BPK RI Temukan 4 Kesalahan Fatal Dana Hibah dan Bansos Kota Lubuklinggau 2014
PALEMBANG, KBRS-Dalam keterangan lampiran LHP BPK RI KOTA Lubuk Linggau TAHUN 2014 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD kota Lubuk Linggau pada Tahun 2014 telah menganggarkan belanja barang sebesar Rp224.168.997.467,51 dan telah direalisasikan sebesar Rp216.885.487.914,00 atau 96,75% dari anggaran.Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Dalam Neraca Pemerintah Kota Lubuklinggau per 31 Desember 2014 tercatat nilai persediaan berupa aset yang akan diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp8.012.726.000,00.
Mengenai dana hibah berbentuk barang dan uang yang telah di temukan yaitu
- Hibah Berupa Barang Tidak Didukung dengan Usulan Secara Tertulis senilai Rp6.706.219.000,00,
- Hibah Berupa Barang Tidak Didukung dengan NPHD senilai Rp1.364.500.000,00, C
- .Penerima Belanja Hibah senilai Rp3.149.400.000,00 Belum Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban.
- Penerima Belanja Hibah yang Telah Dua Tahun Berturut-Turut Menerima Hibah.
Dari semua temuan tersebut sangatlah jelas bertentangan pasal pasal yang tercantum dalam Peraturan PERMENDAGRI NO.32 TAHUN 2011 DAN PERWALI KOTA LUBUK LINGGAU NO.9 TAHUN 2012.
Kedua peraturan itu mestinya menjadi acuan kerja yang benar dalam pelaksanaan HIBAH DAN BANSOS DI KOTA LUBUK LINGGAU semestinya ini,oleh karena itu lah patut di pertanyakan kinerja dari PPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
Disamping itu untuk kinerja dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD) adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah, dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD dengan anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan ,oleh karena itulah patut juga untuk di pertanyakan dalam pelaksanaan proses hibah dan bansos kota lubuk linggau tahun 2014 ini .Adanya 4 item temuan dari BPK RI tersebut itu merupakan hal yang patal,dan perlu untuk di tindak lanjuti dalam pelaksanaannya seperti Hibah Berupa Barang Tidak Didukung dengan Usulan Secara Tertulis senilai Rp6.706.219.000,00 yang nyatanya sangat jelas dalam dua aturan yang merupakan acuan untuk pengajuan dana hibah barang tersebut Permendagri No.32 Tahun 2011 pasal 8 ayat 1 mengatakan (1) Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi
kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah.dan di perkuat lagi oleh peraturan walikota Lubuk linggau No 9 Tahun 2012 yang tertuang dalam pasal 7 yaitu Pemerintah ,pemerintah daerah lainnya ,perusahaan daerah ,masyarakat dan organisasi masyarakat dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada walikota lubuklinggau untuk di masukkan dalam APBD kota Lubuk linggau.
Dari dua aturan tersebut sangat lah jelas harus di lakukan oleh penerima Hibah ,tapi sangat di sayang skpd terkait di senyalir tidak tegas dan di senyalir tidak di lakukan evaluasi ,adanya temuan ini bagaimana skpd terkait untuk menyampaikan rekomendasi kepada walikota serta bagaimana TAPD untuk membahas anggarannya.
Kemudian Dinas Tanaman Pangan, Kehutanan dan Perkebunan Kota Lubuklinggau dalam LRA TA 2014 (unaudited) menyajikan anggaran Belanja Barang yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga sebesar Rp1.364.500.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.283.476.050,00 atau sebesar 94,06% dari anggaran.
Berdasarkan keterangan BPK RI perwakilan prov Sumsel hasil wawancara dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada tanggal 16 April 2015 bertempat di Gedung Kantor Dinas Tanaman Pangan, Kehutanan dan Perkebunan Kota Lubuklinggau diketahui bahwa Belanja Barang yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga berupa Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) yang diserahkan kepada desa-desa.
