Kabiro Humas Protokol Sumsel Lepas Jeratan Hukum Terkait Halalkan Hibah ke Media
PALEMBANG, KBRS-Menyikapi adanya pemberian Hibah kepada Organisasi Wartawan pada TA 2012 sebesar Rp13.975.000.000,00 dan TA 2013 sebesar Rp 15.164.475.000,00. Termasuk didalamnya pemberian dana hibah untuk 14 Perusahaan media Sebesar Rp 4.285.000.000,00 Menurut auditor BPK RI ketika melakukan pemeriksaan kepada Kepala Biro Humas dan Protokol (Sdri. ICS) pada tanggal 18 Oktober dan 5 Desember 2013.
Kepala Biro Humas dan Protokol menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hibah tersebut adalah kepada perusahaan swasta yang sebenarnya tidak diperbolehkan.
Pihaknya juga tidak melakukan evaluasi atas proposal yang masuk dan hanya meneruskan proposal tersebut kepada gubernur untuk segera disetujui termasuk didalamnya sebanyak 14 Perusahaan media Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp 4.285.000.000,00 guna membiayai Kegiatan Perusahaan media.
Dari Ke 14 Perusahaan media tersebut yang mendapatkan kucuran dana hibah dari Pemprov Sumsel yaitu :
1. PT CBS – HPSE sebesar Rp 425.000.000,00 (Koran Sumeks)
2. PT SMJ – SKSM sebesar Rp 50.000.000,00
3. PT SPT–Swj TV sebesar Rp 75.000.000,00 (Sriwijaya TV)
4. PMN Group sebesar Rp 375.000.000,00 (Berita Pagi Group)
5. PT RJH–RI sebesar Rp250.000.000,00 (Radio Ismoyo)
6. PT STP– P TV sebesar Rp100.000.000 (Palembang TV)
7. PT WSP – PP sebesar Rp600.000.000,00 (Palembang Post)
8. PT MNI– HSI sebesar Rp800.000.000,00 (Koran Sindo)
9. PT CMPE – HU PE sebesar Rp220.000.000,00 (Palembang Ekspres)
10. PT SMG–TS sebesar Rp40.000.000,00 (Koran Tribun)
11. PT MP –RP sebesar Rp400.000.000,00 (Radar Palembang)
12. PT PGP–S TV Tahun 2013 sebesar Rp 850.000.000,00
13. CV AH – SN sebesar Rp50.000.000,00
14. PT PSS - PTsebesar Rp50.000.000 .
Sementara itu Selain 14 perusahaan media besar yang mendapat suplay dana segar dari Biro Humas dan Protokol Sumsel terdapat juga organisasi wartawan yang menerima hibah tanpa evaluasi dan tanpa pemotongan anggaran proposal yaitu :
1. Bibir Rakyat Merdeka Sumsel Proposal Rp. 550.000.000,00 Realisasi Rp. 550.000.000,00
2. Jaringan Jurnalis Merdeka Sumsel Proposal Rp. 425.000.000,00 Realisasi Rp. 425.000.000,00
3. Persatuan Wartawan Indonesia Proposal Rp. 500.000.000,00 Realisasi Rp. 500.000.000,00
4. Palembang Press Club (PPC) Proposal Rp. 475.000.000,00 Realisasi Rp. 475.000.000,00
5. Forum Lintas Profesi Gerak Garis Proposal Rp. 450.000.000,00 Realisasi Rp. 450.000.000,00
6. Forum Penyiar Radio-Televisi (FPRTv) Proposal Rp. 450.000.000,00 Realisasi Rp. 450.000.000,00
7. Ikatan Koresponden Media Nasional (IKMN) Proposal Rp. 300.000.000,00 Realisasi Rp. 300.000.000,00
8. Perhimpunan Redaktur Olahraga Sumatera Selatan (PROSS) 450.000.000,00 Realisasi Rp. 450.000.000,00
9. Ikatan Pewarta Photo Sumsel (IPPSS) Proposal Rp. 425.000.000,00 Realisasi Rp. 425.000.000,00
