Ini Dia Putaran Dana Hibah Bansos Tahun 2014 di Kabupaten/Kota Provinsi Sumsel
PALEMBANG, KBRS Dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah, dalam beberapa dekade ini slalu menjadi polemik di dalam penggunaannya,hal ini kadang kala tanpa di sadari ataupun di duga sengaja oleh masing masing instektusi lembaga terkait tanpa mengindahkan undang undang yang telah di tetapkan di dalam penggunaan serta pemberian dana hibah ini,karena semua pelanggaran dan kesalahan pada umumnya baru di ketahui setelah adanya audit dari lembaga resmi pemerintah atau BPK RI.Dari temuan tersebut terlihat ada saja pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan serta kurang tegasnya di dalam pengawasan di dalam penggunaan dana hibah tersebut oleh para penerima hibah baik sektor pemerintah maupun sektor lembaga kemansyarakatan.
Gambaran terkait pelanggaran penggunaan dana hibah ini untuk provinsi Sumatera selatan bukan hal yang baru terjadi,tetapi sejak tahun 2012 sempat mencuat di bumi sriwijaya,dan terjadi meledaknya peristiwa ini di tengah kalangan publik di tahun 2013,dengan nilai anggaran begitu dahsyat untuk dana hibah di waktu itu bergulung hingga berbagai sektor dan instektusi di Sumatera selatan .
Tetapi bukan itu saja,terkait dana hibah ini setelah melihat data hasil audit BPK RI hampir 80 % kabupaten dan kota di Sumatera selatan ini memiliki permasalahan yang sama di dalam penggunaan dana Hibah tersebut.
Dari masing masing kabupaten tersebut kita ambil contoh dalam tahun anggaran 2014 yaitu kabupaten OKU Selatan berdasarkan Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja hibah menunjukkan hal-hal sebagai berikut. ‘ Realisasi Belanja Hibah Tidak Sesuai Ketentuan “ yang mana dana Hibah tersebut terkait dengan Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Selatan Tidak Sesuai Ketentuan ,hal ini menyangkut maraknya dalam pelaksanaan pilkda legeslatif dan pemilu presiden.tahun 2014, Hibah kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten OKU Selatan Tidak Sesuai Ketentuan.
Kemudian ada juga Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten OKU Selatan Tidak Sesuai Ketentuan ,dan adanya Penerima Hibah Belum Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban .
kota Prabumulih dalam tahun 2014 adanya Realisasi Belanja Hibah Uang dan Barang Tidak Sesuai Ketentuan dan Terdapat Penerima Hibah Terlambat serta Belum Menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Pada Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Kota Prabumulih menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp8.079.246.000,00 dengan realisasi sebesar Rp5.393.764.800,00
atau 66,76% dari anggaran. Selain itu, terdapat penganggaran Belanja Barang yang Akan Diserahkan ke Masyarakat/Pihak Ketiga (kode rekening 5.2.2.23) sebesar Rp11.812.442.000,00, dengan realisasi sebesar Rp11.551.012.732,95 atau 97,79% serta Belanja Hibah Barang (kode rekening 5.2.2.27) sebesar Rp2.861.201.600,00 dengan realisasi sebesar Rp2.846.710.000,00 atau 99,00%.
Prosedur pengajuan hibah didahului dengan adanya permohonan dari pihak
pemohon dengan mengajukan permintaan bantuan hibah kepada walikota dalam bentuk proposal. Apabila proposal tersebut disetujui oleh walikota, maka dibuat Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Kota Prabumulih dengan penerima hibah. Hibah tersebut dapat dicairkan apabila naskah perjanjian hibah telah ditandatangani oleh Walikota atau Sekretaris Daerah dan pemohon bantuan.
Kabupaten OKU Timur di tahun 2014 adanya Belanja Hibah Terlambat Dipertanggung jawabkan dengan nilai ratusan juta. Berdasarkan LRA (unaudited) untuk Tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014, Pemerintah Kabupaten OKU Timur menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp35.238.192.720,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp28.333.404.415,00 atau 80,41% dari anggaran. Belanja Hibah digunakan untuk pemberian hibah dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. Penerima hibah bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Kepala Daerah berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban bantuan
hibah pada Pos Bantuan BPAKD diketahui masih terdapat bantuan hibah dengan nilai ratusan juta yang terlambat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Kota Lubuk Linggau dalam Pengelolaan Hibahnya di tahun 2014 Belum Sesuai Ketentuan, Pemerintah Kota Lubuklinggau pada Tahun 2014 telah menganggarkan belanja barang sebesar Rp224.168.997.467,51 dan telah direalisasikan sebesar Rp216.885.487.914,00 atau 96,75% dari anggaran. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Dalam Neraca Pemerintah Kota Lubuklinggau per 31 Desember 2014 tercatat nilai persediaan berupa aset yang akan diserahkan kepada masyarakat.
Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tidak Sesuai Ketentuan Dalam LRA TA 2014 (unaudited) telah dianggarkan Belanja Hibah sebesar Rp69.438.358.050,00 dengan realisasi sebesar Rp63.086.236.581,00 atau 90,85%. Penetapan Alokasi Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta pada APBD Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan oleh Bupati. Penetapan alokasi diatur dalam Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 0291 Tahun 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 01022 Tahun 2014 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah Beserta Besaran Uang yang Dihibahkan pada Perubahan APBD TA 2014 Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2014.
Untuk kabupaten OKI dalam tahun 2014 adanya Realisasi Belanja Hibah Tidak Sesuai Ketentuan, Pada TA 2014, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp16.347.500.000,00, dan telah direalisasikan sebesar Rp9.869.677.000,00 atau 60,37% dari anggaran.
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Realisasi Belanja Hibah pada Kabupaten OKI diberikan dalam bentuk uang dan barang. Realisasi Belanja Hibah dilakukan kepada Badan/Lembaga/Organisasi antara lain Lembaga Ibadah, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, dan Pihak Ketiga lainnya.
Untuk menunjang pemberian hibah dalam bentuk uang, Bupati OKI telah
menunjuk dan menetapkan rekening koordinator dengan Keputusan Bupati OKI Nomor 613/KEP/D.PPKAD/2013 tanggal 22 Juli 2014
Kabupaten Musi Rawas di tahun 2014 adanya Pencatatan atas Pengelolaan Penerimaan Hibah Berupa Barang Tidak Tertib Pencatatan atas Pengelolaan Penerimaan Hibah Berupa Barang Tidak Tertib ,Pada TA 2014, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah menganggarkan Belanja Modal pada Dinas Pendidikan sebesar Rp35.462.165.000,00 dengan realisasi sebesar Rp30.814.116.528,00 atau 86,89%. Dari realisasi tersebut, diantaranya merupakan realisasi Belanja Modal Peralatan Mesin sebesar Rp7.298.149.725,00 dan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp21.821.469.374,00.
Belanja Modal merupakan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan. Dari pemeriksaan atas dokumen Aset Tetap Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa mutasi Aset Tetap Peralatan dan Mesin serta Gedung dan Bangunan adalah sebagai berikut :
Kabupaten OKU Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten OKU tahun anggaran 2014 Sebesar Rp70.264.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan;
Kota PAGAR ALAM Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Pagar Alam adanya penggunaan dana Hibah Tidak Sesuai Ketentuan.
Pada TA 2014, Pemkot Pagar Alam menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja
Bantuan Sosial (Bansos) masing-masing sebesar Rp12.805.998.070,00 dan
Rp500.000.000,00. Atas anggaran tersebut, telah direalisasikan masing-masing sebesar
Rp9.952.646.500,00 dan Rp88.000.000,00 atau 77,72% dan 17,60%.
Belanja Hibah dan Bansos dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Bantuan PPKD
pada DPPKA. Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Hibah dan
Bansos serta konfirmasi terhadap Kepala Bidang Anggaran dan Bendahara Pengeluaran
Bantuan PPKD diketahui hal-hal sebagai berikut :
a. Penganggaran belanja hibah dan bansos tidak sesuai ketentuan
1) Dari 15 penerima hibah, terdapat tiga penerima hibah yang tidak menyampaikan
usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah,
Hasil pengujian atas proposal yang terdapat pada DPPKA diketahui bahwa atas
proposal yang terkait dengan bidang keagamaan didisposisikan oleh walikota ke
Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat
Daerah (Setda) melalui Nota Dinas untuk dievaluasi kelayakannya. Hasil evaluasi
tersebut disampaikan kepada Kepala DPPKA selaku salah satu TAPD untuk
dianggarkan dalam APBD.
