DPRD Ogan Ilir Curiga PTPN 7 dan BPN Kongkalikong
INDERALAYA, KBRS-PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Cinta Manis Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, telah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Pemerintah setempat untuk kali pertama sejak berdiri pada Februari 1996 silam dengan nilai sebesar 49 Miliar.Dengan dibayarnya BPHTB Artinya SK HGU PTPN VII telah diterbitkan oleh Bdan Pertanahan Nasional (BPN).
Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD OI, Rusdi Tahar mengaku sangat menyesalkan telah terbitnya HGU di lahan areal II. Dirinya menduga ada kongkalikong antara pihak PTPN dengan BPN hal ini cukup beralasan karena sebelumnya sudah ada surat pernyataaan dari BPN Propinsi yang menyatakan bahwa tidak akan memproses HGU PTPN 7 Cinta Manis di areal II dan III.
Bahkan dalam surat pernyataan BPN Propinsi akan mengevaluasi HGU yang sudah terbit di areal 1. “Perlu dipahami bahwa lahan PTPN 7 Cinta Manis belum Clear and Clean dan masih ada persoalan dengan rakyat. Ini berarti harusnya HGU belum bisa di proses. Dari kejadian itu jelas terindinkasi ada kongkalikong antara PTPN 7 dengan BPN,” tutur politisi PAN asal OI ini.
Sebelumnya, Humas PTPN VII Cinta Manis Abdul Hamid mengaku saat ini PTPN Cinta Manis memiliki sekitar 20.300 hektar lahan perkebunan yang berada di tiga lokasi antara lain lokasi pertama seluas 6.500hektar berada di Desa Burai, Sentul, Sejaro Sakti, lokasi kedua ada sekitar 8.806hektar berada di Desa Tanjung Batu, Sribandung, Meranjat dan lokasi ketiga seluas 4.800 hektar yang berada di Desa Rengas, Lubuk Bandung dan lainnya.
“Dari tiga lokasi itu, hanya dua lokasi yakni lokasi satu dan dua yang telah memiliki HGU. Sedangkan lokasi tiga belum memiliki HGU karena masih dalam proses menginggat dari 4.800hektar, sekitar 1.200hektar masih dikuasai masyarakat Desa Rengas I, II, III dan Lubuk Bandung. Pembayaran BPHTB seiring dengan telah terbitnya HGU dua lokasi,”katanya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Ogan Ilir, Eddy Rizal, membenarkan terkait pembayaran BPHTB PTPN VII. “Ya, baru tahun ini PTPN VII Cinta Manis membayar BPHTB ke Pemkab OI sebesar Rp49miliar. Pembayaran BPHTB ini menyusul telah terbitnya SK HGU PTPN tahun 2016,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Ogan Ilir Eddy Rizal.
Menurutnya, Perolehan hak atas tanah dan bangunan ini berlaku bagi kepemilikan dengan status Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai. “PTPN berstatus HGU jadi mereka wajib membayarnya,” katanya. (Lbs)