10. Forum Komunikasi Radio Swasta Sumsel (FKRSS) Proposal Rp. 425.000.000,00 Realisasi Rp. 425.000.000,00
11. Ikatan Jurnalis Parlemen (IJP) Proposal Rp. 375.000.000,00 Realisasi Rp. 375.000.000,00
12. Paguyuban Jurnalis Sumsel Proposal Rp. 375.000.000,00 Realisasi Rp. 375.000.000,00
13. Institut Pers Sumsel Proposal Rp. 375.000.000,00 Realisasi Rp. 375.000.000,00
14. Aliansi Jurnalis Bebas Merdeka Proposal Rp. 375.000.000,00 Realisasi Rp. 375.000.000,00
15. Ikahumas Sumsel Proposal Rp. 500.000.000,00 Realisasi Rp. 500.000.000,00
16. Sumatera Ekspress Proposal Rp. 375.000.000,00. Realisasi Rp. 375.000.000,00
17. Pewarta Foto Indonesia Palembang Proposal Rp. 300.000.000,00 Realisasi Rp. 300.000.000,00
18. Harian Bisnis Radar Proposal Rp. Palembang 350.000.000,00 Realisasi Rp. 350.000.000,00
19. Forum Jurnalis Dokumenter Sumsel Proposal Rp. 500.000.000,00 Realisasi Rp. 500.000.000,00
20. Radio ISMOYO Proposal Rp. 250.000.000,00 Realisasi Rp. 250.000.000,00
21. Institut Jurnalistik Palembang Proposal Rp. 80.000.000,00 Realisasi Rp. 80.000.000,00
22. Palembang Ekspess Proposal Rp. 170.000.000,00 Realisasi Rp. 170.000.000,00
23. Seputar Indonesia Proposal Rp. 700.000.000,00 Realisasi Rp. 700.000.000,00
24. Palembang Pos Proposal Rp. 550.000.000,00 Realisasi Rp. 550.000.000,00
25. Sky TV Palembang Proposal Rp. 850.000.000,00 Realisasi Rp. 850.000.000,00
26. Majalah Suara Sriwijaya 50.000.000,00 Realisasi Rp. 50.000.000,00
27. Forum Kajian Jurnalis Sumsel Proposal Rp. 35.000.000,00 Realisasi Rp. 35.000.000,00
28. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Proposal Rp. 150.000.000,00 Realisasi Rp. 150.000.000,00
29. FJPSS tahun 2012 hibah senilai Rp. 300.000.000 untuk Wisata dan kuliner di bandung
30. FMNJ tahun 2012 hibah senilai Rp. 200.000.000 untuk Tour ke Beijing kemudian tahun 2013 hibah senilai Rp. 200.000.000 untuk Perjalanan ke Singapura
31. FPRSS tahun 2012 senilai Rp. 250.000.000 untuk Gathering di Vibamkun selanjutnya tahun 2012 senilai Rp. 250.000.000 untuk Wisata dan kuliner ke Vietnam ,Kemudian di tahun 2013 senilai Rp. 475.000.000 untuk Tour ke Negara-negara Eropa
32. IKMN tahun 2012 senilai Rp. 100.000.000 untuk Gathering dan Outbond di Vibamkun dan selanjutnya tahun 2012 senilai Rp. 200.000.000 untuk Kunjungan ke Vietnam
33. IPOSS tahun 2012 senilai Rp. 300.000.000 untuk Kunjungan ke Malaysia
34. IPPSS tahun 2012 senilai Rp. 300.000.000 untuk Kunjungan ke Jogyakarta-Solo dan tahun 2013 senilai Rp. 425.000.000 untuk Kunjungan ke Lombok
35. JPNN tahun 2012 senilai Rp. 300.000.000 untuk Kunjungan ke Thailand dan pada tahun 2013 senilai Rp. 450.000.000 Kunjungan ke Turki
36. JPNNas tahun 2012 senilai Rp. 300.000.000 untuk Studi banding ke Malaysia dan pada tahun 2012 senilai Rp. 300.000.000 untuk Kunjungan ke Jawa barat
