Layakkah Kaban Kesbangpol Linmas Sumsel Jadi Tersangka
PALEMBANG, KBRS-Penetapan tersangka Kaban KesbangPol dan Linmas Sumsel menjadi topik hangat di media massa saat ini,maraknya asumsi negative di kalangan masyarakat Sumsel dari bagai kalangan karena adanya status tersangka dugaan korupsi dana hibah bansos APBD Sumsel tahun 2013 ditujukan kepadanya.Namun apakah memang “Dia” pelaku tindak pidana korupsi ???? perlu di sikapi secara arif dan bijaksana tuduhan tersangka tindak pidana korupsi mengingat proses peradilan yang akan membuktikan salah atau benar tuduhan tersebut.
Menurut BPK RI Perwakilan Sumsel,yang tertuang dalam LHP Prov Sumsel tahun anggaran 2013 terlihat jelas bahwa Pemprov Sumsel ini Belum Mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) Pengelolaan Belanja Hibah yang Memadai dan Pengelolaannya Tidak Tertib ,karenaTerdapat tahapan yang berbeda-beda dalam penanganan permohonan hibah yaitu :
1. Proposal disampaikan kepada SKPD teknis yang kemudian SKPD teknis meneruskan proposal tersebut kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan.,Selanjutnya Gubernur mendisposisikan proposal yang disetujui kepada Kepala BPKAD.
2. Proposal disampaikan tidak melalui SKPD teknis, tetapi melalui BPKAD sendiri yang meneruskannya kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Jika Gubernur menyetujui maka Gubernur mendisposisikan proposal yang disetujui kepada Kepala BPKAD
3.Proposal disampaikan oleh pemohon hibah melalui BPKAD ,yang kemudian BPKAD meneruskan proposal tersebut kepada SKPD teknis, SKPD teknis melakukan evaluasi dan jika memenuhi syarat, proposal tersebut direkomendasikan kepada BPKAD untuk diproses lebih lanjut.
4. Proposal disampaikan oleh pemohon hibah langsung kepada Gubernur, tidak melalui SKPD teknis maupun BPKAD. Selanjutnya, Gubernur mendisposisikan proposal yang disetujui kepada Kepala BPKAD untuk diproses.
Penanganan proposal permohonan hibah yang berbeda-beda tersebut mengakibatkan permohonan hibah tidak melalui evaluasi yang memadai oleh SKPD teknis.
Dan disinyalir Pergub penyaluran dana hibah hanya mengcopy – paste dari Permendagri 32/2011 dan 39/2012 oleh biro hukum Pemprov Sumsel dan kurang tersosialisasi ke SKPD- SKPD di lingkungan Pemprov Sumsel.
Menjadi pertanyaan kenapa Evaluasi teknis oleh KesbangPol dan Linmas Prov Sumsel terhadap proposal permohonan dana hibah menjadi alat bukti penetapan tersangka kepada Kaban KesbangPol Sumsel, apakah usulan yang tidak harus di setujui menjadi alat bukti penetapan tersangka ???
Menurut Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumsel dihadapan auditor BPK RI, perihal adanya ormas terdaftar kurang dari 3 tahun sudah dibicarakan dengan Kepala BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan di hadapan Sekretaris Daerah.
Sekertaris Daerah dan Kepala BPKAD merupakan ketua dan anggota TAPD Sumsel dimana merekalah yang mempunyai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) memberi pertimbangan terhadap proposal yang belum memenuhi syarat namun mempunyai legalitas “diberi atau tidak di beri bantuan hibah”.
Tim TAPD Sumsel tidak harus menerima alasan Kaban KesbangPol bahwa demi menjaga stabilitas dan suasana kondusif menjelang Pilgub Sumsel maka proposal dari ormas yang belum terdaftar 3 tahun di KesbangPol di beri bantuan hibah.
Tobing Kepala BPKAD Sumsel selaku Pengguna Anggaran mempunyai hak penuh menolak proposal yang belum memenuhi syarat apalagi “Tobing” selaku anggota TAPD Sumsel.
Namun ketika usulan KesbangPol Sumsel di akomodir maka tanggung jawab proposal sepenuhnya oleh Pengguna Anggaran atau Kepala BPKAD Sumsel.
Hasil pemeriksaan BPK RI atas 428 Surat Keterangan Terdaftar (SKT) penerima hibah Tahun 2013 menunjukkan bahwa terdapat 142 organisasi kemasyarakatan yang terdaftar kurang dari tiga tahun pada Pemprov Sumsel, namun Badan Kesbangpol dan Linmas tetap memberikan bantuan dana hibah pada TA 2013 senilai Rp 11.593.131.100,00.
Pernyataan BPK RI menjadi rancu karena KesbangPol Sumsel tidak pernah memberikan bantuan dana hibah.
Tugas KesbangPol Sumsel hanya memfasilitasi, meng evaluasi dan mengusulkan penerima hibah ke BPKAD Sumsel,BPKAD Sumsel selaku Pengguna Anggaran yang memberi bantuan dana hibah. (bb/fk )