Hibah Dan Bansos Kabupaten Lahat TA 2012 Tidak Akuntabel Dan Berisiko Penyalahgunaan (bagian I)
PALEMBANG, KBRS- Dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah, dalam beberapa dekade ini slalu menjadi polemik di dalam penggunaannya,hal ini kadang kala tanpa di sadari ataupun di duga sengaja oleh masing masing instektusi lembaga terkait tidak mengindahkan undang undang yang telah di tetapkan di dalam penggunaan serta pemberian dana hibah dan bansos ini,karena semua pelanggaran dan kesalahan pada umumnya baru di ketahui setelah adanya audit dari lembaga resmi pemerintah atau BPK RI.Untuk kabupaten Lahat setelah adanya audit dari BPK RI dari tahun anggaran 2012,2013 dan 2014 di temukan adanya ketidak sesuaian di dalam penyaluran dan penggunaannya baik dari dana bansos maupun dana hibah .
Hibah merupakan pemberian berupa uang dan atau barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama oleh Bupati dan penerima hibah.
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Adanya pelanggaran tersebut karena tidak mengacu terhadap aturan perundang-undangan dari pusat maupun pemerintah daerah serta kurang tegasnya unsur terkait di dalam melakukan pengawasan penggunaan dana hibah dan bansos tersebut.
Gambaran terkait pelanggaran penggunaan dana hibah dan bansos ini untuk kabupaten Lahat bukan hal yang baru terjadi,hal ini sudah mencuat sejak tahun 2012,2013 hingga 2014.
Menurut keterangan salah satu pengurus Lsm Bareta perwakilan Prov Sumsel mengatakan,dalam hali ini sebelumnya lembaga kami telah melakukan klarifikasi ke pihak pemerintah Kabupaten Lahat yang tertuju untuk bupati dan kepala PPKAD kabupaten Lahat namun sampai saat ini tidak pernah ada jawaban terkait penyaluran dana hibah dan bansos di kabupaten Lahat dari tahun 2012,2013,2014,” Ujar Boni Belitong kepada wartawan.
“ Dalam masalah ini lembaga kami tidak ada unsur lain,mungkin pada sebelum telah terang begitu banyaknya teman teman kita dari Lsm baik dari Lahat maupun dari provinsi melakukan orasi mendesak kejagung untuk mengusut kasus dana hibah dan bansos dari tahun 2011,hingga 2013,itu adalah merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap kinerja bupati selama ia selaku pemimpin di kota lahat,” katanya
Adanya temuan permasalahan penggunaan dana Hibah dan bansos tersebut terlihat jelas Pada TA 2012, Pemkab Lahat menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp27.038.512.950,00 dengan realisasi sebesar Rp29.289.706.500,00 atau 108,33%. Sedangkan Belanja Bantuan Sosial (bansos) dianggarkan sebesar Rp2.356.410.000,00 dengan realisasi sebesar Rp2.309.410.000,00 atau 98,01%.
Hibah adalah pemberian uang/barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama oleh bupati dan penerima hibah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen hibah dan bansos, rekening koran serta SPJ Fungsional dari Bendahara Bantuan pada DPPKAD.
Adanya mekanisme penyaluran belanja hibah tidak sesuai ketentuan Pencairan dana hibah karena tidak melalui mekanisme transfer, tetapi diberikan oleh bendahara bantuan ke penerima hibah dengan menggunakan cek.
Kemudian bendahara bantuan membuat kuitansi sebagai bukti penerimaan uang,mengenai besaran dana hibah yang diberikan dengan menggunakan cek dari nilai dana hibah sebesar Rp15.000.000,00 s.d. Rp3.000.000.000,00.
Kemudian dengan adanya penerima bantuan belum mempertanggungjawabkan belanja hibah dan bansos terlihat sampai dengan pemeriksaan berakhir belum menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah dan bansos kepada bupati.
Mereka yang belum mempertanggungjawabkan belanja hibah sebesar Rp1.366.500.000,00 dan belanja bantuan sosial sebesar Rp166.500.000,00, rincian pada tabel berikut.
Kode Rekening Hibah (Rp) Bansos (Rp) Jumlah (Rp)
Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi 802.000.000,00 - 802.000.000,00
Hibah Kepada Kelompok Masyarakat/ Perorangan 514.500.000,00 - 514.500.000,00
Hibah Kepada Instansi Vertikal 50.000.000,00 - 50.000.000,00
Bansos Kepada Anggota Masyarakat - 166.500.00,00 166.500.000,00
Jumlah 1.366.500.000,00 166.500.000,00 1.533.000.000,00
Adanya ketimpangan dari penggunaan dana Hibah dan Bansos di kabupaten lahat tahun anggaran 2012 tersebut ,Kondisinya sangat tidak sesuai dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 133 ayat (2) yang menyatakan bahwa penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Kepala Daerah.
Kemudian di perkuat lagi dengan Peraturan Bupati Lahat Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Batuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat pada Pasal 17: Ayat (4) yang menyatakan bahwa pencairan belanja hibah berupa uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS); Ayat (5) yang menyatakan bahwa pencairan hibah berupa uang ditransfer ke rekening penerima hibah, kecuali hibah sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta) dapat diberikan secara langsung kepada penerima hibah disertai kuitansi bukti penerimaan uang hibah.
Lalu kalau di lihat dari Pasal 22 : Ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya; Ayat (2) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerima hibah meliputi / Laporan penggunaan hibah / Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) / dan Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Mengenai masalah Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepada bupati melalui PPKD atau Kepala SKPD yang terkait paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya,
kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan; Pasal 40 : Ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima bantuan sosial bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya; Ayat (2) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerima bantuan sosial meliputi: Laporan penggunaan bantuan sosial oleh penerima bantuan social / Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan / dan Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah beserta peruntukkan penggunaannya sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa barang.
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud disampaikan kepada bupati paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Permasalahan di atas mengakibatkan penggunaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial tidak akuntabel dan berisiko penyalahgunaan keuangan sebesar Rp1.533.000.000,00.
Hal tersebut di karenakan Kepala DPPKAD kurang melakukan pengawasan atas pertanggungjawaban belanja hibah dan belanja bantuan social.
Di samping itu Bendahara Pos Bantuan tidak cermat dalam melaksanakan tugas.
Atas permasalahan tersebut.
Sementara itu Sekretaris DPPKAD a.n. Kepala Dinas mengakui adanya ketidaktaatan terhadap mekanisme penyaluran Belanja Hibah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lahat Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD dan akan menjadi perhatian dalam penyaluran belanja hibah TA 2013 dan tahun-tahun anggaran selanjutnya.
Dari masalah tersebut di karenakan kepala DPPKAD kurang melakukan pengawasan terhadap pertanggung jawaban belanja Hibah dan Bansos dampak dari tidak sempurnanya mekanisme penyaluran dana Hibah dan bansos tersebut
Atas temuan itu BPK RI Perwakilan Prov Sumsel merekomendasikan kepada Bupati Lahat agar memerintahkan Kepala DPPKAD:Untuk meningkatkan pengawasan atas pertanggungjawaban belanja hibah dan belanja bantuan social,diantaranya menyempurnakan mekanisme penyaluran dan meminta laporan pertanggunggungjawaban hibah dan bansos.
Selanjutnya untuk menginstruksikan Bendahara Pos Bantuan untuk lebih cermat dalam melaksanakan tugas.(sumber: BPK RI/ BB/FK )