37. PPC tahun 2012 senilai Rp. 400.000.000 Kunjungan ke Beijing-China dan tahun 2012 senilai nominal Rp. 400.000.000 untuk Tour ke Hongkong-Shenzen-Macau dan tahun 2013 senilai nominal Rp. 475.000.000 untuk Tour ke Negara-negara Eropa
38. PROSS tahun 2012 senilai Rp. 300.000.000 untuk Tour ke negara Korea Selatan dan tahun 2012 senilai Rp.300.000.000 Kunjungan ke semarang
39. PRSSNI tahun 2012 senilai Rp. 200.000.000 untuk Gathering dan Outbond di Vibamkun
40. FPRT tahun 2012 senilai Rp. 100.000.000 untuk Gathering dan Outbond di Vibamkun selanjutnya tahun 2012 senilai Rp. 100.000.000 untuk Gathering dan silaturahmi di Rumah Makan dan tahun 2013 senilai Rp. 450.000.000 untuk Gathering dan Outbond di Vibamkun
41. FKRSS tahun 2012 senilai Rp.250.000.000 untuk Kunjungan ke Kampung Gajah Bandung
42. FKWS tahun 2013 senilai Rp. 500.000.000 untuk Studi banding ke Bali dan Lombok
43. FJDS tahun 2013 senilai Rp. 500.000.000 untuk Studi banding ke Bali
44. IHS pada tahun 2013 senilai Rp. 500.000.000 untuk Kunjungan ke Bali
45. FPK tahun 2013 senilai Rp. 500.000.000 untuk Kunjungan ke Bali Auditor BPK RI mempertanyakan hal ini kepada Riduan Tumenggung (Wakil Pemimpin Umum HU BP) pada tanggal 4 dan 10 Desember 2013.
Mengutip Dalam keterangannya Riduan Tumenggung menyatakan bahwa dirinya diminta bantuan oleh Pemprov Sumsel melalui Kepala Biro Humas dan Protokol (ICS) untuk menjadi fasilitator antara pemerintah daerah dengan para pelaku media yang bertujuan untuk mengendalikan pemberitaan agar tidak mengungkapkan hal-hal yang dapat menurunkan citra pemerintah daerah, terutama program-program gubernur seperti :
1. Menghentikan iklan keputusan Mahkamah Konstitusi atas pelanggaran pilkada yang menimbulkan opini tidak baik terhadap calon Incumbent.
2. Merekomendasikan Pemimpin Media untuk mengedit berita, salah satunya mengenai berita Upah Buruh untuk tidak ditampilkan di halaman depan.
Kemudian ia juga menyatakan kepada auditor BPK RI bahwa keberhasilan atas pemberitaan-pemberitaan yang positif dari para pelaku media, terutama pada peristiwa suksesnya penyelenggaraan Sea Games 2011 dan even internasional lain di Sumatra Selatan, menimbulkan keinginan pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada para pelaku media.
Sehubungan dengan peraturan perusahaan media yang melarang wartawan menerima pemberian uang atas imbalan pemberitaan, maka Riduan Tumenggung berinisiatif mengusulkan agar apresiasi kepada media massa tersebut diberikan dalam bentuk jalan-jalan atau wisata dan disetujui oleh Pemprov Sumsel, ujar Riduan kepada auditor BPK RI.
Oleh karena itu, Riduan Tumenggung juga menyatakan kepada auditor BPK RI bahwa dirinya dan para pelaku media selanjutnya membentuk forum-forum untuk menerima hibah sebagai apresiasi dari Pemprov Sumsel.
Dana hibah ini dipergunakan untuk kegiatan perjalanan wisata dan outbond. Namun pernyataan Riduan Tumenggung di bantah Pemprov Sumsel.
