DPRD Sumsel Diduga Turut Serta Dalam Pusaran Korupsi Hibah Bansos Sumsel
PALEMBANG, KBRS-Kebijakan Gubernur Sumatera Selatan dengan di keluarkannya Pergub No. 53 tahun 2012 tentang pejabaran APBD Sumsel tahun 2013 dimana Gubernur mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp. 1.492.704.039.000,00 dan belanja bantuan sosial sebesar Rp. 600.000.000.000,00 tentunya tidak terlepas dari persetujuan DPRD Sumsel kala itu.Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 Pasal 53 (1) Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. (2) Penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyiapkan RAPBD yang berbentuk rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) berdasarkan pertimbangan skala perioritas sesuai peraturan perundang-undangan untuk di bahas dengan banggar DPRD.
Khusus plafon anggaran sementara penyaluran dana hibah bansos TAPD memberikan pertimbangan berdasarkan evaluasi SKPD terkait mengenai penerima hibah yang memenuhi persyaratan administrasi dan usulan proposal permohonan penerima hibah
KUA-PPAS dibahas dan disepakati oleh TAPD dengan Panitia Anggaran DPRD dan menjadi pedoman bagi PPKD untuk menetapkan RKA-PPKD APBD. Selanjutnya ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda) dan penjabaran APBD ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dimana Gubernur selaku kepala daerah mengeluarkan Pergub.
Dimanakah DUGAAN keterlibatan jajaran wakil rakyat Sumsel dalam pusaran korupsi hibah bansos Sumsel ??? Pada rapat pembahasan KUA PPAS khusus dana hibah bansos, Banggar DPRD seharusnya menyimak persyaratan utama kelengkapan administrasi KUA – PASS penyaluran hibah bansos yaitu hasil evaluasi SKPD terkait.
Diduga DPRD Sumsel sengaja mengabaikan tidak adanya rekomendasi evaluasi SKPD terkait pada penyaluran dana hibah bansos (tanpa rekomendasi evaluasi) dan menjadi alat penekan untuk meloloskan dana hibah aspirasi sebesar Rp.111.766.200.000.
75 anggota DPRD Sumsel di duga telah menyetujui KUA – PPAS menjadi APBD Sumsel pada rapat paripurna persetujuan APBD Sumsel tahun 2013.
Hibah aspirasi menurut Tobing sebesar (hasil reses DPRD Sumsel) Rp 111.766.200.000 yang tercatat di dalam RKA _ PPKD terdiri dari dana hibah aspirasi komisi I sebesar Rp. 21.302.700.000,00, komisi II sebesar Rp. 15.845.000.000,00, komisi III sebesar Rp. 6.655.000.000,00, komisi IV sebesar Rp. 43.148.000.000,00 komisi IV sebesar Rp. 43.148.000.000,00 dan komisi V sebesar Rp. 27.903.000.000,00.
Dana hibah aspirasi ini tercantum di dalam SK Gubernur No 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dinyatakan pula oleh Tobing “Mengenai dana hibah juga diisukan dibagikan dlaam bentuk beras, itu tidaklah benar "Karena dana 1,49 Triliun ini murni bentuknya hibah uang bukan berupa barang," ungkapnya.
Namun DPRD Sumsel merubah sebagian besar hibah uang menjadi hibah barang. Diduga perubahan ini karena oknum anggota DPRD Sumsel melakukan pemotongan anggaran pembelian barang yang dilaksanakan SKPD Biro Kesra, Biro Umum dan perlengkapan serta SKPD Dinas Sosial.
Perubahan hibah uang menjadi pembelian Unit Mobil Jenazah, tenda, kursi, alat sound system, kebutuhan Rebana dan lain – lain disamping dugaan cash back (pengembalian) hibah uang 60% dari penerima hibah ke oknum anggota dewan menjadi modus dugaan korupsi dana hibah aspirasi.
Dampak dari dugaan konsfirasi oknum anggota DPRD Sumsel dengan Executive Pemprov Sumsel pada penganggaran dana hibah bansos 2013 adalah devisit anggaran sebesar Rp. 700 milyar pada tahun 2015. Tobing mengirimkan Nota Dinas kepada Gubernur Sumsel No. 900/00117/BPKAD-I/2016 tanggal 18 Januari 2016 yang berisi efisiensi anggaran sebesar Rp. 672.951.168.012,17 untuk menutupi devisit anggaran sebesar Rp. 700 milyar.
Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Rp. 290.397.885.000,00, upah pungut pajak sebesar Rp. 84.915.202.000,00 pengurangan dana berobat gratis sebesar Rp.53.978.515.000,00 untuk menutupi devsit anggaran dll disampaikan Tobing ke Gubernur Sumatera Selatan dan disetujui Gubernur Sumsel. ( BONI BELITONG/FERI K)