.850.000.000,00 melalui BPKAD dan Rp 1.000.000.000,00 melalui Biro Kesra.
Hibah sebesar Rp 18.850.000.000,00 direalisasikan dengan NPHD Nomor 900/01424/BPKAD/2013 tanggal 12 April 2013 dan Nomor 900/00732/BPKAD-II/2013 tanggal 04 Maret 2013 melalui rekening Bank Sumselbabel Nomor 169-09-05868.
FK-P3N mengajukan dua proposal permintaan dana hibah kepada Gubernur yang terdiri dari Proposal permohonan hibah untuk pembelian motor kepada 3.222 anggota FK-P3N, namun untuk tahap I disetujui sebanyak 1.500 unit pembelian motor dimana pengurus FK-P3N mengajukan proposal Nomor 08/FK-P3N/SS/II/2013 tanggal 5 Februari 2013 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan perihal Permohonan Bantuan Kendaraan Operasional.
Disposisi Gubernur kepada Kepala BPKAD pada tanggal 13 Februari 2013 menyatakan “saran saudara”; menindaklanjuti disposisi Gubernur Kepala BPKAD menyatakan “dapat dilakukan secara bertahap dengan cara mengakomodir sebagian dengan merevisi rincian belanja hibah, sisanya diakomodir di APBD Perubahan”;
Saran Gubernur kepada Kepala BPKAD pada tanggal 14 Februari 2013 menyatakan “setuju, sesuaikan dengan kemampuan (lebih kurang untuk 1500 orang)” selanjutnya Kepala BPKAD memerintahkan kepada Kepala Bidang Anggaran pada tanggal 14 Februari 2013 “proses setelah mendapatkan nilai dari Biro Umum Perlengkapan”;
Kepala Bidang Anggaran pada tanggal 15 Februari 2013 menyatakan “sesuai disposisi Kepala BPKAD” yang selanjutnya oleh pengurus FK-P3N berkoordinasi dengan Biro Umum Perlengkapan Sekretariat Daerah melakukan survei dan penawaran harga kepada beberapa dealer yaitu, Kawasaki, Honda, dan Yamaha.
Berdasarkan hasil survei harga tersebut, maka Honda ditetapkan sebagai pemenang, Selanjutya pengurus FK-P3N melaporkan hasil survei harga tersebut kepada Biro Umum Perlengkapan Sekretariat Daerah. Dengan demikian diperoleh harga sebesar Rp 17.850.000.000,00 (Rp11.900.000,00 x 1.500 unit), yang kemudian menjadi dasar nilai pencantuman dalam SK Gubernur.
Selanjutnya dilakukan perubahan pertama Keputusan Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2013 menjadi Keputusan Gubernur Nomor 306/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial dan Besaran Hibah dan Bantuan Sosial TA 2013 untuk mengakomodir hibah kepada FK-P3N.
Berdasarkan penawaran harga dari dealer, pada tanggal 12 April 2013, pengurus FK-P3N melakukan rapat penentuan pemenang yang menetapkan PT Gratia Plena Mas Motor (PT GPMM) sebagai pemenang dengan pertimbangan bahwa stok barang tersedia dan harga terendah yaitu Rp 11.900.000,00 per unit.
Selanjutnya, pembelian sepeda motor dilakukan dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 01/SPK/FK-P3N/SS/IV/2013 tanggal 13 April 2013 yang ditandatangani oleh Drs. H. Ahmad Nasuhi (ustad Choy), SH.MM, selaku Ketua FK-P3N dan sdr Ay SE, selaku Kepala Divisi Marketing PT GPMM. Jumlah unit pembelian akan ditentukan sesuai dengan surat pesanan dengan harga per unit RP11.900.000,00 termasuk biaya pengiriman ke masing-masing anggota FK-P3N di seluruh Provinsi Sumatera Selatan. Dana hibah sebesar Rp17.850.000.000,00 direalisasikan sesuai NPHD Nomor 900/01424/BPKAD/2013 dan Nomor 09/FK-PN3/SS/2013 tanggal 12 April 2013.