Pemprov Sumsel menyatakan bahwa penggunaan dana hibah tersebut tidak semata-mata untuk kegiatan wisata dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi pemberitaan, akan tetapi lebih cenderung kepada bentuk penghargaan kepada kalangan jurnaslistik yang telah berkonstribusi dalam pemberitaan kegiatan–kegiatan pembangunan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan wawancara dengan masing-masing Ketua Organisasi/Forum yang tercantum dalam LHP BPK RI Perwakilan Prov Sumsel tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut :
1) Sy,selaku Ketua FJPSS, menyatakan bahwa ketua hanya sebagai peserta tidak mengetahui rincian penggunaan biayanya. Penarikan uang dilakukan oleh RS selaku kasir pada Berita Pagi dan pengeluaran-pengeluaran atas perjalanan
dilakukan juga oleh RS.
2) SS, selaku Ketua FMNJ, pada tanggal 8 Oktober 2013 menyatakanbahwa
Ketua FMNJ hanya bertugas menandatangani NPHD dan mengikuti kegiatan
tour, tidak mengetahui proses pengajuan proposal kegiatan dan rincian
penggunaan dana hibah. Semua proses pengajuan dana hibah, pelaksanaan,
dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dilakukan oleh pelindung
FMNJ, yaitu RT.
3) IW,selaku Ketua FPSS 2012, menyatakan bahwa penarikan dana dilakukan
oleh RS. Ketua hanya memasukan proposal, mengundang para peserta yang
ikut dan pembagian tiket. Dalam kegiatan ini ketua hanya sebagai peserta tour
dan mendapatkan uang saku sebesar Rp1.500.000,00.
4) AP, selaku Ketua IPOSS 2012, menyatakan bahwa ketua tidak dapat
menjelaskan rincian penggunaan dana karena ketua tidak mengetahui proses
pengeluaran dana mulai dari pengajuan proposal, pencairan, dan pelaksanaan
kegiatan. Ketua hanya sebagai perserta, semua sudah diatur oleh Kantor Berita
Pagi, tempat AP bekerja. Selain itu, AP juga menyampaikan bukti
pengeluaran berupa invoice dari PT Sembilan Puluh Wisata Tour &Travel
senilai Rp72.000.000,00, sedangkan pengeluaran-pengeluaran yang lain tidak
ada bukti pendukungnya dan tidak pernah terjadi.
5) AR, selaku Ketua IPPSS, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui proses
pengeluaran dana, mulai dari pengajuan proposal, pencairan, dan pelaksanaan
kegiatan. Dalam kegiatan tour tersebut AR hanya sebagai perserta dan semua
sudah diatur oleh Kantor Berita Pagi, tempat dimana AR bekerja. Untuk
pengeluaran yang lain tidak ada buktinya pendukungnya dan tidak pernah
terjadi.
6) DN, selaku Ketua JPNN menyatakan bahwa dirinya hanya ikut ke Malaysia
dari acara Kantor Berita Pagi dan tidak memahami sumber pembiayaan
perjalanan tersebut, sedangkan untuk tour ke Jawa Barat, jumlah dana yang
sebenarnya dikeluarkan oleh Ketua adalah sebesar Rp40.649.368,00.
7) DR, selaku Ketua PROSS menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui detil
kegiatan. Ketua hanya diminta oleh Bapak RT untuk melakukan pembinaaan
kepada kawan-kawan di Berita Pagi. DR juga tidak mengetahui proses
pengajuan proposal kegiatan PROSS. Dana Hibah yang berasal dari Pemprov
Sumsel, ditarik kemudian disimpan oleh RS sehingga DR tidak mengetahui
pengeluaran-pengeluaran yang terjadi.
Dari uraian hasil wawancara dengan para ketua organisasi tersebut diketahui
bahwa para ketua hanya ditunjuk oleh RT untuk menjadi pengurus organisasi,
sedangkan untuk pencairan dana hibah dari Pemprov Sumsel kepada organisasi-organisasi yang dikoordinasikan RT, dilakukan oleh RS selaku kasir BP ( BERITA PAGI ) dan disimpan di brankas BP. Selanjutnya untuk pengeluaran-pengeluaran biaya kegiatan dilakukan oleh RS atas perintah RT.
Hasil rekapitulasi atas laporan pertanggungjawaban dari organisasi-organisasi
yang berada di bawah koordinasi RT tidak lengkap, yaitu dari nilai hibah yang
diterima sebesar Rp6.250.000.000,00, bukti pengeluaran yang dilampirkan hanya sebesar Rp2.715.179.572,00 sehingga terdapat hibah sebesar Rp3.538.420.428,00 yang tidak dilengkapi dengan bukti pengeluarannya.
