Dua Raperda Disahkan
PALI, KBRS-Dua Rapera yaitu Raperda Pemdes dan Raperda LPJMD Disahkan DPRD PALI, Rabu (30/8) dalam sidang Paripurna DPRD PALI di Gedung ParipurnaRapat Paripurna ini dihadiri Bupati Ir H Heri Amalindo, Wakil Bupati Ferdian Andreas Lacony SKom MM, Wakil Ketua DPRD Devi Harianto dan Wakil Ketua DPRD Darmadi Suhaimi, anggota DPRD PALI, jajaran SKPD, Unsur Muspika dan undangan lainnya.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Ir Heri Amalindo MM, Wakil Bupati Ferdian Andreas Lacony SKom MM, Wakil ketua I Devi Harianto SH MH, wakil ketua II Darmadi Suhaimi SH, anggota DPRD, Jajaran SKPD, Unsur Muspika, dan lainnya, rapat ini dilaksanakan di Gedung Paripurna.
Rabu 31/8/2016
Ketua Pansus H Soemarjono melalui Sekretaris Edy Eka Puryadi SSos mengungkapkan setelah begitu lama dua Raperda ini dibahas melalui musyawarah dan membentuk Pansus, akhirnya dapat disahkan menjadi Perda.
"Dengan adanya Perda ini bisa menjadi aturan pemerintah yang kuat untuk dijalankan bersama. Dan diharapkan legislatif dan eksekutif dapat bekerjasama denan baik dalam menjalankan roda pemerintahan di PALI," harap Edy yang juga anggota Fraksi PKS
Penyebarluasan Perda ke masyarakat juga harus dilakukan, lanjut Edy. "Khususnya Pilkades agar pemilihan nantinya, tidak ada kepala desa yang premanisme, dan memiliki persyaratan yang kuat, agar supaya roda pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik, sebab pembangunan daerah itu dibangun dari desa," ujar Edi Eka Puryadi
Bupati PALI dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas disahkanya dua Raperda menjadi Perda.(Sendi).