News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Usai Beli Sabu, Fatrisia Dicokok Polisi

Usai Beli Sabu, Fatrisia Dicokok Polisi



PRABUMULIH, KBRS – Gagal sudah rencana Fatrisia (33), untuk menikmati sabu bersama teman prianya, HK (35). Warga Dusun I, desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim ini keburu dicokok polisi saat melintas menggunakan kendaraan bermotor jenis Honda Beat tanpa plat polisi di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur atau tepatnya dikawasan simpang empat RSUD Prabumulih, Senin (30/5) sore, sekitar pukul 17.20 WIB.

Pelaku diringkus setelah sebelumnya terlihat mencurigakan ketika berpapasan dengan anggota Satnarkoba Polres Prabumulih. Ketika digeledah, pelaku sempat membuang bungkusan plastik yang setelah diperiksa berisi sabu seberat ¼ Jie seharga Rp350 ribu. Petugas kemudian bergerak cepat dan menggiring pelaku ke bedeng tempat ia tinggal di Jalan terusan Belitung, Gunung Ibul untuk dilakukan penggeledahan.

Wanita berkulit putih dan berambut panjang ini semakin tak berkutik, saat digeledah petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu yang dia simpan di lemari plastik dalam kamar pelaku. Petugas juga turut mengamankan teman pria pelaku, yang sebelumnya menunggu dikediaman bedeng pelaku berinisial HM, untuk dimintai keterangan. Keduanya beserta barang bukti, langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada penyidik, Fatrisia mengaku dirinya sudah cukup lama menjadi pemuja sabu. Sebelum ditangkap, menurut pelaku, ia hanya disuruh membeli oleh temannya. “Aku yang berangkat beli, rencano nak makek di bedeng inilah, tapi pas di jalan tadi belintasanlah dengan rombongan polisi ini,” aku Fatrisia sembari tertunduk menyesali perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui Kasat Narkoba, AKP Rudianto SH mengatakan saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan kasus ini masih dalam pengembangan.

“Pelaku dan barang buktinya 1 paket sabu sudah kita amankan, dan satu orang pria teman pelaku inisial HM juga kita bawa untuk dimintai keterangannya, sebab saat penangkapan dia ada dilokasi kejadian,” tukasnya seraya mengatakan pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 127 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(donni)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.