Sekretaris DPRD OI Bantah Ada Mark Up Biaya Perjalanan Dinas
INDERALAYA, KBRS. Sekretariat DPRD Ogan Ilir memastikan uang perjalanan dinas anggota DPRD Ogan Ilir tidak akan dicairkan jika tiap anggota DPRD absen mengikuti bimbingan teknis (bimtek). Jika tetap dipaksakan mencairkan dana perjalanan dinas jelas melanggar aturan yang ditetapkan.
“Perjalanan dinas itu tidak diwajibkan sehingga bagi anggota DPRD Ogan Ilir yang tidak ikut tidak masalah. Tapi uang perjalanan dinas tidak dicairkan. Kalau tetap memaksa, jelas berbenturan dnegan aturan berlaku,”kata Sekretaris DPRD Ogan Ilir, Mukhsinah, Rabu (27/7).
Menurut dia, perjalanan dinas anggota DPRD Ogan Ilir bisa dua hingga tiga kali dalam sebulan, tergantung dari kebutuhan.
Di dalam perjalanan dinas, kata dia, tiap anggota DPRD Ogan Ilir akan mendapatkan uang perjalanan dinas meliputi uang makan, uang transport, uang saku dan uang penginapan.
“Besaran uang perjalanan dinas anggota DPRD Ogan Ilir berbeda-beda, tergantung dari tujuannya. Seperti jika perjalanan dinas masih dalam kabupaten tiap anggota DPRD Ogan Ilir mendapatkan Rp350.000 per anggota DPRD. Perjalanan dinas dalam provinsi Rp1,2juta per anggota DPRD, dan diluar provinsi Rp2,2juta per anggota DPRD OI. Sedangkan untuk uang penginapan sebesar Rp900.000 per anggota,”jelas Mukhsinah.
Dia mengaku, tiap perjalanan dinas belum tentu diikuti seluruh anggota DPRD Ogan Ilir. Seperti halnya pada kasus pertanahan. Tentu komisi yang membidangi pertanahan yang ikut dalam perjalanan dinas.
Begitupun pada komisi lainnya. Semua perjalanan dinas tergantung dari tugas dari masing-masing komisi ataupun alat kelengkapan.
“Sebelum anggaran perjalanan dinas direalisasikan, kami meminta ke Pemkab OI melalui BPKAD OI dan itu harus ditunjukkan dengan bukti billing transport, penginapan dan lainnya. Jika tidak menunjukkan bukti, maka tidak dapat dicairkan,”ujarnya.
Disinggung adanya modus mark-up yang kerap ditemukan bahwa para oknum DPRD menitip Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas, padahal bersangkutan tidak ikut melakukan perjalanan tersebut maupun modus lain seperti didalam perjalanan dinas oknum tersebut sebenarnya menggunakan angkutan kelas ekonomi, tapi ketika dilaporkan menggunakan fasilitas kelas bisnis hingga mengantongi selisih pembayaran hotel dari hotel yang ditentukan, lanjut dia, bahwa semuanya itu tidak dibenarkan dan menyalahi aturan.
Secara penghitungan kasar, masih kata dia, total gaji plus tunjangan yang diterima ketua DPRD mencapai Rp16juta, sedangkan wakil ketua sebesar Rp15juta dan anggota Rp14juta. Rinciannya untuk gaji pokok ketua Rp2,1juta, wakil ketua Rp 1,680juta, anggota Rp1,575juta. Sedangkan untuk tunjangan jabatan ketua Rp2juta, wakil ketua 80% dari besaran tunjangan ketua dan anggota 75% dari besaran tunjangan ketua.
Begitupun untuk tunjangan perumahan Rp9juta untuk ketua, wakil ketua Rp7,5juta dan anggota Rp7juta, uang paket yang diberikan tiap bulan mengikuti rapat-rapat sebesar Rp250.000 tiap anggota DPRD OI.
Sayangnya, tak satupun anggota DPRD OI yang enggan mengomentari dugaan markup dari uang perjalanan dinas DPRD OI ini.
“Soal itu, saya no comment,”kata politisi Partai Nasdem Suharmawinata ditemui di DPRD OI.
Begitupun anggota DPRD OI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Herman Masrudin juga enggan mengomentari perihal dugaan tersebut. (Lbs)