Kupas Tuntas Dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Sumsel
PALEMBANG, KBRS-Peraturan
Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Pasal 5 ayat (1)
Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah kemudian ayat (2) Pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan
APBD, adalah Gubernur selaku Kepala Daerah untuk tingkat Provinsi.
Ayat (3) menyatakan
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh
kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah atau BPKAD. Kemudian Ayat (4)
menyatakan Sekretaris (Daerah Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan
daerah.
Pasal 6 ayat (1) Tugas
koordinator adalah memimpin Tim penyusunan rancangan APBD dan rancangan APBD
perubahan dan koordinator pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD. Selanjutnya
Ayat (2) menjelaskan Selain tugas dimaksud ayat 1 koordinator pengelolaan
keuangan daerah juga mempunyai tugas memimpin tim anggaran pemerintah daerah
(TAPD).
Pasal 53 ayat (1) Peraturan
daerah tentang APBD dan Peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang
telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang
APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Ayat (2) Penetapan
rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-
lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Permendagri 58 sangat rinci
menjelaskan bagaimana APBD di rancang hingga menjadi Perda atas persetujuan
DPRD dan di jabarkan melalui Peraturan Kepala daerah. Namun apakah aturan –
aturan ini menjadi dasar hukum pembuatan APBD Sumatera selatan tahun 2013 ????
Program – program yang di usulkan oleh SKPD – SKPD terkait pada umumnya dirancang sesuai Peraturan Pemerintah No. 58/2004 karena sudah terprogram seperti tahun – tahun sebelumnya. Sehingga menjadi Perda atas persetujuan DPRD.
Program – program yang di usulkan oleh SKPD – SKPD terkait pada umumnya dirancang sesuai Peraturan Pemerintah No. 58/2004 karena sudah terprogram seperti tahun – tahun sebelumnya. Sehingga menjadi Perda atas persetujuan DPRD.
Apakah sama dengan program
pemerintah provinsi Sumatera selatan mengenai penyaluran dana hibah bansos APBD
Sumsel tahun 2013 karena harus mengikuti aturan Permendagri No. 32/2011 dan di
sempurnakan Permendagri No. 39/2012 Peraturan Gubernur mengenai penyaluran dana
hibah bansos.
Disinyalir penyusunan anggaran dana hibah bansos tahun 2013 melanggar dan tidak mentaati Pertauran Pemerintah 58/2004 dan Permendagri N0. 32/2011 serta Permendagri No. 39/2012. Hal ini bisa di simak dari proses – proses hukum yang berlangsung saat ini pada dugaan korupsi dana hibah bansos Sumsel tahun 2013.
Disinyalir penyusunan anggaran dana hibah bansos tahun 2013 melanggar dan tidak mentaati Pertauran Pemerintah 58/2004 dan Permendagri N0. 32/2011 serta Permendagri No. 39/2012. Hal ini bisa di simak dari proses – proses hukum yang berlangsung saat ini pada dugaan korupsi dana hibah bansos Sumsel tahun 2013.
Unsur yang dituduhkan
kepada Kaban KesbangPol Sumsel adalah adanya organisasi kemasyarakatan yang
tidak di evaluasi/perifikasi sebagai penerima hibah. Penelusuran tim ke
berbagai sumber menunjukkan KesbangPol Sumsel telah memperifikasi 700 lebih
organisasi kemasyarakatan yang mengusulkan hibah ke Pemerintah Prov Sumsel
melalui KesbangPol dan yang memenuhi syarat administrasi seperti akte, domisili
lembaga, AdArt dan struktur organisasi hanya 428 organisasi.
Bagaimanakah dengan penerima hibah lainnya ??? lebih dari 1500 penerima hibah di luar organisasi vertical pemerintah tidak di evaluasi oleh KesbangPol Sumsel. Hal ini mungkin terjadi karena tidak ada usulan evaluasi perifikasi ke KesbangPol Sumsel oleh SKPD - SKPD terkait terutama pada penyaluran dana hibah aspirasi DPRD Sumsel.
