Berurusan di UPTD Dispenda Sumsel Ogan Ilir Harus Rogoh Kocek Dalam Dalam
UPTD Dispenda Sumsel Ogan Ilir (foto : sandi) |
Tingginya biaya yang diberlakukan UPTD Dispenda Sumsel Ogan Ilir (Kantor Samsat) di Jalinsum Palembang-Prabumulih tersebut lantaran untuk membayar calo dengan maksud menghindari antrian panjang.
Zaki, salah satu warga Desa Meranjat Kecamatan Indralaya Selatan mengakui tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak bermotor. Bahkan biayanya hingga dua kali lipat dari pajak yang ditetapkan.
“Saya akui memang kalau melihat pajak yang tertera di belakang STNK , paling dikenakan pajak tahunan dengan biaya Rp250.000. Itupun sudah termasuk pergantian plat motor. Tapi riil dilapangan, saya dipinta sampai Rp550.000,”tuturnya.
Tingginya biaya yang diminta itu, kata dia, bukan lantaran adanya denda atas keterlambatan pembayaran pajak, melainkan untuk menghindari antrian panjang dengan memberikan biaya tersebut kepada oknum pegawai di Samsat.
Kendatipun biaya yang diminta terbilang tinggi, tapi pihaknya tetap memberikan uang tersebut.
“Mau bagaimana lagi pak. Jika tidak dibayarkan dan terus menunda-nunda, bisa-bisa proses makin lama dan bahkan bisa terkena denda. Ujung-ujungnya biaya yang dikeluarkan bertambah mahal,”ujarnya.
Dia berharap pihak terkait dapat membersihkan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan menaikkan biaya dalam proses pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Bukan itu saja, para pejabat di Samsat Ogan Ilir untuk tidak memberlakukan tarif tinggi dalam pembayaran pajak dengan dalih menghindari antrian panjang dan lainnya.
Setali tiga uang, Uno, warga Pemulutan menambahkan memang jika membayar pajak dengan sistem antri waktunyabisa seharian. Tapi jika membayar biaya tambahan maka proses akan lebih cepat.
”Kami memakluminya pak. Ada biaya tambahan untuk mempercepat proses itu hal biasa. Tapi jika biaya yang dibebankan kepada wajib pajak jelas sangat memberatkan sekali,”terangnya.
Menyikapi hal itu, Kepala UPTD Dispenda Sumsel Ogan Ilir Sukrisman mengakui jika sebenarnya memang ada upah tambahan untuk sistem cepat dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Sebenarnya tidak ada pungli atau pungutan tambahan. Itu semua sesuai dengan nilai pajaknya yang ada diSTNK. Jika ada denda, maka dikalikan saja. Ya, paling ada yang memberikan upah Rp100.000 hingga Rp200.000. Tidak sampai tinggi,”ujarnya.
Kepala UPTD Dispemda Sumsel OI Sukrisman,saat di kompirmasi oleh awak media ini.( lbs)