News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Gambaran Hibah dan Bansos Provinsi Sumsel Dalam Genggaman sang Gubernur

Gambaran Hibah dan Bansos Provinsi Sumsel Dalam Genggaman sang Gubernur





Hasil Diskusi Bersama Koordinator Fitra Prov Sumsel



 PALEMBANG, KBRS-Belanja Hibah dan Bansos yang saat ini sedang panasnya menyoroti  jajaran Pemerintah Prov Sumsel merupakan dua kode rekening yang saat ini menjadi banyak perhatian publik dan ranah hukum. Karena Kedua rekening tersebut memiliki kepentingan yang perlu diakomodir yaitu jika benar pelaksanaannya dapat membantu tugas pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, menanggulangi penyakit sosial akibat resiko sosial masyarakat serta juga memuat kepentingan politik dalam arti luas.
Dalam kali ini kita akan melihata perjalanan pengelolaannya, Hibah dan Bansos di provinsi Sumatera selatan ini,jika di tinjau dari tahun 2010 – 2014 banyak temuan permasalahan oleh BPK RI Perwakilan Prov Sumsel.Adanya temuan tersebut adanya lemah dalam pengawasan  pelaksanaan proses penyaluran dana hibah dan bansos tersebut oleh gubernur dan kepala BPKAD prov sumsel .
Untuk tahun 2010 Hibah telah dianggarkan sebesar Rp.82.000.000.000.00 dan di realisasikan sebesar Rp.81.473.375.175.00 atau sebesar 99.36 % berdasarkan keputusan gubernur nomor 10/KPTSVI/2011 tertanggal 4 Januari 2010 tentang penetapan alokasi belanja Hibah pada APBD Provinsi Sumatera selatan.adapun temuan hibah di tahun 2010 tersebut yaitu pemberian hibah kepada klub Profesional tidak tepat dan belum di pertanggung jawabkan.
Ditahun TA 2011 telah dianggarkan belanja hibah sebesar Rp.534.011.214.765.00 dengan realisasi sebesar Rp.523.331.095.958.00 atau 98% realisasi belanja hibah tersebut,diantaranya merupakan hibah kepada KONI sebesar Rp.194.331.000.000.00 dan kepada panitia penyelenggara SEA GAMES XXVI tahun 2011 sebesar Rp.134.683.745.000.00.Untuk penetapan alokasi belanja hibah kepada badan/lembaga/organisasi swasta pada APBD Provinsi sumsel TA 2011 di tetapkan oleh gubernur penetapan alokasi di atur dalam keputusan gubernur sumsel nomor 113/KPTS/VI/2011 sebagaimana terakhir di ubah dengan keputusan gubernur sumsel nomor 830/KPTS/VI/2011. Hasil pemeriksaan atas surat pertanggungjawaban ( SPJ)hiabh kepada KONI dan Panitia daerah penyelenggara SEA GAMES XXVI tahun 2011 ,di ketahui terdapat belanja hibah sebesar Rp.45.374.868.483.00 yang tidak di pertanggungjawabkan .
Di TA 2012 Prov Sumsel telah menganggarkan belanja Hibah sebesar Rp.1,622.115.981.670.00 dan di realisasikan sebesar Rp.1,515,320,781,153,00 atau sebesar 93.42% dari anggaran penerima hibah adalah badan/lembaga/organisasi sawsta/kelompok masyarakat realisasi belanja hibah melalui beberpa unit .
Untuk tahun anggaran 2013 Provinsi Sumatera Selatan melalui BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada itu telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar
Rp2.118.889.843.100,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp2.031.305.991.844,00 atau
sebesar 95,87% dari anggaran. Rincian realisasi belanja hibah sebesar
Rp2.031.305.991.844,00.
Dari realisasi Belanja Hibah sebesar Rp2.031.305.991.844,00,termasuk di dalamnya realisasi dana BOS sebesar Rp776.856.377.500,00, Sekolah Swasta sebesarRp165.972.265.500,00, BOP dan Insentif Guru Non PNS SLB Swasta sebesar Rp1.883.408.000,00 dan Guru Honor TK sebesar Rp5.504.562.000,00. Dana BOS dan Sekolah Swasta langsung ditransfer ke masing-masing rekening sekolah, sedangkan Insentif Guru Non PNS SLB Swasta dan Guru Honor TK langsung ditransfer ke masing- masing guru yang bersangkutan.
Pertanggungjawaban atas keempat kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan. Sehingga, belanja hibah yang harus dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah kepada BPKAD Provinsi Sumatera Selatan di luar keempat kegiatan tersebut yaitu sebesar Rp1.081.089.378.844,00.
Pengujian atas penyampaian laporan pertanggungjawaban dari masing-masing penerima hibah, menunjukkan bahwa sampai dengan akhir pemeriksaan tanggal 19 Mei 2014, terdapat belanja hibah sebesar Rp821.939.561.916,00 yang belum dipertanggungjawabkan, dengan uraian sebagai berikut
a.       Belanja Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan Rp253.000.702.391,00 dan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan Sebesar Rp232.328.030.000,00 Belum  Dipertanggungjawabkan
b.      Belanja Hibah Sebesar Rp336.610.829.525,00 Belum Dipertanggungjawabkan oleh Para Penerima Hibah Pengujian atas sisa belanja hibah yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak ketiga di luar hibah kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp595.760.646.453,00 (Rp1.081.089.378.844,00 Rp485.328.732.391,00), menunjukkan bahwa terdapat belanja hibah sebesar Rp336.610.829.525,00 yang  belum dipertanggungjawabkan.
 Kemudian di sisi lain di tahun 2013 adanya Penggunaan Dana Hibah Oleh Panitia Daerah Islamic Solidarity Games Belum Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp3.090.000.000,00 dan Kelebihan Nilai Kontrak Pekerjaan Pre Show Dan Show Opening Closing ISG III 2013 di Sumatera Selatan
Sebesar Rp118.097.000,00 , Permasalahan di atas mengakibatkan
a. Potensi penyalahgunaan keuangan daerah sebesar Rp3.090.000.000,00;
b. Potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp118.097.000,00.
Berdasarkan keterangan BPK RI Perwakilan prov Sumsel  menyatakan,untuk anggaran belanja bansos dan hibah TA 2011 sebesar Rp590.705.495.873,00 dengan realisasi sebesar Rp577.906.246.958,00, TA 2012 sebesar 1.622.932.981.670,00 dengan realisasi sebesar Rp1.515.827.781.153,00 dan TA 2013 sebesar Rp1.493.304.039.000,00 dengan realisasi sampai dengan semester 1 sebesar Rp1.435.182.577.850,00. Sasaran pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bansos dan hibah TA 2011 s.d. Semester 1 TA 2013 meliputi (1) Perencanaan dan penganggaran; (2)
Pelaksanaan dan penatausahaan; (3) Pelaporan dan pertanggungjawaban; (4) Monitoring
dan evaluasi.
Kelemahan desain dan implementasi SPI pengelolaan belanja bansos dan hibah antara lain tidak adanya perencanaan penganggaran yang memadai, adanya hibah yang ditetapkan tanpa melalui prosedur yang seharusnya, tidak adanya pemantauan lapangan atas kegiatan hibah yang memadai dan tidak adanya verifikasi laporan  pertanggungjawaban penggunaan hibah.