Bagaimanakah dengan penerima hibah lainnya ??? lebih dari 1500 penerima hibah di luar organisasi vertical pemerintah tidak di evaluasi oleh KesbangPol Sumsel. Hal ini mungkin terjadi karena tidak ada usulan evaluasi perifikasi ke KesbangPol Sumsel oleh SKPD - SKPD terkait terutama pada penyaluran dana hibah aspirasi DPRD Sumsel.
Lalu kenapa hal ini bisa
terlanjur terjadi pemberian hibah tanpa evaluasi verifikasi ?
Berdasarkan pasal 1 point 9 Permendagri 32 tahun 2011 yang menyatakan “Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yangdibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah (Sekda Yusri Efendi) yangmempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah(Kepala Bappeda Yohanes Toruan) ,PPKD (Tobing) dan pejabat lainnya sesuai sesuai kebutuhan (Biro Umum, Biro Kesra dan Dinas Sosial).
Berdasarkan pasal 1 point 9 Permendagri 32 tahun 2011 yang menyatakan “Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yangdibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah (Sekda Yusri Efendi) yangmempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah(Kepala Bappeda Yohanes Toruan) ,PPKD (Tobing) dan pejabat lainnya sesuai sesuai kebutuhan (Biro Umum, Biro Kesra dan Dinas Sosial).
Ada dugaan Tim Anggaran
Pemerintah (Daerah TAPD) tidak patuh Peraturan Pemerintah yang di sebabkan
adanya dugaan intervensi pimpinan daerah, tekanan politis dan kepentingan
politis. Tim Anggaran Pemerintah Daerah di duga mem by pass usulan penerima
hibah tanpa evaluasi dan perifikasi ke Gubernur Sumatera Selatan melalui BPKAD
Sumsel.
Sungguh mengherankan
Gubernur Sumatera selatan mengeluarkan SK Penerima hibah tanpa lampiran hasil
evaluasi perifikasi administrasi SKPD terkait (KesbangPol). Apakah Tim Anggaran
Pemerintah Daerah yang diketuai Sekda “Yusri Efendi E” dan Berangotakan Kepala
Bappeda “Yohanes Toruan” dan Kaban BPKAD “Tobing” yang diduga melampirkan
evaluasi verifikasi bodong ataukah BPKAD yang melampirkan evaluasi perifikasi
bodong ataukah Gubernur bertindak melanggar Peraturan Pemerintah.
Keterkaitan DPRD Sumsel
pada dugaan korupsi penyaluran dana hibah bansos Sumsel sangatlah jelas dan
vulgar. Tobing menyatakan pada tanggal 15 Juli 2013 “Hasil Reses DPR D Rp
111.766.200.000 sementara LHP BPK RI menyatakan dana hibah aspirasi sebesar
nominal Rp. 152.400.000.000 atau penambahan anggaran hibah aspirasi sebesar Rp.
40.633.800.000.
Rapat Banggar DPRD Sumsel
dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel diduga menyepakati usulan penerima
hibah tanpa evaluasi perifikasi karena yang di bahas adalah dana aspirasi DPRD
Sumsel dan penambahan dana hibah aspirasi sebesar Rp. 40.633.800.000. yang
termasuk di dalam penambahan dana hibah tahun 2013 sebesar Rp. .
626.185.804.100. Kemudian rapat paripurna mengesahkan usulan menjadi Raperda
menjadi Perda APBD 2013.
Sejatinya anggaran hibah
2013 yang pada awalnya sebesar nominal Rp. 1.492.704.039.000,00 dan hanya
Rp.35.000.000.000,00 yang di evaluasi perifikasi di batalkan DPRD Sumsel kala
itu karena tidak memenuhi syarat namun justru sebaliknya DPRD Sumsel menyetujui
penambahan anggaran hibah sebesar Rp. 626.185.804.100,00 hingga total
penyaluran dana hibah sebesar nominal Rp. 2.118.889.843.100,00.
Jadi siapakah yang salah
???? Koordinator Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) “Yusri Efendi”, Kepala
Bapeda “Yohanes Toruan” Kaban BPKAD Sumsel “Tobing” ataukah Gubernur Sumatera
Selatan yang diduga melakukan diskresi yang melanggar peraturan Pemerintah dan
Permendagri ataukah DPRD Sumsel yang diduga mengambil keputusan yang salah. (
BONI BELITONG /Ir Feri Kurniawan )
.