PNS Muba Tolak Kepala Daerah Terlibat Korupsi
PALEMBANG, KBRS-Adanya Dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Gubernur Sumsel yang telah dilaporkan ke Polda Sumsel beberapa waktu yang lalu dan di terima langsung oleh Jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel dan telah memanggil empat orang saksi untuk terlapor dalam kasus ini, Su.Dalam pengaduan gubernur Sumsel ini yang diwakili kuasa hukumnya, Sulastrianah SH pada tanggal 13 Juni 2016 dengan terlapor salah satu anggota PNS Kabupaten MUBA dengan bukti surat. Laporan bernomor LP B/466/VI/2016/SPKT.
Adanya dugaan pencemaran nama baik ini dinyatakan saksi Rendra ketika terlapor ke posko Partai Golkar untuk Pilkada Muba Muba 2017 pada tanggal 28 Mei 2016 yang juga merupakan kediaman Rendra (saksi), di Desa Ngulak II, Muba.
Menurutnya, Su terlapor dugaan penyebaran fitnah telah membawa print out berita dari salah satu media online tentang kasus dana hibah dan bansos Sumsel, kepada penyidik Polda Sumsel bahwa Gubernur Sumsel yang juga Ketua Golkar Sumsel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sulastrianah SH menyatakan kepada awak media "Padahal faktanya, Pak Gubernur adalah saksi. Untuk itu, saya dikuasakan beliau untuk melaporkan pencemaran nama baik ini," mendampingi saksi ke Mapolda Sumsel tanggal 20/6/16.
Lanjut Sulastrianah, pada hari yang sama "Dia membagikan selebaran itu ke pada para tamu undangan di acara pernikahan. Kami tidak tahu maksud dari tindakan terlapor itu," Terlapor tidak senang dengan berdirinya posko pemenangan calon Bupati Muba dari Partai Golkar di kediaman saksi.
"Kenapa dia harus ribut di posko. Saat diminta klarifikasi, namun dia (terlapor) justru menghindar," ujarnya Sulastrianah.
Pengacara pelapor ke Polda memenuhi panggilan penyidik dan menyatakan . “Kami bawa empat saksi yaitu Nurhadi, Uja, Syamsuri dan Azhari. Mereka mengetahui persis kejadian itu," bebernya. Sedang saksi Rendra sudah diperiksa sebelumnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel TM Silitonga diwakili Kasubdit III AKBP Hans Rahmatullah Irawan menyatakan , pihaknya masih memintai keterangan sejumlah saksi. "Laporannya satu minggu yang lalu, sekarang dalam proses penyelidikan," terangnya.
Pengungkapan kasus ini harus terlepas dari intervensi politis dan dugaan keterangan palsu dari saksi yang diajukan pengacara pelapor. Jangan sampai terjadi unsur kriminalisasi dalam pengungkapan perkara karena penyebaran informasi yang telah menjadi pemberitaan tidak dalam kategori tindakan penyebaran fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.
Dalam hali ini seharusnya pengacara terlapor melaporkan media online yang membuat judul berita tendensius “Gubernur Sumsel tersangka dana hibah bansos Sumsel”.
“Su- yang dilaporkan Sulastrianah ke Mapolda Sumsel berhak menyampaikan informasi ke masyarakat berdasarkan Undang – undang keterbukaan informasi publik dan Undang – undang Dasar 1945 pasal 28 “Kebebasan menyatakan pendapat”.
Pelapor dalam hal ini pemberi kuasa kepada Sulastrianah harusnya menyikapi tindakan terlapor dengan arif dan bijaksana.
Kenapa ada sebagian masyarakat Muba yang tidak menyukai beliau dan mempunyai semangat anti korupsi. Terlapor “Su” PNS Muba yang berlatar belakang dunia pendidikan dan sejatinya harusnya segan dan takut kepada petinggi birokrat NAMUN ternyata berani bersuara lantang.
Masyarakat sudah sangat muak dan geregatan dengan tindak korupsi yang dilakukan Kepala Daerah dan di beritakan oleh media masa cetak dan on line. Sikap apriori (penolakan) masyarakat yang terwakili dengan tindakan terlapor “Su” sejatinya di jadikan bahan introfeksi dan renungan oleh pelapor.
Pelaporan perbuatan tidak menyenangkan dan perbuatan fitnah oleh “Sulastrianah” harus menunggu proses hukum dan penyidikan dugaan korupsi dana hibah bansos Sumsel.
Seperti pernyataan Jampidsus Kejagung Arminsyah, Kejagung membidik keterlibatan pengambil kebijakan dan Kejagung sedang mencari bukti tambahan untuk menyeret pengambil kebijakan dalam korupsi dana hibah bansos Sumsel.
Melaporkan Su ke Mapolda Sumsel akan menciptakan semangat bela Su dan penolakan masyarakat terhadap pelapor.
Menjadi Bumerang pencalonan anak pelapor dalam Pilkada Muba menjadikan "Su" (PNS Muba) pahlawan anti korupsi dan menciptakan tokoh berpengaruh dalam kancah politis Pilkada Muba. “suara Su suara Tuhan akan menjadi pameo pada Pilkada Muba 2017 mendatang”. (F/B)