Gambaran Hibah dan Bansos Provinsi Sumsel Dalam Genggaman sang Gubernur
Hasil Diskusi Bersama
Koordinator Fitra Prov Sumsel
PALEMBANG, KBRS-Belanja Hibah dan Bansos yang
saat ini sedang panasnya menyoroti
jajaran Pemerintah Prov Sumsel merupakan dua kode rekening yang saat ini
menjadi banyak perhatian publik dan ranah hukum. Karena Kedua rekening tersebut
memiliki kepentingan yang perlu diakomodir yaitu jika benar pelaksanaannya
dapat membantu tugas pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,
menanggulangi penyakit sosial akibat resiko sosial masyarakat serta juga memuat
kepentingan politik dalam arti luas.
Dalam
kali ini kita akan melihata perjalanan pengelolaannya, Hibah dan Bansos di
provinsi Sumatera selatan ini,jika di tinjau dari tahun 2010 – 2014 banyak
temuan permasalahan oleh BPK RI Perwakilan Prov Sumsel.Adanya temuan tersebut
adanya lemah dalam pengawasan pelaksanaan proses penyaluran dana hibah dan
bansos tersebut oleh gubernur dan kepala BPKAD prov sumsel .
Untuk
tahun 2010 Hibah telah dianggarkan sebesar Rp.82.000.000.000.00 dan di
realisasikan sebesar Rp.81.473.375.175.00 atau sebesar 99.36 % berdasarkan keputusan
gubernur nomor 10/KPTSVI/2011 tertanggal 4 Januari 2010 tentang penetapan
alokasi belanja Hibah pada APBD Provinsi Sumatera selatan.adapun temuan hibah
di tahun 2010 tersebut yaitu pemberian hibah kepada klub Profesional tidak
tepat dan belum di pertanggung jawabkan.
Ditahun
TA 2011 telah dianggarkan belanja hibah sebesar Rp.534.011.214.765.00 dengan
realisasi sebesar Rp.523.331.095.958.00 atau 98% realisasi belanja hibah
tersebut,diantaranya merupakan hibah kepada KONI sebesar Rp.194.331.000.000.00
dan kepada panitia penyelenggara SEA GAMES XXVI tahun 2011 sebesar
Rp.134.683.745.000.00.Untuk penetapan alokasi belanja hibah kepada
badan/lembaga/organisasi swasta pada APBD Provinsi sumsel TA 2011 di tetapkan
oleh gubernur penetapan alokasi di atur dalam keputusan gubernur sumsel nomor
113/KPTS/VI/2011 sebagaimana terakhir di ubah dengan keputusan gubernur sumsel
nomor 830/KPTS/VI/2011. Hasil pemeriksaan atas surat pertanggungjawaban (
SPJ)hiabh kepada KONI dan Panitia daerah penyelenggara SEA GAMES XXVI tahun
2011 ,di ketahui terdapat belanja hibah sebesar Rp.45.374.868.483.00 yang tidak
di pertanggungjawabkan .
Di
TA 2012 Prov Sumsel telah menganggarkan belanja Hibah sebesar
Rp.1,622.115.981.670.00 dan di realisasikan sebesar Rp.1,515,320,781,153,00
atau sebesar 93.42% dari anggaran penerima hibah adalah
badan/lembaga/organisasi sawsta/kelompok masyarakat realisasi belanja hibah
melalui beberpa unit .
Untuk tahun
anggaran 2013 Provinsi Sumatera Selatan melalui BPKAD selaku Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah
(PPKD) pada itu telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar
Rp2.118.889.843.100,00 dan telah
direalisasikan sebesar Rp2.031.305.991.844,00 atau
sebesar 95,87% dari
anggaran. Rincian realisasi belanja hibah sebesar
Rp2.031.305.991.844,00.
Dari realisasi Belanja
Hibah sebesar Rp2.031.305.991.844,00,termasuk di dalamnya realisasi dana BOS sebesar Rp776.856.377.500,00, Sekolah
Swasta sebesarRp165.972.265.500,00, BOP dan Insentif Guru Non PNS SLB Swasta sebesar Rp1.883.408.000,00 dan Guru Honor TK sebesar
Rp5.504.562.000,00. Dana BOS dan Sekolah Swasta
langsung ditransfer ke masing-masing rekening
sekolah, sedangkan Insentif
Guru Non PNS SLB Swasta dan Guru Honor TK langsung ditransfer ke masing- masing guru yang bersangkutan.
Pertanggungjawaban atas keempat
kegiatan tersebut dikoordinasikan
oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan. Sehingga, belanja hibah yang harus dipertanggungjawabkan oleh
penerima hibah kepada BPKAD Provinsi Sumatera
Selatan di luar keempat kegiatan
tersebut yaitu sebesar Rp1.081.089.378.844,00.
