News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Kupas Tuntas Dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Sumsel

Kupas Tuntas Dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Sumsel


PALEMBANG, KBRS-Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Pasal 5 ayat (1) Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kemudian ayat (2) Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD, adalah Gubernur selaku Kepala Daerah untuk tingkat Provinsi.
Ayat (3) menyatakan Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah atau BPKAD. Kemudian Ayat (4) menyatakan Sekretaris (Daerah Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 6 ayat (1) Tugas koordinator adalah memimpin Tim penyusunan rancangan APBD dan rancangan APBD perubahan dan koordinator pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD. Selanjutnya Ayat (2) menjelaskan Selain tugas dimaksud ayat 1 koordinator pengelolaan keuangan daerah juga mempunyai tugas memimpin tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Pasal 53 ayat (1) Peraturan daerah tentang APBD dan Peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Ayat (2) Penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat- lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

Permendagri 58 sangat rinci menjelaskan bagaimana APBD di rancang hingga menjadi Perda atas persetujuan DPRD dan di jabarkan melalui Peraturan Kepala daerah. Namun apakah aturan – aturan ini menjadi dasar hukum pembuatan APBD Sumatera selatan tahun 2013 ????
Program – program yang di usulkan oleh SKPD – SKPD terkait pada umumnya dirancang sesuai Peraturan Pemerintah No. 58/2004 karena sudah terprogram seperti tahun – tahun sebelumnya. Sehingga menjadi Perda atas persetujuan DPRD.

Apakah sama dengan program pemerintah provinsi Sumatera selatan mengenai penyaluran dana hibah bansos APBD Sumsel tahun 2013 karena harus mengikuti aturan Permendagri No. 32/2011 dan di sempurnakan Permendagri No. 39/2012 Peraturan Gubernur mengenai penyaluran dana hibah bansos.
Disinyalir penyusunan anggaran dana hibah bansos tahun 2013 melanggar dan tidak mentaati Pertauran Pemerintah 58/2004 dan Permendagri N0. 32/2011 serta Permendagri No. 39/2012. Hal ini bisa di simak dari proses – proses hukum yang berlangsung saat ini pada dugaan korupsi dana hibah bansos Sumsel tahun 2013.

Unsur yang dituduhkan kepada Kaban KesbangPol Sumsel adalah adanya organisasi kemasyarakatan yang tidak di evaluasi/perifikasi sebagai penerima hibah. Penelusuran tim ke berbagai sumber menunjukkan KesbangPol Sumsel telah memperifikasi 700 lebih organisasi kemasyarakatan yang mengusulkan hibah ke Pemerintah Prov Sumsel melalui KesbangPol dan yang memenuhi syarat administrasi seperti akte, domisili lembaga, AdArt dan struktur organisasi hanya 428 organisasi.

Bagaimanakah dengan penerima hibah lainnya ??? lebih dari 1500 penerima hibah di luar organisasi vertical pemerintah tidak di evaluasi oleh KesbangPol Sumsel. Hal ini mungkin terjadi karena tidak ada usulan evaluasi perifikasi ke KesbangPol Sumsel oleh SKPD - SKPD terkait terutama pada penyaluran dana hibah aspirasi DPRD Sumsel.

Lalu kenapa hal ini bisa terlanjur terjadi pemberian hibah tanpa evaluasi verifikasi ?

Berdasarkan pasal 1 point 9 Permendagri 32 tahun 2011 yang menyatakan “Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yangdibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah (Sekda Yusri Efendi) yangmempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah(Kepala Bappeda Yohanes Toruan) ,PPKD (Tobing) dan pejabat lainnya sesuai sesuai kebutuhan (Biro Umum, Biro Kesra dan Dinas Sosial).

Ada dugaan Tim Anggaran Pemerintah (Daerah TAPD) tidak patuh Peraturan Pemerintah yang di sebabkan adanya dugaan intervensi pimpinan daerah, tekanan politis dan kepentingan politis. Tim Anggaran Pemerintah Daerah di duga mem by pass usulan penerima hibah tanpa evaluasi dan perifikasi ke Gubernur Sumatera Selatan melalui BPKAD Sumsel.

Sungguh mengherankan Gubernur Sumatera selatan mengeluarkan SK Penerima hibah tanpa lampiran hasil evaluasi perifikasi administrasi SKPD terkait (KesbangPol). Apakah Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang diketuai Sekda “Yusri Efendi E” dan Berangotakan Kepala Bappeda “Yohanes Toruan” dan Kaban BPKAD “Tobing” yang diduga melampirkan evaluasi verifikasi bodong ataukah BPKAD yang melampirkan evaluasi perifikasi bodong ataukah Gubernur bertindak melanggar Peraturan Pemerintah.

Keterkaitan DPRD Sumsel pada dugaan korupsi penyaluran dana hibah bansos Sumsel sangatlah jelas dan vulgar. Tobing menyatakan pada tanggal 15 Juli 2013 “Hasil Reses DPR D Rp 111.766.200.000 sementara LHP BPK RI menyatakan dana hibah aspirasi sebesar nominal Rp. 152.400.000.000 atau penambahan anggaran hibah aspirasi sebesar Rp. 40.633.800.000.

Rapat Banggar DPRD Sumsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel diduga menyepakati usulan penerima hibah tanpa evaluasi perifikasi karena yang di bahas adalah dana aspirasi DPRD Sumsel dan penambahan dana hibah aspirasi sebesar Rp. 40.633.800.000. yang termasuk di dalam penambahan dana hibah tahun 2013 sebesar Rp. . 626.185.804.100. Kemudian rapat paripurna mengesahkan usulan menjadi Raperda menjadi Perda APBD 2013.

Sejatinya anggaran hibah 2013 yang pada awalnya sebesar nominal Rp. 1.492.704.039.000,00 dan hanya Rp.35.000.000.000,00 yang di evaluasi perifikasi di batalkan DPRD Sumsel kala itu karena tidak memenuhi syarat namun justru sebaliknya DPRD Sumsel menyetujui penambahan anggaran hibah sebesar Rp. 626.185.804.100,00 hingga total penyaluran dana hibah sebesar nominal Rp. 2.118.889.843.100,00.

Jadi siapakah yang salah ???? Koordinator Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) “Yusri Efendi”, Kepala Bapeda “Yohanes Toruan” Kaban BPKAD Sumsel “Tobing” ataukah Gubernur Sumatera Selatan yang diduga melakukan diskresi yang melanggar peraturan Pemerintah dan Permendagri ataukah DPRD Sumsel yang diduga mengambil keputusan yang salah. ( BONI BELITONG /Ir Feri Kurniawan )

.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.