Dispemda OI Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Pajak di Tanjung Raja
OGAN ILIR, KBRS- Dinas pendapatan Daerah kabupaten Ogan Ilir Melalui UPTD Dinas Pertambangan Energi dan lingkungan regional 7 Ir Nurhadi, Sekdin Dispemda OI Abdul Gapar S.Pd. MM, camat Tanhung Raja, camat Sungai Pinang, camat Kandis, dan para pemilik hotel dan galian c di tiga kecamatan yang berada di wilayah kabupaten ogan ilir.Acara di buka oleh Sekertaris Dinas Pendapatan Pajak Ogan ilir Abdul Gapar SPd MM.dan diteruskan oleh para nara sumber pembicara dari dinas terkait, antara lain,Firmansyah,SIP.
Tentang peraturan Bupati tentang perubahan nomor,12 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan pungutan pajak mineral bukan logam, dan batuan kabupaten oi, tetap di laksanakan dengan nekanisme dan prosudur tetap perlu seiring dengan perkembangan pembangunan dan produksi serta kebutuhan meneral bukan logam dan batuan dari wilayah kabupaten ogan ilir.
Serta peraturan Bupati Ogan Ilir nomor 21 tahun 2016, Tentang perubahan atas peraturan Bupati Ogan Ilir nomor 12 tahun 2011, Tentang petunjuk pelaksanaan Pemunggutan Pajak Meneral, Bukan Logam dan Bantuan Kabupaten OI.
Sistem pemungutan pajak tertuang pada pasal 22 dengan sistem wajib pungut atau ( WAPU) yang tertuang dan dilakukan Dinas pendapatan Daerah kabypaten Ogan Ilir, yang harus di lakukan oleh wajib pajak, yang mendapatkan pekerjaan, pemboronfan, yang dananya dari sumber APBD/ APBN/Swasta maupun oleh Masyarakat Umum.
" Mengengenai rekanan yang melakukan penagihan pembayaran nilai kontrak wajib harus melampirkan RAB dari nilai Kontrak, dan wajub pajak harus melakukan pembayaran pajak meneral bukan logam, dan batuan berdasarkan SPTPD, dan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD, maka akan di tertibkan SKPD secara jabatan.
Mengenai penyetoran wajib pajak sendiri oleh wajib pajak melalyi KAS Daerah pada Bank Sumsel babel cabang Indralaya dengan kode Rekening penampung 8 pajak daerah; 171.165.5555. Yang akan dilanjutkan dengan pelumpahan ke Rekening kas daerah nomor; 171.300.0001 oleh petugas pelayanan pajak Bank Sumselbabel dengan rangkaian yang terdiri dari kas daerah disertai dengan media surat ketetapan dan media penyetoran SSPD dan bukti setoran dari Bank." jelas Firmansyah SIPkasi penagihan dan penghitungan Pajak Dispemda Ogan Ilir saat di wawancarai KabaRakyatsumsel.com OI, Kamis (11`/8).( lbs)