Pengujian atas penyampaian laporan pertanggungjawaban dari masing-masing penerima hibah, menunjukkan bahwa sampai dengan akhir
pemeriksaan tanggal 19 Mei 2014, terdapat belanja hibah sebesar
Rp821.939.561.916,00 yang belum dipertanggungjawabkan, dengan uraian sebagai
berikut
a.
Belanja Hibah kepada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Sumatera Selatan Rp253.000.702.391,00 dan kepada Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu)
Provinsi Sumatera Selatan Sebesar Rp232.328.030.000,00 Belum Dipertanggungjawabkan
b.
Belanja Hibah Sebesar Rp336.610.829.525,00 Belum Dipertanggungjawabkan oleh
Para Penerima Hibah Pengujian atas
sisa belanja hibah yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak ketiga di luar hibah kepada KPU dan Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan sebesar Rp595.760.646.453,00 (Rp1.081.089.378.844,00 – Rp485.328.732.391,00), menunjukkan bahwa terdapat belanja
hibah sebesar Rp336.610.829.525,00 yang belum dipertanggungjawabkan.
Kemudian di sisi lain di tahun 2013 adanya Penggunaan Dana Hibah Oleh Panitia Daerah
Islamic Solidarity Games Belum Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp3.090.000.000,00 dan
Kelebihan Nilai Kontrak Pekerjaan Pre
Show Dan Show Opening – Closing ISG III 2013 di Sumatera Selatan
Sebesar Rp118.097.000,00 , Permasalahan di atas
mengakibatkan
a. Potensi
penyalahgunaan keuangan daerah sebesar Rp3.090.000.000,00;
b. Potensi
kelebihan pembayaran sebesar Rp118.097.000,00.
Berdasarkan
keterangan BPK RI Perwakilan prov Sumsel
menyatakan,untuk anggaran
belanja bansos dan hibah TA 2011 sebesar Rp590.705.495.873,00 dengan realisasi
sebesar Rp577.906.246.958,00, TA 2012 sebesar 1.622.932.981.670,00 dengan
realisasi sebesar Rp1.515.827.781.153,00 dan TA 2013 sebesar
Rp1.493.304.039.000,00 dengan realisasi sampai dengan semester 1 sebesar
Rp1.435.182.577.850,00. Sasaran pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban
belanja bansos dan hibah TA 2011 s.d. Semester 1 TA 2013 meliputi (1)
Perencanaan dan penganggaran; (2)
Pelaksanaan dan penatausahaan;
(3) Pelaporan dan pertanggungjawaban; (4) Monitoring
dan evaluasi.
Kelemahan desain dan implementasi
SPI pengelolaan belanja bansos dan hibah antara lain tidak adanya perencanaan
penganggaran yang memadai, adanya hibah yang ditetapkan tanpa melalui prosedur
yang seharusnya, tidak adanya pemantauan lapangan atas kegiatan hibah yang
memadai dan tidak adanya verifikasi laporan
pertanggungjawaban penggunaan hibah.
Kemudian di TA 2014 Pemprov
Sumsel melalui BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(PPKD) telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar
Rp1.585.086.987.400,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp.1.574.378.203.956,86
atau sebesar 99,32% dari anggaran. Penerima hibah adalah
badan/lembaga/organisasi swasta/kelompok masyarakat yang ditetapkan dalam
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 779/KPTS/BPKAD/2014 tentang perubahan
atas Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 610/KPTS/BPKAD/2014 tentang
penerima hibah dan bantuan sosial pada perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan
TA 2014. Realisasi belanja hibah melalui beberapa unit kerja. Unit kerja
tersebut bertugas untuk meneliti kelengkapan berkas permohonan, menyiapkan
naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan selanjutnya menyerahkan dokumen
tersebut kepada bendahara PPKD untuk direalisasikan pencairannya. Unit kerja
yang mengelola dana hibah disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya.
Ditahun ini terdapat Belanja Hibah Sebesar Rp18.406.431.878,36
Belum Dipertanggungjawabkan dan Terdapat Pemberian Hibah Kepada Organisasi
Kemasyarakatan Secara Terus Menerus .
Melihat
dari gambaran perjalanan penggunaan dana hibah dan bansos prov Sumsel terlihat
jelas Pada dasarnya pos belanja hibah dan bansos ini sangat rawan dari penyimpangan, dan sangat
sulit dipantau penggunaannya. Apalagi menjelang pilkada pos belanja hibah
bansos ini bisa menjadi modal seorang calon kepala daerah ( incamben ) untuk
mendulang suara. Hal ini bisa kita lihat pada alokasi belanja hibah bansos di
pemerintah propinsi Sumatera Selatan.
