News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres OI Serahkan Tersangka Korupsi Ke Jaksa

Polres OI Serahkan Tersangka Korupsi Ke Jaksa

INDRALAYA, KBRS- Pihak Polres Ogan Ilir (OI) melalui Unit Tipikor Sat Reskrim, yang dipimpin Kanit Ipda Sondi Fraguna SH menyerahkan para tersangka kasus dugaan korupsi program perumahan rakyat Desa Palu Pemulutan Ogan Ilir (OI), ke Kejaksaan Negeri Kayuagung untuk diproses lebih lanjut, yang sebelumnya menjadi tahanan titipan di LP Tanjung Raja Selasa (19/7). 

Para tersangka itu, bernama Herwadi Bin Hakam (43) warga Pemulutan Barat yang menjabat sebagai Tenaga Pendamping Masyarakat Palu, dan Iwan alias Ndut Bin Muhammad Ali (34) warga seribanding pemulutan barat, selaku pengelola Toko Taqwa Tani.

Saat dikonfirmasi Kapolres OI AKBP M Arif Rifa'i SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris M didampingi Kanit Tipikor Ipda Sondi Fraguna menjelaskan bahwa berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap P21, diserahkan ke Kejari pada hari ini merupakan tahap kedua, dimana dalam kasus korupsi Bantuan dana BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) tahun anggaran 2013 di Desa Palu untuk 95 masyarakat berpenghasilan rendah (mbr) dengan kerugian negara mencapai Rp 356.250.000, akhirnya Tipikor Polres OI menetapkan tiga orang tersangka yang sebelumnya mantan kades Palu Bukhori bin M Titeh, terlebih dahulu telah di proses.

Berdasarkan modus operandi setelah dana BSPS tahap II untuk 95 warga miskin di Palu cair dan masuk kedalam rekening bank supplier toko taqwa tani kemudian tersangka Kades Palu Bukhoru meminta dana tersebut ke supplier toko taqwa tani, sebesar Rp 340.250.000, dengan alasan uang itu akan menyiapkan dan mendistribusikan material bahan bangunan kepada masing-masing MBR. Tapi uang itu tidak digunakan sebagai mana mestinya malahan dipakai oleh kades untuk kepentingan pribadi.

Peran dari tersangka iwan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai supplier penyedia bahan bangunan, sedangkan Herwadi tidak menjalankan kewajibannya sebagai tenaga pendamping  untuk monitoring dan pengawasan sehingga tidak selesainya program BSPS 2013.

" Ditangan kedua tersangka pihak kita berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 18 juta," ujar Ipda Sondi saat dihubungi via ponselnya.(lbs)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.