Pencairan dilakukan dua kali ke rekening Bank Sumselbabel Nomor 169-09-05868 dengan rincian SP2D No : 01825/SP2D/1.20.05.02/2013 tanggal 15/04/2013 sebesar Rp. 11.900.000.000,00 dan SP2D No : 02566/SP2D/1.20.05.02/2013 tanggal 02/05/2013 Rp. 5.950.000.000,00 dengan Jumlah total sebesar Rp. 17.850.000.000,00
Kemudian FK-P3N kembali mengajukan Proposal permohonan hibah untuk kegiatan silaturahmi (diajukan melalui Biro Kesra) Pada tanggal 10 September 2012 permohonan bantuan hibah Nomor 05/FK-P3N/SS/IX/2012 untuk membiayai acara silaturahmi dengan mengumpulkan para P3N se-Sumatera Selatan.
Acara tersebut dilakukan dalam rangka pembagian kendaraan bermotor. Untuk itu, Gubernur mengundang para P3N se-Sumatera Selatan berdasarkan Surat Nomor 005/0815/VII/2013 tanggal April 2013, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Sumatera Selatan. Dalam surat tersebut disebutkan perihal permohonan utusan peserta untuk mengikuti acara silaturahmi dan orientasi P3N yang diadakan di Palembang.
Menurut BPK RI perwakilan Sumsel dinyatakan “Prosedur pemberian hibah kepada FK-P3N tidak sesuai ketentuan yang berlaku dimana seluruh hibah sebelum dianggarkan dalam APBD harus dilakukan evaluasi oleh SKPD teknis dan direkomendasikan kepada gubernur melalui TAPD untuk dipertimbangkan kesesuaiannya dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Proposal FK-P3N untuk hibah pembelian motor baru diajukan kepada Gubernur pada tanggal 5 Februari 2013 berdasarkan proposal Nomor 08/FK-P3N/SS/II/2013. Namun pada saat pengajuan permohonan hibah tersebut, Perda APBD telah diterbitkan, dengan demikian hibah pembelian motor tersebut tidak melalui pembahasan TPAD dan DPRD.
Dewan pembina FK-P3N adalah gubernur Sumatera Selatan Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pendiri FK-P3N tentang Komposisi dan Personalia Pengurus FK-P3N periode 2012-2017 diketahui bahwa gubernur Sumatera Selatan adalah menjadi Dewan Penasehat FK-P3N sedangkan Dewan Pendiri dan Ketua FK-P3N, yaitu Sdr. Ahmad Nasuhi yang adalah PNS di Kementerian Agama yang pindah menjadi PNS di Biro Kesra Pemprov Sumsel.
Otoritas mutlak Gubernur Sumsel kepada SKPD yang diduga menjadi anak emas Gubernur Sumsel yaitu pada pemberian Hibah kepada 21 Organisasi Wartawan melalui Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel dimana Biro Humas dan Protokol memberikan hibah kepada Organisasi Wartawan pada TA 2012 sebesar Rp13.975.000.000,00 dan TA 2013 sebesar Rp15.164.475.000,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen proposal, NPHD, dan bukti pertanggungjawaban beberapa organisasi wartawan penerima hibah menunjukkan bahwa terdapat penggunaan dana hibah yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban.
Dari
total dana hibah yang diberikan kepada 21 organisasi wartawan sebesar
Rp7.325.000.000,00, hanya dilampirkan bukti pertanggunggjawaban sebesar Rp
2.084.580.614,00. Dengan demikian penggunaan dana hibah sebesar
Rp5.240.419.386,00 tidak terdapat bukti pertanggungjawabannya.
Namun telah dilakukan penyetoran kembali ke kas daerah oleh seluruh penerima hibah melalui Biro Humas dan Protokol Sumsel senilai Rp 7.325.299.999,0 ?????? (sumber dana pengembalian).
Proses Penganggaran Dana Hibah yang Diusulkan Anggota DPRD Provinsi Tidak Sesuai Prosedur yang Berlaku dan terindikasi sebagai Sarana Kampanye Anggota DPRD Sebesar Rp. 8.280.000.000,00. Pada tahun 2013
Dana aspirasi merupakan dana yang dialokasikan oleh Pemprov Sumsel untuk menampung aspirasi masyarakat yang berada di daerah pemilihan Anggota DPRD. Penggunaan dana tersebut melalui DPA dari SKPD namun entah kenapa Gubernur Sumatera selatan dan para anggota DPRD Sumsel mengangkangi instruksi Kemendagri.
