Kepala Sat Pol PP Marah Sampah Bertebaran di Kota Tua
JAKARTA, KBRS - Selain atraksi manusia patung, ada yang menarik perhatian pengunjung Kota Tua sore ini, Sabtu (9/7/2016). Kepala Satpol PP DKI Jakarta Jupan Royter, marah-marah di melihat sampah berserakan di Taman Fatahillah.
"Sampah seharusnya kan ada kesadaran masyarakat tidak membuang sembarang. Lihat ini, bingung saya, ndableg orang-orang ini," kata Jupan.
Saat itu, Jupan sedang menjawab pertanyaan terkait sampah makanan yang dibuang pengunjung dan sanksi yang diterapkan.
Perda Nomor 3 Tahun 2013, lanjutnya, menyebutkan bahwa orang yang membuang sampah sembarangan di ruang publik dapat dikenakan denda Rp 500.000.
Di hadapan pasukan Satpol PP yang bertugas, Jupan pun mengungkapkan kekesalannya ketika melihat warga sekenanya membuang sampah di dekatnya. Warga yang kena semprot hanya terlihat heran melihat Jupan marah-marah.
"Gimana mau gue denda, kena semuanya ini kalau didenda, habis pengunjungnya," kata Jupan sambil menunjuk-nunjuk pengunjung di sekelilingnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, hampir tiap setengah jam sekali, pusat informasi Unit Pengelola Kawasan Kota Tua mengimbau melalui pengeras suara agar warga tidak membuang sampah sembarangan. Namun, di lapangan, imbauan tidak diindahkan.
Bahkan di depan pos pusat informasi, ratusan orang yang lalu lalang dan menumpang makan selalu meninggalkan sampahnya di plasa depan pusat informasi yang terletak di sebelah Museum Seni Rupa.
Kepala UPK Kota Tua Novriadi S Husodo mengatakan, pihaknya memiliki keterbatasan tenaga kebersihan. Dua petugas kebersihan sejak pagi hingga sore tak henti-hentinya memunguti dan membuang sampah.
Petugas kebersihan akan bekerja 24 jam nonstop. Sebanyak 50 tempat sampah juga tersedia di kawasan ini untuk menampung sampah.
"Besok pagi akan kami pertebal lagi karena besok pagi akan menumpuk sampah. Ini memang masalah paling berat di Kota Tua. Susah memang karena sudah jadi karakter masyarakat ya suka malas membuang di tempat sampah," kata Novriadi.(kompas.com)
"Sampah seharusnya kan ada kesadaran masyarakat tidak membuang sembarang. Lihat ini, bingung saya, ndableg orang-orang ini," kata Jupan.
Saat itu, Jupan sedang menjawab pertanyaan terkait sampah makanan yang dibuang pengunjung dan sanksi yang diterapkan.
Perda Nomor 3 Tahun 2013, lanjutnya, menyebutkan bahwa orang yang membuang sampah sembarangan di ruang publik dapat dikenakan denda Rp 500.000.
Di hadapan pasukan Satpol PP yang bertugas, Jupan pun mengungkapkan kekesalannya ketika melihat warga sekenanya membuang sampah di dekatnya. Warga yang kena semprot hanya terlihat heran melihat Jupan marah-marah.
"Gimana mau gue denda, kena semuanya ini kalau didenda, habis pengunjungnya," kata Jupan sambil menunjuk-nunjuk pengunjung di sekelilingnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, hampir tiap setengah jam sekali, pusat informasi Unit Pengelola Kawasan Kota Tua mengimbau melalui pengeras suara agar warga tidak membuang sampah sembarangan. Namun, di lapangan, imbauan tidak diindahkan.
Bahkan di depan pos pusat informasi, ratusan orang yang lalu lalang dan menumpang makan selalu meninggalkan sampahnya di plasa depan pusat informasi yang terletak di sebelah Museum Seni Rupa.
Kepala UPK Kota Tua Novriadi S Husodo mengatakan, pihaknya memiliki keterbatasan tenaga kebersihan. Dua petugas kebersihan sejak pagi hingga sore tak henti-hentinya memunguti dan membuang sampah.
Petugas kebersihan akan bekerja 24 jam nonstop. Sebanyak 50 tempat sampah juga tersedia di kawasan ini untuk menampung sampah.
"Besok pagi akan kami pertebal lagi karena besok pagi akan menumpuk sampah. Ini memang masalah paling berat di Kota Tua. Susah memang karena sudah jadi karakter masyarakat ya suka malas membuang di tempat sampah," kata Novriadi.(kompas.com)