Polres OI Serahkan Tersangka Korupsi Ke Jaksa
INDRALAYA, KBRS- Pihak Polres Ogan Ilir (OI) melalui Unit
Tipikor Sat Reskrim, yang dipimpin Kanit Ipda Sondi Fraguna SH
menyerahkan para tersangka kasus dugaan korupsi program perumahan rakyat
Desa Palu Pemulutan Ogan Ilir (OI), ke Kejaksaan Negeri Kayuagung untuk
diproses lebih lanjut, yang sebelumnya menjadi tahanan titipan di LP Tanjung Raja Selasa (19/7).
Para tersangka itu, bernama Herwadi Bin Hakam (43) warga
Pemulutan Barat yang menjabat sebagai Tenaga Pendamping Masyarakat Palu,
dan Iwan alias Ndut Bin Muhammad Ali (34) warga seribanding pemulutan
barat, selaku pengelola Toko Taqwa Tani.
Saat dikonfirmasi Kapolres OI AKBP M Arif Rifa'i SIK
melalui Kasat Reskrim AKP Haris M didampingi Kanit Tipikor Ipda Sondi
Fraguna menjelaskan bahwa berkas kedua tersangka telah dinyatakan
lengkap P21, diserahkan ke Kejari pada hari ini merupakan tahap kedua,
dimana dalam kasus korupsi Bantuan dana BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya) tahun anggaran 2013 di Desa Palu untuk 95 masyarakat
berpenghasilan rendah (mbr) dengan kerugian negara mencapai Rp
356.250.000, akhirnya Tipikor Polres OI menetapkan tiga orang tersangka
yang sebelumnya mantan kades Palu Bukhori bin M Titeh, terlebih dahulu
telah di proses.
Berdasarkan modus operandi setelah dana BSPS tahap II untuk
95 warga miskin di Palu cair dan masuk kedalam rekening bank supplier
toko taqwa tani kemudian tersangka Kades Palu Bukhoru meminta dana
tersebut ke supplier toko taqwa tani, sebesar Rp 340.250.000, dengan
alasan uang itu akan menyiapkan dan mendistribusikan material bahan
bangunan kepada masing-masing MBR. Tapi uang itu tidak digunakan sebagai
mana mestinya malahan dipakai oleh kades untuk kepentingan pribadi.
Peran dari tersangka iwan tidak melaksanakan kewajibannya
sebagai supplier penyedia bahan bangunan, sedangkan Herwadi tidak
menjalankan kewajibannya sebagai tenaga pendamping untuk monitoring dan
pengawasan sehingga tidak selesainya program BSPS 2013.
" Ditangan kedua tersangka pihak kita berhasil menyita uang
tunai sebesar Rp 18 juta," ujar Ipda Sondi saat dihubungi via
ponselnya.(lbs)