2) Penerima bansos tidak menyampaikan usulan bansos secara tertulis kepada kepala
Temuan provinsi SUMSEL kesalahan di tahun 2012 dan 2013 tidak menjadi pembelajaran bagi mereka ,ternyata masih juga adanya Belanja Hibah Sebesar belasan Milyar Belum Dipertanggung jawabkan dan Terdapat Pemberian Hibah Kepada Organisasi Kemasyarakatan Secara Terus Menerus. Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut,
Kemudian kabupaten Lahat bukan hal yang baru di media publik perihal temuan BPK RI Perwakilan Prov Sumsel terkait penggunaan dana hibah ini,diantaranya dapat kita lihat dari HIBAH TAHUN ANGGARAN 2012 KABUPATEN LAHAT Mekanisme Penyaluran Belanja Hibah Tidak Sesuai Ketentuan serta Penerima Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial TA 2012 Belum Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Sebesar Rp1.533.000.000,00;
Kemudian HIBAH TAHUN ANGGARAN 2013 KABUPATEN LAHAT Untuk tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Lahat menganggarkan belanja hibahnya sebesar Rp69.016.446.884,00 dengan realisasi sebesar Rp64.616.921.424,00 atau 93,63% dan menganggarkan belanja sosial sebesar Rp3.648.880.000,00 dengan realisasi sebesar Rp2.649.166.000,00 atau 72,60%.
Hibah merupakan pemberian berupa uang dan atau barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama oleh Bupati dan penerima hibah.
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Dari hasil wawancara dengan Kepala Seksi (Kasi) Belanja Tidak Langsung Bidang Anggaran pada DPPKAD pada tanggal 14 November 2013 prosedur pengajuan hibah didahului dengan adanya permohonan dari pihak pemohon dengan mengajukan permintaan bantuan hibah kepada Bupati, selanjutnya Bupati memberikan disposisi kepada DPPKAD agar meminta kajian evaluasi kepada SKPD yang membidangi, setelah dikeluarkan hasil kajian dan evaluasi dari SKPD yang membidangi atas proposal dari calon penerima hibah, bidang anggaran DPPKAD membuat nota dinas persetujuan TAPD yang ditandatangani oleh ketua tim TAPD (Sekretaris Daerah) dan disampaikan kepada Kepala Daerah untuk dimintakan persetujuan untuk pengganggaran atas permohonan proposal tersebut. Kepala Daerah menerbitkan surat keputusan penetapan nama–nama penerima hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2013. Kemudian Pemerintah Kabupaten Lahat melaksanakan penandatanganan NPHD dengan pihak penerima. Selanjutnya, bidang anggaran mengumpulkan dokumen proposal, kajian evaluasi SKPD terkait, nota dinas persetujuan TAPD, dan NPHD. Kemudian bidang anggaran menerbitan surat peyediaan dana yang ditandatangani oleh Kepala Dinas DPPKAD setelah NPHD ditandatangani
oleh kedua belah pihak dan bendahara pos bantuan menerbitkan SPP, SPM yang ditandatangani oleh Kepala DPPKAD sebagai dasar bagi bidang perbendaharaan dalam menerbitkan SP2D.
Hasil pemeriksaan atas dokumen hibah dan bantuan sosial, rekening koran, SP2D serta SPJ Fungsional dan laporan pertanggungjawaban penerima hibah dari bendahara pos bantuan pada SKPKD, menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
Mekanisme Penyaluran Belanja Bantuan Hibah Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp33.267.731.194,00 Pencairan dana hibah tidak melalui mekanisme transfer tetapi diberikan oleh bendahara bantuan ke penerima hibah dengan menggunakan cek dan tunai. Kemudian bendahara bantuan membuat kuitansi sebagai bukti penerimaan uang. Pencairan dengan menggunakan cek dilakukan pada bulan Februari s.d. Juni 2013 dan pencairan secara tunai dilakukan pada bulan April dan Mei 2013. Besaran dana hibah yang diberikan dengan menggunakan cek dari nilai dana hibah sebesar Rp5.000.000,00 s.d. Rp4.264.976.000,00 dan besaran dana hibah yang diberikan secara tunai dari nilai dana hibah sebesar Rp10.000.000,00 s.d. Rp50.000.000,00.
Realisasi Hibah Lebih Besar dari SK Penetapan Penerima Hibah oleh Bupati
Sebesar Rp50.000.000,00 Pemerintah Kabupaten Lahat telah menerbitkan Keputusan Bupati Lahat Nomor 348/KEP/PPKAD/2013 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Lahat Nomor 20.A/KEP/PPKAD/2013 Tanggal 19 Maret 2013 tentang Penetapan Nama- Nama Penerima Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah. Pembandingan antara peraturan tersebut dengan SP2D dan NPHD, diketahui terdapat pencairan nilai bantuan hibah lebih besar dari nilai yang telah ditetapkan pada keputusan Bupati Lahat.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas PPKAD, Kepala bidang anggaran, dan kasi penyusunan anggaran belanja tidak langsung hal tersebut disebabkan kesalahan penulisan angka oleh staf bidang anggaran pada nota dinas TPAD dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah serta kesalahan penulisan angka di penerbitan SPP/SPM yang diterbitkan oleh Bendahara Pos Bantuan.