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan dan keinginan DPRD Sumsel pada penyaluran hibah aspirasi bertentangan dengan instruksi Mendagri . Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengirim surat ke Pemprov Sumsel dengan No. 700/02/itwil-IV/V/2013 tanggal 17 Mei 2013 yang isinya “penyaluran hibah aspirasi di tunda pencairannya karena belum ada dasar hukumnya”. Dana hibah aspirasi DPRD Sumsel harus di alihkan ke urusan wajib yang sesuai dengan RPMJ dan RKPD tahun berjalan dalam APBD – P tahun 2013
Berdasarkan dokumen risalah rapat Tim Urusan Rumah Tangga (TURT) DPRD Sumsel diketahui bahwa terdapat dana aspirasi sebesar Rp5.000.000.000,00 per anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013. Berdasarkan SK Gubernur No. 7444/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 17 Mei 2013 dana aspirasi anggota DPRD Provinsi sebesar Rp 111.766.200.000,00 dianggarkan untuk pemberian hibah ke organisasi kemasyarakatan.
Selain mengangkangi instruksi Mendagri hibah aspirasi menyimpang dari prosedur yang berlaku, yaitu anggaran telah ditetapkan walaupun proposal kegiatan belum ada. Dari pemeriksaan dokumen dan keterangan Kepala BPKAD diketahui bahwa rincian yang ada dalam SK Gubernur untuk hibah dana aspirasi hanya bersifat sementara, rincian dapat berubah sesuai dengan proposal yang akan diajukan oleh anggota DPRD.
Sebagian besar proposal untuk hibah yang berasal dari aspirasi tersebut baru diterima BPKAD pada tahun 2013 (tahun berjalan) dan seluruh proposal tidak melalui proses evaluasi SKPD Teknis serta tidak ada pertimbangan TAPD dan Oleh karena itu, dalam penetapan SK tentang penerima hibah terjadi beberapa kali perubahan. Sampai dengan September 2013 telah terjadi empat kali perubahan. (SK Perubahan ke IV). Berdasarkan data rekapitulasi proposal yang dibuat BPKAD diketahui bahwa sampai dengan bulan September 2013 terdapat 1.183 berkas proposal dari total 1.513 proposal yang direncanakan.
Bentuk otoritas mutlak Gubernur Sumatera selatan di tunjukkan pada penarikan kembali Dana Hibah Kepada BKPRMI oleh Biro Kesra dan Digunakan untuk Membiayai Kunjungan Kerja Gubernur Sebesar Rp 2.740.000.000,00.
Pada tahun 2013 Pemprov Sumsel menganggarkan Belanja Hibah sebesar untuk DPW BKPMRI Sumatera Selatan sebesar Rp 8.500.000.000,00. DPW BKPRMI Sumatera Selatan selanjutnya disebut BKPRMI adalah bagian dari ormas BKPRMI tingkat nasional yang didirikan pada tanggal 15 Nopember 2007.
Berdasarkan akta Nomor 7 Tahun 2007 oleh Notaris MP SH, Mkn. BKBRMI mengajukan proposal hibah kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui surat Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012 tanggal 6 Oktober 2012 dan semula kebutuhan dana hibah yang diajukan sebesar Rp 28.416.500.000,00.
Namun proposal tersebut diubah sesuai surat Nomor 07-B/BKPRMI.7/II/2013 tanggal 5 Februari 2013, dengan kebutuhan dana menjadi sebesar Rp 8.500.000.000,00.
Kesepakatan hibah dilakukan pada tanggal 20 Februari 2013 sesuai dengan NPHD antara Pemprov Sumsel yang diwakili oleh Kepala Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Ketua BKPRMI Nomor 900/00436/BPKAD-II/2013 dengan dana hibah sebesar Rp 8.500.000.000,00.
Realisasi belanja hibah telah 100% dibayar oleh Pemprov Sumsel dalam satu tahap yang dicairkan melalui rekening BKPRMI pada Bank Sumselbabel Syariah Nomor 801-01-08802 sesuai dengan SP2D Nomor 00396/SP2D/1.20.05.02/2013 tanggal 25 Februari 2013 senilai Rp8.500.000.000,00.
