Usai Beli Sabu, Fatrisia Dicokok Polisi
PRABUMULIH, KBRS – Gagal sudah rencana Fatrisia (33),
untuk menikmati sabu bersama teman prianya, HK (35). Warga Dusun I, desa
Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim ini keburu dicokok polisi
saat melintas menggunakan kendaraan bermotor jenis Honda Beat tanpa plat polisi
di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur atau
tepatnya dikawasan simpang empat RSUD Prabumulih, Senin (30/5) sore, sekitar
pukul 17.20 WIB.
Pelaku diringkus setelah sebelumnya terlihat
mencurigakan ketika berpapasan dengan anggota Satnarkoba Polres Prabumulih. Ketika
digeledah, pelaku sempat membuang bungkusan plastik yang setelah diperiksa berisi
sabu seberat ¼ Jie seharga Rp350 ribu. Petugas kemudian bergerak cepat dan
menggiring pelaku ke bedeng tempat ia tinggal di Jalan terusan Belitung, Gunung
Ibul untuk dilakukan penggeledahan.
Wanita berkulit putih dan berambut panjang ini semakin
tak berkutik, saat digeledah petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu yang
dia simpan di lemari plastik dalam kamar pelaku. Petugas juga turut mengamankan
teman pria pelaku, yang sebelumnya menunggu dikediaman bedeng pelaku berinisial
HM, untuk dimintai keterangan. Keduanya beserta barang bukti, langsung
digelandang ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik, Fatrisia mengaku dirinya sudah cukup
lama menjadi pemuja sabu. Sebelum ditangkap, menurut pelaku, ia hanya disuruh
membeli oleh temannya. “Aku yang berangkat beli, rencano nak makek di bedeng
inilah, tapi pas di jalan tadi belintasanlah dengan rombongan polisi ini,” aku Fatrisia
sembari tertunduk menyesali perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP
melalui Kasat Narkoba, AKP Rudianto SH mengatakan saat ini pelaku masih
dilakukan pemeriksaan dan kasus ini masih dalam pengembangan.
“Pelaku dan barang buktinya 1 paket sabu sudah kita
amankan, dan satu orang pria teman pelaku inisial HM juga kita bawa untuk
dimintai keterangannya, sebab saat penangkapan dia ada dilokasi kejadian,”
tukasnya seraya mengatakan pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal
127 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(donni)