Kemudian di TA 2014 Pemprov Sumsel melalui BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(PPKD)  telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp1.585.086.987.400,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp.1.574.378.203.956,86 atau sebesar 99,32% dari anggaran. Penerima hibah adalah badan/lembaga/organisasi swasta/kelompok masyarakat yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 779/KPTS/BPKAD/2014 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 610/KPTS/BPKAD/2014 tentang penerima hibah dan bantuan sosial pada perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2014. Realisasi belanja hibah melalui beberapa unit kerja. Unit kerja tersebut bertugas untuk meneliti kelengkapan berkas permohonan, menyiapkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan selanjutnya menyerahkan dokumen tersebut kepada bendahara PPKD untuk direalisasikan pencairannya. Unit kerja yang mengelola dana hibah disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya.
Ditahun ini terdapat Belanja Hibah Sebesar Rp18.406.431.878,36 Belum Dipertanggungjawabkan dan Terdapat Pemberian Hibah Kepada Organisasi Kemasyarakatan Secara Terus Menerus .
Melihat dari gambaran perjalanan penggunaan dana hibah dan bansos prov Sumsel terlihat jelas Pada dasarnya pos belanja hibah dan bansos  ini sangat rawan dari penyimpangan, dan sangat sulit dipantau penggunaannya. Apalagi menjelang pilkada pos belanja hibah bansos ini bisa menjadi modal seorang calon kepala daerah ( incamben ) untuk mendulang suara. Hal ini bisa kita lihat pada alokasi belanja hibah bansos di pemerintah propinsi Sumatera Selatan.
Pada gambar grafik diatas menunjukkan bahwa belanja hibah bansos ternyata lebih mendominasi terhadap belanja daerah. Apakah ini bisa diindikasikan bahwa seorang kepala daerah yg tidak mempercayai bawahannya ( SKPD ). Mengapa lebih memilih  untuk mengelola anggarannya melalui belanja hibah bansos,,,?
Toh sebenarnya mereka memiliki dinas dinas yang bisa membantu kinerja seorang kepala daerah, dan  tentunya penggunaan/pengalokasiannya lebih bisa dipertanggungjawabkan, bisa dipantau dan kontrol, seperti dinas sosial misalnya untuk menyalurkan kegiatan sosialnya, disnaker untuk mengikis angka pengangguran, dinas pendidikan mencetak sdm yg handal dsb. Padahal dalam peraturan mentri dalam negeri no 32 tahun 2011 pasal 4 ayat 1-4 telah mengatur dengan sangat jelas sebagai berikut :
1.    Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
2.    Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.
3.    Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
4.    Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
a.    peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
b.    tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali  ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
c.    memenuhi persyaratan penerima hibah.
Pada ayat 2 (dua) nya menjelaskan bahwa pemberian hibah dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib. Dinas pendidikan dan dinas kesehatan adalah termasuk urusan wajib. Bahkan konstitusi kita terutama pada pasal 31 ayat 4 UUD 1945 telah mengatur untuk mengalokasikan anggaran belanja pendidikan sebesar 20% dari total belanja daerah.
 Kemudian untuk alokasi anggaran kesehatan jg telah diatur dalam UU no 171 tahun 2009 tentang kesehatan mengatur bahwa, “ besaran anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% dari APBD/N diluar gaji.
 Dan mari kita lihat tabel dibawah ini untuk Alokasi belanja dinas pendidikan propinsi pada tahun anggaran 2014 perubahan secara konsisten setiap tahunnya mengalami penurunan dibandingkan dengan alokasi belanja hibah bansos walaupun mengalami penurunan tetapi besaran anggaran hibah bansos masih diatas 25% dari total belanja daerah.
Ketika dokumen APBD menjadi sebuah panduan pelaksanaan kebijakan pemerintah telah melalui proses yg sangat panjang, dari mulai proses musrenbang tingkat desa-kecamatan-kabupaten kemudian juga ada proses pembahasan dengan para anggota dewan yangg terhormat sebagai  representasi mewakili rakyat/konstituennya.

