Diduga Penyidik Kejaksaan Kurang Fokus Mengungkap Kasus Korupsi Hibah Sumsel 2013
PALEMBANG, KBRS-Pengungkapan kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada APBD Prov Sumsel tahun 2013 seharusnya sudah dapat menetapkan tersangka utama dengan selesainya audit forensik BPK RI Nomor : 54/LHP/XVIII.PLG/08/2015 Tanggal 10 Agustus 2015. Namun disayangkan penyidik Kejaksaan tidak mengambil info dari hasil audit auditor BPK RI tersebut.Dinyatakan oleh auditor BPK RI didalam LHP khusus pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial dan hibah TA 2013 bahwa “Anggaran belanja hibah TA 2013 sebesar Rp 1.493.304.039.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.435.182.577.850,00.”
Pernyataan ini dapat di artikan “tambahan anggaran dana hibah diluar Rp 1.493.304.039.000,00 adalah bentuk pelanggaran wewenang terhadap aturan tertulis” Puspenkum Kejagung menjelaskan arti penyalahgunaan wewenang menurut UU Pemberantasan Tipikor yaitu:
1. Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan;
2. Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan,
3. Berpotensi merugikan negara.
Penambahan anggaran hibah dari Rp 1.493.304.039.000,00 menjadi Rp. 2.118.889.843.100,00 atau penambahan anggaran hibah sebesar nominal Rp. 626.185.804.100,00 adalah bentuk pelanggaran wewenang terhadap aturan tertulis atau satu alat bukti dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013.
Apakah memiliki maksud yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara ??? “pengeluaran anggaran di luar APBD adalah kerugian daerah yang merupakan kerugian negara” merupakan satu alat bukti yang kedua untuk memenuhi unsur adanya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Namun apakah didalam anggaran hibah TA 2013 sebesar Rp 1.493.304.039.000,00 tidak terjadi pelanggaran wewenang ???? auditor BPK RI menyatakan FK-P3N sebagai Organisasi Kemasyarakatan Tidak Memenuhi Persyaratan untuk Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp 18.850.000.000,00 kemudian dinyatakan pula “Sebanyak 14 Perusahaan Swasta Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp 4.285.000.000,00Untuk Membiayai Kegiatan Hiburan dan Perayaan Hari Ulang Tahun Perusahaan”.
Selanjutnya auditor BPK RI menyatakan “Penyaluran Dana Hibah Sebesar Rp 9.325.000.000,00 Kepada 17 Organisasi Wartawan Tidak Sesuai Ketentuan dan Digunakan untuk Imbalan Apresiasi Pemberitaan Media Massa melalui Kegiatan Wisata”. Pernyataan auditor BPK RI bahwa “Proses Penganggaran Dana Hibah aspirasi sebesar Rp 111.766.200.000,00 yang Diusulkan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tidak Sesuai Prosedur yang Berlaku”.
Terakhir pernyataan auditor BPK RI bahwa “Realisasi Dana Hibah Kepada BKPRMI Ditarik Kembali oleh Biro Kesra dan digunakan untuk Membiayai Kunjungan Kerja Gubernur Sebesar Rp 2.740.000.000,00”.
Bagaimana keterkaitannya dengan pengambil kebijakan di Pemerintahan Provinsi Sumatera selatan (Gubernur) ???? DIDUGA GUBERNUR SUMATERA SELATAN MENGAMBIL KEBIJAKAN MELANGGAR WEWENANG Pada TA 2013 Pemprov Sumsel merealisasikan belanja hibah kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LASQI) Sumatera Selatan masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 dan Rp600.000.000,00 Namun anehnya MUI dan LASQI Sumatera Selatan Sebagai Penerima Hibah Telah menghibahkan Kembali kepada Pihak Lain Masing-masing Sebesar Rp 500.000.000,00 dan Rp 355.000.000,00.
Diketahui Berdasarkan pemeriksaan BPK RI bahwa semula pihak MUI Sumatera Selatan hanya mengajukan proposal untuk buku dan kegiatan operasional saja, sedangkan kegiatan Ziarah Walisongo senilai Rp500.000.000,00 merupakan program titipan dari Forum Pondok Pesantren Sumatera Selatan.
Ketua MUI Sumatera Selatan menyatakan tidak dapat menolak program tersebut karena sudah ada kesepakatan antara Gubernur dengan FORPESS. Pihak MUI Sumatera Selatan diminta oleh Biro Kesra untuk memasukkan kegiatan Ziarah Walisongo ke dalam proposal yang diajukan oleh MUI Sumatera Selatan.
Pada pelaksanaannya, setelah dana ditransfer oleh BPKAD dan diterima oleh MUI sebesar Rp1.000.000.000,00, selanjutnya dana untuk kegiatan Ziarah Walisongo sebesar Rp500.000.000,00 diserahkan secara tunai kepada HZ Ketua Umum FORPESS sesuai kuitansi tanggal 22 April 2013.