Hibah kepada KSP WK Tidak Tepat Sasaran Pada tahun 2013 Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat memberikan bantuan hibah kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) WK sebesar Rp250.000.000,00.
Berdasarkan naskah hibah diketahui bahwa bantuan hibah tersebut digunakan untuk membangun kantor KSP WK. Hasil konfirmasi kepada pimpinan KSP WK dana hibah yang diperoleh digunakan untuk membangun rumah toko (Ruko) di atas tanah pribadi milik pimpinan KSP WK bukan di atas tanah milik KSP WK. Ruko tersebut rencananya akan digunakan sebagai kantor KSP WK.
Penerima Bantuan Belum Mempertanggungjawabkan Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial Penerima bantuan sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 23 Mei 2014 belum menyampaikan laporan penggunaan dana dan bukti–bukti pengeluaran atas belanja hibah dan bantuan sosial kepada bupati. Penerima bantuan yang belum mempertanggungjawabkan belanja hibah sebesar Rp2.837.500.000,00 atau 4,39% dari belanja hibah dan bantuan sosial sebesar Rp20.300.000,00 atau 0,77% dari belanja
bantuan sosial,
DANA HIBAH TAHUN ANGGARAN 2014 KABUPATEN LAHAT Terdapat Dana Hibah Tahun 2014 untuk TPHD yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan dan Diberikan kepada Anggota DPRD ,Dalam APBD Kabupaten Lahat TA 2014 dianggarkan hibah kepada Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Lahat sebesar Rp675.000.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp675.000.000,00 atau 100 %. Pemberian hibah bedasarkan dengan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Nomor 979/04/PPKAD/2014 tanggal 30 Januari 2014.
Pengajuan hibah tersebut sesuai dengan proposal yang diajukan oleh Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kabupaten Lahat pada tanggal 13 September 2013 sebesar Rp675.000.000,00 sesuai dengan surat IPHI Nomor 16/IPHILHT/ IX/2013.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan dan pertanggungjawaban menunjukan bahwa dana hibah yang diajukan oleh IPHI dipergunakan untuk membiayai Tim Pendamping Haji Daerah yang didaftarkan untuk tahun 2014 dan dijadwalkan berangkat pada sekitar tahun 2026 untuk 15 orang yang telah ditunjuk berdasarkan usulan dari IPHI dengan biaya masing-masing sebesar Rp45.000.000,00. Dari pertanggungjawaban yang disampaikan diketahui bahwa dari Rp45.000.000,00 hanya sebesar Rp25.000.000,00 yang disetorkan sebagai biaya pendaftaran haji untuk mendapatkan porsi haji di tahun 2026 sedangkan sisanya sebesar Rp20.000.000,00 disimpan di masing-masing rekening penerima untuk dipergunakan pada saat ketetapan BPIH dikeluarkan oleh pemerintah. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap penerima dana hibah untuk ibadah haji
tahun 2014 .
Untuk kota Palembang untuk dua dekade tahun 2012 dan tahun 2013 sangatlah signifikan, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera selatan beberapa waktu lalu memberikan data hasil pemeriksaan Laporan Realisasi Anggaran (unaudited) TA 2012 dan 2013, Pemerintah Kota Palembang. Menurut BPK RI,yang tercantum dalam buku III LHP kota Palembang tahun anggaran 2012 nomor 18 c/Lhp/XVIII.PLG/06/2013 tanggal 28 Juni 2013 Pemerintah Kota Palembang telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp,47.141.029.500.00- dengan realisasi sebesar Rp 43.442,883,800,00,- atau 92.16 % dari anggaran.
Kemudian selanjutnya dalam Laporan Realisasi Anggaran (unaudited) TA 2013, Pemerintah Kota Palembang kembali menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp43.583.610.426,00 dengan realisasi sebesar Rp37.697.969.460,00 atau 86,50% dari anggaran .Adanya temuan bpk ri tersebut di tahun 2012 karena pemerintah kota palembang di dalam pengolah dana hibah tersbut di tahun itu mekanisme pencairan dan pertanggung jawaban dana hibah belum tertib,kemudian di tahun 2013 pihak BPK RI menyatakan pengolahan dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan.