Diketahui bahwa sebagian dana hibah BKPRMI sebesar Rp 2.740.000.000,00 digunakan oleh gubernur untuk dibagi-bagikan dalam kunjungan kerja. Pada awal proposal BKPRMI sesuai Surat Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012 tanggal 6 Oktober 2012, khusus untuk program pemakmuran masjid hanya meminta dana hibah sebesar Rp2.000.000.000,00. Namun pada saat diajukan, BKPRMI diminta oleh Biro Kesra untuk menambah menjadi Rp3.000.000.000,00.
Menurut Kepala Biro Kesra diketahui bahwa penambahan tersebut terkait rencana gubenur untuk mengadakan kunjungan ke masjid-masjid di seluruh provinsi dimana dana hibah tersebut akan dibagikan langsung kepada pengurus masjid oleh gubenur pada saat kunjungan kerja, karena anggaran untuk dibagikan kepada para pengurus masjid dalam rangka kunjungan kerja tidak ada pada Biro Kesra.
Realisasi dana hibah untuk kegiatan pemakmuran masjid yang diterima oleh BKPRMI adalah sebesar Rp 3.000.000.000,00. Dari dana tersebut sebesar Rp259.000.000,00 telah dibagikan oleh BKPRMI untuk 29 masjid dan sebesar Rp1.000.000,00 masih berada di kas BKPRMI, sedangkan sebesar Rp2.740.000.000,00 telah diserahkan oleh BKPRMI ke Biro Kesra.
Biro Kesra menggunakan dana hibah tersebut untuk dibagikan ke masjid-masjid sesuai dengan perintah gubenur pada saat kunjungan kerja ke kabupaten atau kota di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan. Masjid-masjid yang diberikan dana tergantung dari Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, baik secara nilai bantuan maupun masjid mana saja yang akan diberikan. ( FK/BB)
Namun telah dilakukan penyetoran kembali ke kas daerah oleh seluruh penerima hibah melalui Biro Humas dan Protokol Sumsel senilai Rp 7.325.299.999,0 ?????? (sumber dana pengembalian).
Proses Penganggaran Dana Hibah yang Diusulkan Anggota DPRD Provinsi Tidak Sesuai Prosedur yang Berlaku dan terindikasi sebagai Sarana Kampanye Anggota DPRD Sebesar Rp. 8.280.000.000,00. Pada tahun 2013
Dana aspirasi merupakan dana yang dialokasikan oleh Pemprov Sumsel untuk menampung aspirasi masyarakat yang berada di daerah pemilihan Anggota DPRD. Penggunaan dana tersebut melalui DPA dari SKPD namun entah kenapa Gubernur Sumatera selatan dan para anggota DPRD Sumsel mengangkangi instruksi Kemendagri.
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan dan keinginan DPRD Sumsel pada penyaluran hibah aspirasi bertentangan dengan instruksi Mendagri . Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengirim surat ke Pemprov Sumsel dengan No. 700/02/itwil-IV/V/2013 tanggal 17 Mei 2013 yang isinya “penyaluran hibah aspirasi di tunda pencairannya karena belum ada dasar hukumnya”. Dana hibah aspirasi DPRD Sumsel harus di alihkan ke urusan wajib yang sesuai dengan RPMJ dan RKPD tahun berjalan dalam APBD – P tahun 2013
Berdasarkan dokumen risalah rapat Tim Urusan Rumah Tangga (TURT) DPRD Sumsel diketahui bahwa terdapat dana aspirasi sebesar Rp5.000.000.000,00 per anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013. Berdasarkan SK Gubernur No. 7444/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 17 Mei 2013 dana aspirasi anggota DPRD Provinsi sebesar Rp 111.766.200.000,00 dianggarkan untuk pemberian hibah ke organisasi kemasyarakatan.
Selain mengangkangi instruksi Mendagri hibah aspirasi menyimpang dari prosedur yang berlaku, yaitu anggaran telah ditetapkan walaupun proposal kegiatan belum ada. Dari pemeriksaan dokumen dan keterangan Kepala BPKAD diketahui bahwa rincian yang ada dalam SK Gubernur untuk hibah dana aspirasi hanya bersifat sementara, rincian dapat berubah sesuai dengan proposal yang akan diajukan oleh anggota DPRD.