Pada gambar grafik diatas menunjukkan bahwa
belanja hibah bansos ternyata lebih mendominasi terhadap belanja daerah. Apakah
ini bisa diindikasikan bahwa seorang kepala daerah yg tidak mempercayai
bawahannya ( SKPD ). Mengapa lebih memilih
untuk mengelola anggarannya melalui belanja hibah bansos,,,?
Toh sebenarnya mereka memiliki dinas dinas
yang bisa membantu kinerja seorang kepala daerah, dan tentunya penggunaan/pengalokasiannya lebih
bisa dipertanggungjawabkan, bisa dipantau dan kontrol, seperti dinas sosial
misalnya untuk menyalurkan kegiatan sosialnya, disnaker untuk mengikis angka
pengangguran, dinas pendidikan mencetak sdm yg handal dsb. Padahal dalam
peraturan mentri dalam negeri no 32 tahun 2011 pasal 4 ayat 1-4 telah mengatur
dengan sangat jelas sebagai berikut :
1.
Pemerintah daerah
dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
2.
Pemberian hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan
belanja urusan wajib.
3. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian
sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas
keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
4.
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
a.
peruntukannya
secara spesifik telah ditetapkan;
b.
tidak wajib, tidak mengikat dan tidak
terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan; dan
c. memenuhi persyaratan penerima hibah.
Pada ayat 2 (dua) nya menjelaskan bahwa
pemberian hibah dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan
wajib. Dinas pendidikan dan dinas kesehatan adalah termasuk urusan wajib.
Bahkan konstitusi kita terutama pada pasal 31 ayat 4 UUD 1945 telah mengatur
untuk mengalokasikan anggaran belanja pendidikan sebesar 20% dari total belanja
daerah.
Kemudian untuk alokasi anggaran kesehatan jg
telah diatur dalam UU no 171 tahun 2009 tentang kesehatan mengatur bahwa, “
besaran anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% dari
APBD/N diluar gaji.
Dan
mari kita lihat tabel dibawah ini untuk Alokasi belanja dinas pendidikan
propinsi pada tahun anggaran 2014 perubahan secara konsisten setiap tahunnya
mengalami penurunan dibandingkan dengan alokasi belanja hibah bansos walaupun
mengalami penurunan tetapi besaran anggaran hibah bansos masih diatas 25% dari
total belanja daerah.
Ketika dokumen APBD menjadi sebuah panduan
pelaksanaan kebijakan pemerintah telah melalui proses yg sangat panjang, dari
mulai proses musrenbang tingkat desa-kecamatan-kabupaten kemudian juga ada
proses pembahasan dengan para anggota dewan yangg terhormat sebagai representasi mewakili rakyat/konstituennya.
Sepertinya dalam proses diatas belanja dinas
pendidikakan ternyata hanya 3%, kemudian Dinas Kesehatan hanya 3% dari total
belanja daerah, dan perbandingan yang sangat signifikan bila dibandingkan dgn
belanja hibah bansos yg mencapai 26%, bahkan pada tahun 2013 realisasi mencapai
36% dengan nominal sebesar Rp. 2.031.703.588.494’-,dalam menghitung untuk
besaran alokasi pada belanja hibah bansos pada APBD 2014 Perubahan, nilainya
hampir sama dengan alokasi anggaran belanja untuk 19 dinas. Kemana para anggota
dewan yang terhormat (DPRD) apakah sudah melaksakan fungsinya untuk melakukan
legislasi...? ( Boni Belitong )
Perbandingan
Belanja Hibah Bansos terhadap belanja Dinas Pendidikan & Kesehatan
TAHUN
|
ANGGARAN PENDIDIKAN
|
ANGGARAN KESEHATAN
|
ANGGARAN HIBAH BANSOS
|
|||
2013 M
|
Rp. 273.712.907.000
|
5 %
|
Rp.134.149.104.000
|
2 %
|
Rp. 1.493.304.039.000
|
26 %
|
2013 P
|
Rp. 237.236.296.544
|
4 %
|
Rp.128.309.292.000
|
2 %
|
Rp. 2.119.489.843.100
|
34 %
|
2013 R
|
Rp. 237.236.296.544
|
4 %
|
Rp.201.818.575.618
|
4 %
|
Rp. 2.031.703.588.494
|
36 %
|
2014 M
|
Rp. 261.199.399.000
|
4 %
|
Rp.221.156.626.000
|
3 %
|
Rp. 1.540.464.058.980
|
24 %
|
2014 P
|
Rp. 201.176.418.000
|
3 %
|
Rp.154.073.318.500
|
3 %
|
Rp. 1.581.706.709.900
|
26 %
|