DPRD PALI Bahas Dua Raperda Pemdes dan RJMD
PALI, KBRS-Pembahasan Dua Raperda yang diajukan yaitu Raperda mengenai Pemerintahan Desa dan Perda Rencana Jangka Menengah Daerah (RJMD) dihadiri langsung Bupati PALI H Heri Amalindo dan Wakil Bupati Ferdia Andreas Lacony, Jumat (28/8) di Ruang Paripurna DPRD PALI.Hadir juga Pimpinan DPRD PALI yaitu Wakil Ketua Devi Harianto SH dan Wakil Ketua Darmadi Suhaimi SH, para anggota DPRD PALI, Kepala SKPD dan undangan lainnya. Dari 24 Anggota DPRD PALI, hadir 14 orang anggota DPRD PALI.
Rapat sendiri sempat diskors karena ada hal yang masih harus dimusyawarahkan.
Ketua Pansus Drs Soemarjono menyatakan Pansus dan Pemkab PALI telah menyiapkan dua raperda yang akan dibahas dan disahkan, akan tetapi pihak legislatif meminta waktu hingga tanggal 31 Agustus 2016 mendatang, mengingat masih ada Raperda yang harus diperbaiki, agar sesuai yang diharapkan.
"Terkait permasalah Perda Pemerintahan Desa, menurut Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, bahwa perubahan desa maupun pemekaran desa harus sesuai dengan jumlah penduduk yang ada, dan seharusnya perda tersebut harus dipisah-pisah, misalnya Perda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pemekaran Desa, akan tetapi legislatif akan berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri untuk membahas perihal ini," ujar Soemarjono.
Soemarjono juga menambahkan Perda tentang RJMD dalam Bab IV masih ada kekurangan Administrasi. "Perbaikan ini berkaitan dengan sistematika, pengeluaran materi, tidak bisa dipisahkan dengan Perda yang ada, akan tetapi masih tahapan kajian, sebab Perda itu harus sesuai kebutuhan yang ada," lanjutnya. RJMD sendiri lebih mengacu pada Program Menteri tahun 54 tahun 2014. "Kalau Pemerintahan Desa terlalu luas perdanya, maka harus diatur Pembentukan Desa sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2014. Di wilayah Sumatra, maksimal jumlah jiwanya 4000 jiwa atau paling tidak 800 Kartu Keluarga," terang Soemarjono panjang lebar.
Bupati PALI H Heri Amalindo saat dimintai tanggapannya menyatakan hal ini sudah disampaikan Ketua Pansus. "Pihak Legislatif meminta menyiapkan penambahan jadwal tentang pengkajian dua Raperda, karena masih ada berkas yang belum memenuhi kebutuhan dan pihak Eksekutif akan mempersiapkan lebih lanjut. Karena Raperda ini menjadi dokumen negara. Untuk itu data-data masih harus ditambahkan, supaya lebih kongkrit dan akurat," terang Heri Amalindo. (sendi/venil)