Dugaan Langgar Permendagri 32/2011, Biro Umum Perlengkapan Setda Sumsel Adakan 1500 Motor P3N 2011
PALEMBANG, KBRS- Menurut auditor BPK RI pada LHP forensik pengelolaan dana hibah Sumsel tahun 2013 Nomor 54/LHP/XVIII.PLG/08/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, Forum Komunikasi - P3N sebagai Organisasi Kemasyarakatan Tidak Memenuhi Persyaratan untuk Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp18.850.000.000,00.BPK RI menyatakan bahwa pemberian hibah kepada FK – P3N bertentangan dengan Permendagri No. 32 tahun 2011 Pasal 8 ayat (2) dimana Kepala daerah harus menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan hibah kemudian ayat (3) Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD dan ayat (4) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Auditor BPK RI juga menyatakan bahwa pemberian hibah ke FK P3N melanggar Permendagri 32/2011 Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa rekomendasi Kepala SKPD dan Pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah .
FK P3N mengajukan proposal Nomor 08/FK-P3N/SS/II/2013 tanggal 5 Februari 2013 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku pembina FK P3N perihal Permohonan Bantuan Kendaraan Operasional untuk Seluruh P3N di Sumatera Selatan yang berjumlah 3200 orang.
Proses persetujuan atas proposal FK P3N menyalahi prosedur karena disposisi Gubernur yang bertentangan dengan Permendagri 32/2011 yaitu :
1) Gubernur kepada Kepala BPKAD pada tanggal 13 Februari 2013 menyatakan “saran saudara”;
2) Kepala BPKAD kepada Gubernur pada tanggal 13 Februari 2013 menyatakan “dapat dilakukan secara bertahap dengan cara mengakomodir sebagian dengan merevisi rincian belanja hibah, sisanya diakomodir di APBD Perubahan”;
3) Gubernur kepada Kepala BPKAD pada tanggal 14 Februari 2013 menyatakan “setuju, sesuaikan dengan kemampuan (lebih kurang untuk 1500 orang)”;
4) Kepala BPKAD kepada Kepala Bidang Anggaran pada tanggal 14 Februari 2013 menyatakan “proses setelah mendapatkan nilai dari Biro Umum Perlengkapan”;
5) Kepala Bidang Anggaran kepada sdr. Spr pada tanggal 15 Februari 2013 menyatakan “sesuai disposisi Kepala BPKAD”.
Prosedur penyaluran dana hibah yang sudah menyalahi aturan tertulis semakin menyalahi aturan ketika Biro Umum dan Perlengkapan Prov Sumsel selaku SKPD terkait tidak melakukan evaluasi terhadap proposal FK-P3N dan menyetujui proposal FK P3N tanpa evaluasi.
Diduga Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sumsel memberi rekomendasi PT Gratia Plena Mas Motor (PT GPMM) selaku pemenang pengadaan motor untuk P3N se-Sumsel berdasarkan rapat pengurus FK P3N pada tanggal 12 April 2013. Disinyalir Rekomendasi ini menindak lanjuti rekomendasi Kepala BPKAD “proses setelah mendapatkan nilai dari Biro Umum Perlengkapan”.
Untuk mengakomodir proposal “siluman” FK P3N Gubernur merubah Keputusan Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2013 menjadi Keputusan Gubernur Nomor 306/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial dan Besaran Hibah dan Bantuan Sosial TA 2013.
Dana hibah FK – P3N sebesar Rp18.850.000.000,00 direalisasikan dengan NPHD Nomor 900/01424/BPKAD/2013 tanggal 12 April 2013 dan Nomor 900/00732/BPKAD-II/2013 tanggal 04 Maret 2013 melalui rekening Bank Sumselbabel Nomor 169-09-05868.
Selanjutnya, pembelian sepeda motor dilakukan dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 01/SPK/FK-P3N/SS/IV/2013 tanggal 13 April 2013 yang ditandatangani oleh Drs. H. AN, SH.MM, selaku Ketua FK-P3N dan sdr Ay SE, selaku Kepala Divisi Marketing PT GPMM.
Jumlah unit pembelian akan ditentukan sesuai dengan surat pesanan dengan harga per unit RP11.900.000,00 termasuk biaya pengiriman ke masing-masing anggota FK-P3N di seluruh Provinsi Sumatera Selatan.
Rekomendasi tanpa evaluasi Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sumsel merupakan suatu kesalahan vatal yang tidak semestinya terjadi. Seandainya Biro Umum selaku SKPD teknis mentaati aturan tertulis penyaluran dana hibah Permendagri 32/2011 dan tidak memberi rekomendasi karena menyalahi prosedur perundangan maka penggunaan anggaran di luar APBD Sumsel tahun 2013 tidak akan terjadi.
Sesuai pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung tentang penyalahgunaan wewenang menurut UU Pemberantasan Tipikor yaitu:
1. Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan;
2. Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan;
3. Berpotensi merugikan negara.
Seharusnya Kepala Biro Umum dan perlengkapan Sumsel dinyatakan diduga turut serta melakukan pelanggaran wewenang oleh Kejaksaan Agung karena memberi rekomendasi tanpa evaluasi penyaluran dana hibah melalui Forum Komunikasi P3N Sumsel dan diduga dapat dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013.
(sumber :LHP BPK RI atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bansos dan Hibah TA 2011 s.d.Semester I TA 2013 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan / Redaksi )