Kepala Biro Kesra menjelaskan kepada auditor BPK RI Perw Sumatera Selatan bahwa alasan penitipan biaya Ziarah Walisongo ke dalam proposal hibah MUI Sumatera Selatan karena arahan Gubernur kepada ketua Forpes HZ.
Kepala Biro Kesra mengetahui kegiatan Ziarah Walisongo berdasarkan informasi dari HZ. Ketua FORPESS bahwa kegiatan Ziarah Walisongo merupakan bagian dari agenda FORPESS dimana penghitungan estimasi biaya kegiatan dan realisasi Ziarah Walisongo dilakukan oleh Ustad Fa (Pengurus FORPESS yang memiliki usaha biro travel).
FORPESS sendiri sudah menerima hibah senilai Rp. 6.581.654.192,00. Menurut auditor BPK bahwa LASQI Sumatera Selatan sebagai penerima hibah telah menghibahkan kembali kepada pihak lain sebesar Rp 355.000.000,00 Gubernur Sumatera Selatan merubah Pergub Nomor 96/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2013 menjadi Keputusan Gubernur Nomor 306/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial dan Besaran Hibah dan Bantuan Sosial TA 2013untuk mengakomodir hibah kepada FK-P3N.
Penjelasan kepada Kepala Biro Humas dan Protokol (Sdri. ICS) pada tanggal 18 Oktober dan 5 Desember 2013 bahwa 14 Perusahaan Swasta Mendapatkan Dana Hibah dari Biro Humas dan Protokol Sebesar Rp4.285.000.000,00 Untuk Membiayai Kegiatan Hiburan dan Perayaan Hari Ulang Tahun Perusahaan. Namun dirinya tidak mengetahui hibah kepada perusahaan swasta tidak diperbolehkan.
Pihaknya juga tidak melakukan evaluasi atas proposal yang masuk dan hanya meminta kepada gubernur untuk menyetujui proposal tersebut dan Gubernur langsung menyetujui proposal tersebut. PERAN BPKAD SUMSEL PADA PENYALURAN DANA HIBAH TAHUN 2013 pengurus FK-P3N mengajukan proposal Nomor 08/FK-P3N/SS/II/2013 tanggal 5 Februari 2013 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan perihal Permohonan Bantuan Kendaraan Operasional untuk Seluruh P3N di Sumatera Selatan.
Temuan auditor BPK pada proses persetujuan atas proposal tersebut adalah :
1. Gubernur kepada Kepala BPKAD pada tanggal 13 Februari 2013 yang mengatakan “saran saudara”;
2. Kepala BPKAD kepada Gubernur pada tanggal 13 Februari 2013 menyatakan “dapat dilakukan secara bertahap dengan cara mengakomodir sebagian dengan merevisi rincian belanja hibah, sisanya diakomodir di APBD Perubahan”;
3. Gubernur kepada Kepala BPKAD pada tanggal 14 Februari 2013 menyatakan “setuju, sesuaikan dengan kemampuan (lebih kurang untuk 1500 orang)”;
4. Kepala BPKAD kepada Kepala Bidang Anggaran pada tanggal 14 Februari 2013 menyatakan “proses setelah mendapatkan nilai dari Biro Umum Perlengkapan”;
5. Kepala Bidang Anggaran kepada sdr. Spr pada tanggal 15 Februari 2013 menyatakan “sesuai disposisi Kepala BPKAD” Temuan BPK ini mengindikasikan terjadi kesalahan kebijakan pimpinan dan Kepala BPKAD member saran untuk melanggar aturan tertulis Permendagri 32/2011 dan 39/2012 dan berpotensi merugikan Negara.
Gubernur membuat Putusan Nomor 306/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial serta Besaran Hibah dan Bantuan Sosial TA 2013 untuk mengakomodir hibah kepada FK-P3N yang merubah Keputusan Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2013.
Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan SK Gubernur No. 7444/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 17 Mei 2013 diketahui bahwa persetujuan Gubernur mengenai penyaluran dana hibah aspirasi anggota DPRD Provinsi sebesar Rp111.766.200.000,00 dimana penyaluran hibah ini atas usulan dan inisiatif anggota DPRD Sumsel.
Gubernur Sumatera Selatan melanggar sendiri Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 26 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumsel serta mengangkangi surat Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam yang ditujukan ke Pemprov Sumsel dengan No. 700/02/itwil-IV/V/2013 tanggal 17 Mei 2013 yang isinya “penyaluran hibah aspirasi di tunda pencairannya karena belum ada dasar hukumnya”.
BPKAD BPKAD sendiri tidak melakukan evaluasi permohonan hibah yang terkait dengan dana aspirasi anggota dewan sesuai ketentuan. (sumber :LHP BPK RI atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bansos dan Hibah TA 2011 s.d.Semester I TA 2013 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan / Redaksi )