Sebagian besar proposal untuk hibah yang berasal dari aspirasi tersebut baru diterima BPKAD pada tahun 2013 (tahun berjalan) dan seluruh proposal tidak melalui proses evaluasi SKPD Teknis serta tidak ada pertimbangan TAPD dan Oleh karena itu, dalam penetapan SK tentang penerima hibah terjadi beberapa kali perubahan. Sampai dengan September 2013 telah terjadi empat kali perubahan. (SK Perubahan ke IV). Berdasarkan data rekapitulasi proposal yang dibuat BPKAD diketahui bahwa sampai dengan bulan September 2013 terdapat 1.183 berkas proposal dari total 1.513 proposal yang direncanakan.
Bentuk otoritas mutlak Gubernur Sumatera selatan di tunjukkan pada penarikan kembali Dana Hibah Kepada BKPRMI oleh Biro Kesra dan Digunakan untuk Membiayai Kunjungan Kerja Gubernur Sebesar Rp 2.740.000.000,00.
Pada tahun 2013 Pemprov Sumsel menganggarkan Belanja Hibah sebesar untuk DPW BKPMRI Sumatera Selatan sebesar Rp 8.500.000.000,00. DPW BKPRMI Sumatera Selatan selanjutnya disebut BKPRMI adalah bagian dari ormas BKPRMI tingkat nasional yang didirikan pada tanggal 15 Nopember 2007.
Berdasarkan akta Nomor 7 Tahun 2007 oleh Notaris MP SH, Mkn. BKBRMI mengajukan proposal hibah kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui surat Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012 tanggal 6 Oktober 2012 dan semula kebutuhan dana hibah yang diajukan sebesar Rp 28.416.500.000,00.
Namun proposal tersebut diubah sesuai surat Nomor 07-B/BKPRMI.7/II/2013 tanggal 5 Februari 2013, dengan kebutuhan dana menjadi sebesar Rp 8.500.000.000,00.
Kesepakatan hibah dilakukan pada tanggal 20 Februari 2013 sesuai dengan NPHD antara Pemprov Sumsel yang diwakili oleh Kepala Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Ketua BKPRMI Nomor 900/00436/BPKAD-II/2013 dengan dana hibah sebesar Rp 8.500.000.000,00.
Realisasi belanja hibah telah 100% dibayar oleh Pemprov Sumsel dalam satu tahap yang dicairkan melalui rekening BKPRMI pada Bank Sumselbabel Syariah Nomor 801-01-08802 sesuai dengan SP2D Nomor 00396/SP2D/1.20.05.02/2013 tanggal 25 Februari 2013 senilai Rp8.500.000.000,00.
Diketahui bahwa sebagian dana hibah BKPRMI sebesar Rp 2.740.000.000,00 digunakan oleh gubernur untuk dibagi-bagikan dalam kunjungan kerja. Pada awal proposal BKPRMI sesuai Surat Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012 tanggal 6 Oktober 2012, khusus untuk program pemakmuran masjid hanya meminta dana hibah sebesar Rp2.000.000.000,00. Namun pada saat diajukan, BKPRMI diminta oleh Biro Kesra untuk menambah menjadi Rp3.000.000.000,00.
Menurut Kepala Biro Kesra diketahui bahwa penambahan tersebut terkait rencana gubenur untuk mengadakan kunjungan ke masjid-masjid di seluruh provinsi dimana dana hibah tersebut akan dibagikan langsung kepada pengurus masjid oleh gubenur pada saat kunjungan kerja, karena anggaran untuk dibagikan kepada para pengurus masjid dalam rangka kunjungan kerja tidak ada pada Biro Kesra.
Realisasi dana hibah untuk kegiatan pemakmuran masjid yang diterima oleh BKPRMI adalah sebesar Rp 3.000.000.000,00. Dari dana tersebut sebesar Rp259.000.000,00 telah dibagikan oleh BKPRMI untuk 29 masjid dan sebesar Rp1.000.000,00 masih berada di kas BKPRMI, sedangkan sebesar Rp2.740.000.000,00 telah diserahkan oleh BKPRMI ke Biro Kesra.
Biro Kesra menggunakan dana hibah tersebut untuk dibagikan ke masjid-masjid sesuai dengan perintah gubenur pada saat kunjungan kerja ke kabupaten atau kota di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan. Masjid-masjid yang diberikan dana tergantung dari Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, baik secara nilai bantuan maupun masjid mana saja yang akan diberikan. ( FK/BB)