Jaksa Galau Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Sumsel 2013
PALEMBANG, KBRS-Terkait adanya benang kusut dalam program dana Hibah dan Bansos Prov Sumsel tahun anggaran 2013 sepertinya pihak Kejaksaan Agung dalam kutipan di media online poskotanews tanggal 22/8 telah mengeluarkan statement untuk mempercepat pemberkasan dua tersangka kasus Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel sebesar Rp2,1 triliun, tahun 2013 yang telah di tetapkan sebelumnya agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.Dan pernyataan tersebut tim penyidik yang akan mempertimbangkan untuk menahan kedua tersangka itu, dengan maksud dan tujuan agar keduanya tidak mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti .
Sementara itu Jampidsus juga mengatakan “Sekarang, tim penyidik tengah mengevaluasi hasil pemeriksaan oleh tim, di Palembang, termasuk melengkapi pemberkasan dua tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Kejaksaan Agung, Senin (22/8 Poskotanews) .
Selanjutnya ditanya tentang nasib Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Arminsyah enggan menjawab dengan alasan tim penyidik masih dalam tahapan evaluasi,menurutnya “Tim masih fokus kepada pemberkasan dua tersangka dahulu,”
Pernyataan – pernyataan yang dikeluarkan oleh tim penydik dan Jampidsus Kejaksaan Agung terkesan memaksakan kehendak,apalagi pernyataan penyidik yang akan menahan tersangka agar tidak mengulangi perbuatanya yang telah memvonis bersalah kepada kedua tersangka,sebelum vonis hakim.
Menurut ketua LSM Underground Development Ketika dimintakan pendapatnya mengatakan “melihat dari kutipan media online Poskotanews senin 22/8 terlihat jajaran Jaksa yang memegang perkara ini di duga terlihat galau, penyidikan menjadi kacau dan di senyalir bisa menciptakan kriminalisasi hukum, ujar Ir Feri Kurniawan kepada wartawan .
“ Seharusnya pihak Kejaksaan tidak memaksakan kehendak kepada kedua tersangka tersebut karena tidak menutup kemungkinan akan memperburuk citra Kejaksaan, seperti perumpamaan menangkap pipit melepas elang, ujar Feri lebih lanjut.
Lanjutnya ,” Seharusnya hasil audit BPK RI tanggal 10 agustus 2015 dijadikan acuan penyidikan dalam menetapkan tersangka,” tegas Feri.
“ Sementara itu terkait dari keterangan pihak kejagung untuk meminta audit dari BPKP sama saja mengulang kembali audit dari nol dimana audit BPKP ujung – ujung kembali ke BPK RI,” tutur ketua Lsm UGD Prov Sumsel.
Karena menurutnya ketika tim penyidik Kejagung di saat menerima berkas LHP BPK RI atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bansos dan Hibah TA 2011 s.d.Semester I TA 2013 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 10 Agustus 2015, semestinya penyidikan sudah fokus ke pemberi kebijakan untuk melihat adanya pelanggaran wewenang, Ujar Feri kembali.
“ Bila penyidik Kejaksaan Agung memaksakan kehendak maka sebaiknya terdakwa mengajukan praperadilan berdasarkan LHP BPK RI tertanggal 10 Agustus 2015 agar tidak terjadi dugaan kriminalisasi, ujar Ir. Feri Kurniawan di akhir pembicaraan. ( Boni Belitong )