News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Bumi Laksar Pelangi Tak Segarang Ucapan Sang Bupati

Bumi Laksar Pelangi Tak Segarang Ucapan Sang Bupati

PALEMBANG, KBRS-Terkait dengan ngamuknya orang nomor satu di kabupaten Belitung beberapa waktu yang lalu di tengah forum kenegaraan kepada para Insan Jurnalis dan Lsm di bumi laskar Pelangi ini terkait dengan pekerjaan Proyek pembangunan jalan di Pulau Mendanau nampaknya menjadi perhatian serius publik di daerah maupun di indonesia.
Stagman yang di lontarkan oleh Bupati Belitung itu terlihat sangat;ah berlebihan,karena ucapan seperti itu tidak menunjukkan figur pemimpin yang arif dan bijaksana,dalam arti kata otak boleh panas hati tapi harus dingin,serta segala urusan dunia ini tidak ada masalah yang tidak dapat di selasaikan dengan musyawarah dan mufakat atau pun dengan jalur hukum yang berlaku.

Semestinya sang Bupati harus tahu fungsi kerja wartawan dan LSM di republik ini.

Untuk ukuran jurnalis dalam tugasnya harus memberikan pemberitaan yang jelas tanpa ada di rekayasa,oleh karena itulah untuk pembuktian dengan fakta yang benar mereka harus melakukan investigasi yang lebih mendalam, jangan heran segala permasalahan di lapangan insan pers banyak tahu segala urusan kinerja pejabat.

Jadi Pers bagi masyarakat/publik secara umum, tentunya diterima “oke-oke” saja bahkan dinantikan kedatangannya ; “Hey Pers, berita baru apa yang kau tampilkan hari ini, saat ini?, apa yang akan kau tampilkan nanti, besok?, apa sebenarnya yang sedang terjadi disana?, apa alasannya?, kok ada pernyataan demikian dari pejabat Negara, jadi ada apa sebenarnya dibalik semua kejadian itu?, bagaimana kelanjutan kasusnya Si Anu?, dan sebagainya, dan sebagainya”. Begitulah kira kira yang ada di benak publik.

Bagi sebagian ‘kalangan tertentu’, pers dipandang sebagai “momok” bahkan “musuh” yang membahayakan” bagi diri atau kelompoknya, karena seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999, bahwa salah satu fungsi atau peranan pers adalah sebagai kontrol social.

Di dalam pasal 3 (1) Undang-undang pers disebutkan, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu di Pasal 6;
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang.berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Oleh karena itulah Masyarakat pada umumnya hanya tahu terlalu sedikit, bahkan banyak yang tidak mengetahui apa-apa yang terjadi diluar jangkauan komunikasi mereka. Disinilah pers berperan sebagai mata-telinga publik. Pers sangat berguna bagi masyarakat…, pasti.

Informasi telah menjadi bagian penting bagi sarana kehidupan berbangsa dan bernegara, jadi pers atau media massa berperan sangat penting. Pers mempunyai kekuatan atau kekuasaan yang besar untuk mempengaruhi opini masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Namun apabila ada pemberitaan yang terkesan tidak berimbang  semestinya bupati bisa melakukan jalur hukum atau pun Hak jawab ,bukan dengan mengumbar stagmen yang mengancam seperti jalur hukum ISIS,,pisahkan kepala manusia jika salah.
Banyaknya kecaman dan komentar publik terkait ucapan bupati Belitung ini terkesan menunjukkan pulau Belitung yang  ramah tamahnya dengan simbol BUMI LASKAR PELANGI terkesan GARANG.

Keberadaan pers dan lsm di kabupaten ini sangat lah di perlukan di dalam menunjang pembangunan,tanpa mereka tidak menutup kemungkinan seluruh orang di dunia tidak akan kenal akan namanya pulau Belitung,soal adanya penyimpangan dalam tugas itu dimana saja ada di lakukan oleh oknum oknum,oleh karena itulah apabila ada penyimpangan yang di lakukan gunakan jalur yang ada di negara hukum ini.

Jika memang benar proyek pekerjaan itu tidak ada penyimpangan semestinya bupati harus beberkan secara terbuka mulai dari tender hingga pelaksanaan,buktikan jika kepemimpinannya benar bersih dari korupsi dan penyalahgunaan jabatan,apalagi dengan program pemerintah kabupaten Belitung  untuk menunjang sektor pembangunan di pulau selat nasik tersebut rasa syukur yang tak terhitungkan di ucapkan masyarakat atas kinerja sang Bupati.

Berkaitan dengan hal tersebut, dari statemen Bupati Belitung “Aku bersumpah, akan ku sembele (sembelih, red) kepala kalian, ini masalah proyek Selat Nasik yang bangun jalan itu dan  "Jangan ngacau lah, membuat berita yang tidak-tidak sampai ke sana (Selat Nasik) saat proyek sedang berjalan. Demi Allah sekali lagi saya katakan, kutebas, kupisahkan kepala dengan lehernya,"  menyatakan bahwa tindakan kekerasan dengan cara teror dan pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh Bupati Belitung bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

Yang mesinya harus menempuh cara penyelesaikan sengketa pemberitaan menurut Undang-Undang Pers, yakni menggunakan hak jawab. Kalaupun tidak puas bisa mengadukan ke Dewan Pers.(boni belitong)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.