Sepertinya dalam proses diatas belanja dinas pendidikakan ternyata hanya 3%, kemudian Dinas Kesehatan hanya 3% dari total belanja daerah, dan perbandingan yang sangat signifikan bila dibandingkan dgn belanja hibah bansos yg mencapai 26%, bahkan pada tahun 2013 realisasi mencapai 36% dengan nominal sebesar Rp. 2.031.703.588.494’-,dalam menghitung untuk besaran alokasi pada belanja hibah bansos pada APBD 2014 Perubahan, nilainya hampir sama dengan alokasi anggaran belanja untuk 19 dinas. Kemana para anggota dewan yang terhormat (DPRD) apakah sudah melaksakan fungsinya untuk melakukan legislasi...?    ( Boni Belitong )
Perbandingan Belanja Hibah Bansos terhadap belanja Dinas Pendidikan & Kesehatan
TAHUN
ANGGARAN PENDIDIKAN
ANGGARAN KESEHATAN
ANGGARAN HIBAH BANSOS
2013 M
Rp. 273.712.907.000
5 %
Rp.134.149.104.000
2 %
Rp. 1.493.304.039.000
26 %
2013 P
Rp. 237.236.296.544
4 %
Rp.128.309.292.000
2 %
Rp. 2.119.489.843.100
34 %
2013 R
Rp. 237.236.296.544
4 %
Rp.201.818.575.618
4 %
Rp. 2.031.703.588.494
36 %
2014 M
Rp. 261.199.399.000
4 %
Rp.221.156.626.000
3 %
Rp. 1.540.464.058.980
24 %
2014 P
Rp. 201.176.418.000
3 %
Rp.154.073.318.500
3 %
Rp. 1.581.706.709.900
26 %


 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.