News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Hibah Aspirasi DPRD Sumsel 2013 Tak Punya Dasar Hukum

Hibah Aspirasi DPRD Sumsel 2013 Tak Punya Dasar Hukum

PALEMBANG, KBRS-Terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 39 tahun 2012  yang merupakan perubahan atas Permendagri 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial pasal 11 (1) hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah……….. ayat (2) objek belanja hibah meliputi: a. pemerintah; b. pemerintah daerah lainnya; c. perusahaan daerah; d. masyarakat; dan e. Organisasi kemasyarakatan.

Sementara itu untuk Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 menyatakan organisasi Perangkat Daerah meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan. Lalu dimanakah posisi DPRD dalam Pemerintahan daerah ???
DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan namun tidak termasuk dalam organisasi pemerintahan daerah.
 Bagaimanakah dengan penyaluran hibah aspirasi DPRD ???? DPRD tidak berhak menyalurkan dana hibah karena berdasarkan PP No. 54/2005, Permendagri No. 32/2011 dan Permendagri No. 39/2012 hanya pemerintah daerah beserta organisasi pemerintah daerah yang berhak menyalurkan dana hibah.

Dapat dinyatakan hibah aspirasi DPRD tidak mempunyai dasar hukum dan kalaupun ada pergub sebagai Payung hukum maka hal tersebut merupakan diskresi Gubernur yang diduga melanggar PP 58/2005,Permendagri 32/2011 dan Permendagri No. 39/2012. Seandainyapun dipaksakan maka anggota DPRD Sumsel mengkoordinir usulan penerima hibah sesuai Dapil masing- masing anggota dan meminta evaluasi/verifikasi kepada KesbangPol dari daerah Dapil masing –masing untuk syarat penerima hibah, dan rekomendasi evaluasi verifikasi KesbangPol daerah Dapil di serahkan ke KesbangPol Provinsi.
 Namun hal ini tetap menyalahi Peraturan Pemerintah dan Permendagri dan paling tidak telah di evaluasi verifikasi untuk legalitas penerima hibah.

Terkait dengan perihal Penerima dana Hibah dan bansos tahun 2013 di Sumatera Selatan telah di katakan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung yaitu  tidak mempunyai akte notaries, tidak mempunyai kantor sekertariat dan ada dugaan pemotongan dana hibah (cash back).

Penelusuran tim memperlihatkan ada DUGAAN  pemotongan dana hibah oleh anggota DPRD kepada penerima hibah dan merubah hibah uang menjadi hibah barang.

Pada tanggal 17/05/2013 Kaban PPKAD Sumsel menyatakan “dana 1,49 Triliun ini murni bentuknya hibah uang bukan berupa barang,"ungkap Tobing”. Lalu kenapa terjadi perubahan menjadi hibah barang seperti mobil jenazah, tenda, alat olah raga, rebana dan hibah barang lainnya melalui SKPD terkait ???

Menurut informasi ada beberapa SKPD yang menolak penyaluran hibah aspirasi karena tidak mempunyai dasar hukum namun oknum anggota DPRD mengancam akan merekomendasikan pemberhentian jabatan bila tidak di turuti kehendaknya.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, jaksa penyidik menyatakan penyaluran hibah aspirasi sudah sesuai prosedur. Sangat disayangkan berlarut larutnya proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah bansos Sumsel tahun 2013 hingga lebih dari 2 tahun. Seharusnya Kejaksaan pada awal proses penyidikan memfokuskan penyidikan pada Peraturan dan undang – undang tentang penyaluran dana hibah. Sehingga di ketahui siapa yang melakukan pelanggaran wewenang sebagai bukti awal adanya dugaan korupsi dana hibah bansos Sumsel tahun 2013.

Seharusnya Penyidikan dimulai kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang di ketuai “Yusri Effendi” yang beranggotakan Kepala Bappeda Yohanes Toruan dan Kaban PPKAD L.Tobing.

Penyidikan kepada Tim TAPD Provinsi sumatera selatan diduga baru dimulai Jum’at 29 Juli 2016 atau dua tahun setelah di mulainya penyelidikan perkara dugaan korupsi bansos Sumsel dengan pemanggilan mantan Kadispenda “EM” dan Mantan Ass II “EH”. Rekomendasi Tim TAPD berdasarkan pertimbangan anggaran yang tersedia untuk penyaluran dana hibah di usulkan ke Gubernur oleh “Tobing” yang bertugas ganda “Tim TAPD dan Kaban PPKAD”. Gubernur ternyata menyetujui Rancangan RAPBD dari Tim TAPD untuk di bahas dengan banggar DPRD dan dijadikan Perda. Pucuk di cinta ulampun tiba DPRD Sumsel sangat antusias menyetujui anggaran penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 sebesar Rp. 2.118.889.843.100,00. Karena di dalamnya terdapat hibah aspirasi DPRD Sumsel sebesar nominal Rp. 152.400.000.000,00.

Rekomendasi Tim TAPD ke Tobing tanpa evaluasi verifikasi dari SKPD terkait, usulan Tobing berdasarkan rekomendasi Tim TAPD, persetujuan Gubernur terhadap Rancangan RAPBD yang akan dibahas dengan banggar DPRD Sumsel.
Persetujuan banggar terhadap usulan Tobing dan rapat Paripurna DPRD untuk penyetujui APBD Sumsel tahun 2013 adalah rangkain persetujuan penyaluran hibah bansos Sumsel 2013.

Kenapa proses ini tidak disidik dari awal oleh tim Jaksa penyidik ???? Tim TAPD, BUD, Pimpinan Daerah Prov Sumsel dan 75 anggota DPRD Sumsel periode 2009 s/d 2014 yang berpotensi menjadi tersangka karena kinerja merekalah hingga penyaluran dana hibah bansos 2013 terealisasi. Akankah penyidikan dugaan korupsi dana hibah bansos 2013 terganjal karena Asian games ???? ( Ir.Fery / Boni )


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.