Hibah berupa barang ini telah dilaksanakan namun tidak didukung dengan NPHD antara Dinas Tanaman Pangan, Kehutanan dan Perkebunan dengan para penerima hibah.
untuk temuan ini sangat mutlak kesalahan yang telah di lakukan jika di lihat dari peraturan PERMENDAGRI NO 32 TAHUN 2011 ,karena Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah pasal 13 (1) Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah. (2) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. pemberi dan penerima hibah; b. tujuan pemberian hibah; C.besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima; d. hak dan kewajiban; e. tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan f. tata cara pelaporan hibah.kemudian dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD
Kemudian juga pemerintah daerah dalam peraturan walikota Kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD.selanjutnya di pertegas lagi dalam pasal 14 bahwa Penyaluran/penyerahan hibah Lubuk Linggau Nomor 9 tahun 2012 Telah di menyatakan : Pada pasal 12 , 1./setiap pemberian hibah baik berupa hibah uang ,barang dan jasa harus di tuangkan dalam NPHD yang di tandatangani bersama oleh walikota Lubuk Linggau dan penerima Hibah.,2/ Penyaluran /penyerahan hibah dari Pemerintah Daerah kepada penerima Hibah di lakukan setekah penandatanganan NPHD, 3/ NPHD hibah berupa uang di proses oleh PPKD dan hibah berupa barang dan jasa di proses oleh SKPD terkait,4/ NPHD sebagimana di maksud ayat ( 1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai; a.Pemberi dan penerima b.tujuan pemberian hibah c.besaran/rincian pengguna hibah yang akan di terima d.hak dan kewajiban e.tata cara penyaluran/penyerahan hibah dan f.tata cara pelaporan hibah. Dan Walikota Lubuklinggau dapat menunjuk pejabat yang di beri wewenang untuk menandatangani NPHD.
Jika tidak ada NPHD bagaimana legalitas dari dana hibah berupa barang tersebut ,karena tanpa NPHD yang merupakan adanya penandatangan walikota setempat kepada pihak ketiga selaku penerima Hibah,otamatis walikota tidak mengetahui adanya pelaksanaan hibah barang ini serta bagaimana di dalam kewajibannya di dalam menyampaikan SPJ kepada PPKD.
Kemudian terkait dengan adanya Penerima Belanja Hibah senilai Rp3.149.400.000,00 Belum Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban,hal ini patut untuk di pertanyakan ,karena berdasarkan aturan yang telah di tetapkan dalam permendagri dan perwali kota Lubuk linggau sangat jelas kewajiban para penerima Hibah untuk menyampaikan SPJ dalamwaktu yang telah di tentukan di 2 peraturan tersebut.
hal ini merupakan tanggung jawab dari PPKD selaku pihak terkait di dalam menerima laporan tanggung jawab dari para penerima hibah,berdasarkan pernyataan dari Permendagri No 32 tahun 2011 Bagian Keempat Perihal Pelaporan dan Pertanggungjawaban pada Pasal 16 yaitu Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait,dan Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.
Selanjutnya di perkuat dengan peraturan walikota Lubuk Linggau No. 9 tahun 2012 yang isinya mengatakan Penerima Hibah berupa Uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait setelah 1 ( satu ) bulan kegiatan selesai di laksanakan.
Dalam hal ini semestinya PPKD harus tetap aktif untuk mempertanyakan perihal tersebut kepada penerima hibah yang belum menyampaikan SPJ,
Selanjutnya dalam temuan terakhir BPK RI Perwakilan ProvSumsel adanya Penerima Belanja Hibah yang Telah Dua Tahun Berturut-Turut Menerima Hibah.
Peraturan Walikota Lubuk Linggau No.9 Tahun 2012 BAB I / Ketentuan Umum/ Pasal 1 15. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya,perusahaan daerah,masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah di tetapkan peruntukannya,bersifat tidak wajib dan tidak mengikat,serta tidak terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Pasal 5 ayat 2 bagian b.mengatakan tidak wajib,tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran maksimal 2 tahun anggaran,kecuali untuk pelksanaan pilkada,bencana alam dan atau di tentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri No 32 tahun 2011 mengatakan BAB I /PASAL 1 menyatakan bahwa Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Kemudian di BAB III / HIBAH/ Bagian Kesatu/ Umum/pasal 3 / Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:-peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan/tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan/memenuhi persyaratan penerima hibah.
patut untuk di tindak lanjuti,ada apa sebenarnya di balik semua ini,karena sangat jelas telah kangkangi dua aturan yang merupakan dasar hukum dalam proses dana hibah dan bansos ini. Berdasarkan anilasa lembaga kami ,dalam Permasalahan penyaluran dan penggunaan dana Hibah kota Lubuk Linggau ini tahun anggaran 2014 tersebut Patut Di Duga Pemberian hibah berpotensi disalahgunakan, Patut Di Duga Realisasi kegiatan hibah tidak segera dapat diketahui, Patut Di Duga Pemberian hibah berpotensi tidak tepat sasaran. ( BPKRI/ Boni Belitong / Ir. Fery K )