Entah dari mana sumber pendanaan penerima hibah sehingga mengembalikan dana hibah ke kas daerah sebesar Rp 9.325.000.000,00 dan sebesar Rp2.079.528.619,00 pada bulan Agustus sampai bulan Oktober 2014.
Seperti FMNJ mengembalikan hibah Tahun 2012 sebesar Rp 200.000.000,00 pada tanggal 15 September 2014; dan hibah Tahun 2013 sebesar Rp 200.000.000,00 pada tanggal yang sama kemudian
1. FPRSS mengembalikan hibah Tahun 2012 sebesar Rp 250.000.000,00 pada tanggal 18 Agustus 2014 hibah kedua Tahun 2012 sebesar Rp 250.000.000,00 pada tanggal yang sama. Kemudian
2. FJDS mengembalikan tahun Tahun 2013 sebesar Rp 500.000.000,00 pada tanggal 3 Oktober 2014; selanjutnya
3. IHS Tahun 2013 sebesar Rp 500.000.000,00 pada tanggal 29 September 2014; dan
4. FPK Tahun 2013 sebesar Rp 500.000.000,00 pada tanggal 3 Oktober 2014 termasuk pengembalian dari penerima hibah lainnya dengan total Rp 9.325.000.000,00 dan sebesar Rp 2.079.528.619,00.
Rumor yang beredar sampai saat ini bahwasanya diduga Pemprov Sumsel melindungi Kabiro Humas dan Protokol (ICS) dari jeratan hukum.
Seperti persetujuan atas proposal hibah yang di ajukan “Biro Humas dan Protokol Sumsel” tanpa evaluasi dan tanpa pertimbangan anggaran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumatera selatan dan harus disetujui.
Menurut ketua Lsm UGD Prov Sumsel mengatakan “ Semestinya perihal diatas harus merujuk pada PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PEMANTAUAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, BAB III / PELAKSANAAN TINDAK LANJUT ATAS REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BPK ,” katanya
“ Dalam Pasal 3 di peraturan tersebut telah di kata yaitu :
(1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil
pemeriksaan diterima.
(2) Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Jadi mengacu dari aturan diatas apa bila ada temuan terindikasi ada laporan keuangan belum bisa dipertanggung jawabkan sampai audit BPK-RI selesai melakukan Audit maka temuan tersebut harus dikembalikan dalam jangka 60 k Hari ke kas daerah,” papar Ir Feri kepada wartawan.
Lanjutnya .” apabila telah melampaui batas dari ketentuan di atas maka Bila ternyata pengembalian temuan hasil audit BPK-RI melebihi 60 Hari maka sudah masuk keranah hukum untuk diproses dengan dugaan ada kerugian uang negara,berdasarkan pasal 10 mengatakan Penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana, Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Berita Acara Pembahasan disampaikan kepada Pejabat, rekomendasi tetap tidak ditindaklanjuti, BPK segera melaporkan kepada instansi yang berwenang berdasarkan aturan yang tertulis di BAB IV / PEMANTAUAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BPK / Pasal 9 / ayat 7 ,” pungkasnya
Terkait dengan uang yang sudah dikembalikan merupakan bukti adanya niat korupsi dari awal untuk pemberian Hibah dan/atau memperkaya orang lain , Diduga sebagai bentuk apresiasi Pemprov terhadap Media dan Jurnalistik yang telah melakukan pemberitaan pencitraan terhadap perkembangan Sumsel menjelang Pilgub ini sangat jelas penuh dengan nuansa politik untuk meraih kemenangan dan terbukti ampuh strategi yang diterapkan Pemprov dalam mendukung pembiayaan Alex Noerdin – Ishak Mekki bersosialisasi untuk mendapatkan suara maksimal.( sumber : LHP BPK RI atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bansos dan Hibah TA 2011 s.d.Semester I TA 2013 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan / Redaksi )