Kabupaten Banyuasin pada tahun anggaran 2014 Penerima hibah dan bantuan sosial belum menyampaikan laporan penggunaan dana sebesar Rp504.500.000,00; Kesalahan penganggaran pada belanja modal untuk hibah/barang yang akan diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp91.648.204.154,00;
Kabupaten Banyuasin Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Belum Menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Sebesar Rp504.500.000,00.
Pada TA 2014, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp95.841.889.823,00 dengan realisasi sebesar Rp80.125.609.885,00 atau 83,60% dan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp10.150.400.000,00 dengan realisasi sebesar Rp6.073.996.000,00 atau 59,84%. Kesalahan Penganggaran pada Belanja Modal Untuk Hibah dan Barang yang akan Diserahkan Kepada Masyarakat Sebesar Rp91.648.204.154,00.
Dari petikan diatas begitu banyak permasalahan dana hibah di kabupaten dan kota serta di jajaran provinsi sumatera selatan,padahal sangat jelas Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Aturan ini sangat ketat, prosedur pengajuan proposal bansos menjadi sangat birokratis.
Tahun lalu, KPK melalui surat bernomor B-14/01-15/01/2014 tertanggal 6 Januari 2014 menghimbau seluruh kepala daerah agar mengelola dana hibah dan bansos secara benar untuk pencegahan korupsi. Hasil kajian KPK menunjukkan, banyak penyelewengan terhadap dana tersebut. Bahkan alokasinya, kadang tak masuk akal. Ada daerah yang mengalokasikan dana hibah dan bansos 37.7 persen dari total APBD.
Modus penyelewengan dana hibah dan bansos, dari waktu ke waktu tak berubah. Misalnya penggelembungan -selisihnya dipakai untuk dana kampanye pilkada, penerima fiktif, atau penerima yang terafiliasi secara politik dengan kepala daerah. Ibaratnya, dana bansos itu diberikan, namun sebagian kembali ke kantong si pemberi. Itulah yang terjadi dalam korupsi dana hibah dan bansos kota Bandung, yang membawa mantan Walikota Bandung, Dada Rosada, divonis 10 tahun penjara.
Dana bansos dan hibah adalah pemberian dari pemerintah daerah kepada invividu, kelompok masyarakat dan lembaga. Tujuannya untuk melindungi terjadinya risiko sosial. Dana tersebut dianggarkan dalam APBD, sesuai PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Aturan penyalurannya didasarkan pada Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang beberapa kali mengalami perubahan. Terakhir menjadi Permendagri 21 Tahun 2011.
Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepala daerah seperti tanpa kontrol. Dari menyeleksi proposal permintaan bansos, menetapkan penerima, sampai menentukan besaran bansos.
Bagus untuk mencegah penyelewengan, tapi tidak mampu mengantisipasi bansos yang sifatnya mendadak, seperti musibah kebakaran dan kejadian yang tidak terprediksi. Kesimpulannya, bansos malah tak bisa mengurangi risiko sosial.
Dasar pemberian bansos pun berubah lagi dengan Permendagri No. 39/2012. Di sini kewenangan kepala daerah kembali dominan. DPRD hanya terlibat saat penentuan besaran pos dalam APBD.
Meski tahu dana bansos dan hibah sering diselewengkan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan sang petahana, pemerintah tak punya keinginan untuk menghentikan anggaran tersebut. Ancaman Presiden Joko Widodo untuk menarik dana bansos dari daerah ke pusat, ternyata hanya gertakan.
Menata ulang alokasi bansos dengan mengatur prosentase besarannya terhadap APBD, adalah salah satu kunci mengurangi penyelewengan bansos. Bila pemerintah tak segera menemukan cara lain untuk menghentikan, atau setidaknya mengurangi penyelewengan dana ini, artinya pemerintah tengah membiarkan daftar kepala daerah menjadi pasien KPK bertambah panjang.
Sejak KPK berdiri 2003 sampai Agustus 2015, sudah 56 kepala daerah yang dijerat pidana korupsi oleh KPK. Terakhir adalah Gubernur Sumatera Utara (nonaktif), Gatot Pujo Nugroho. Selain disangka dengan 3 kasus penyuapan, Gatot juga jadi tersangka penyelewengan dana hibah yang tengah ditangani Kejaksaan Agung dan tidak menutup kemungkinan pintu gerbang prov Sumatera selatan sudah terbuka akan menyusul provinsi Sumatera utara setelah beberapa waktu yang telah di tetapkan dua orang petinggi pejabat Sumsel sebagai tersangka.( Boni Belitong )