Prihatin, GPPMP Desak BK Sidang Kode Etik Oknum Anggota DPRD OI
OGAN ILIR, KBRS-Ketua Badan Kehormatan DPRD Ogan Ilir mendapat kado dari Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS). Kado tersebut diberikan oleh GPPMP dalam aksi damai dikantor DPRD Ogan Ilir. kamis (30/6/2016).Tak hanya itu para pemuda tersebut menyerahkan surat pernyataan sikap terkait pernyataan "Buta Hurup" yang sangat mengejutkan dimedia oleh wakil ketua II DPRD OI Bapak W beberapa pekan lalu.
Walaupun maknanya tersirat menurut Bapak Wahyudi terkait hal tersebut, namun secara tidak langsung kata-kata "Buta Hurup" dianggap menjatuhkankan kehormatan dan martabat anggota DPRD OI yang duduk sebagai wakil rakyat terpilih dan terbaik diantara yang baik, tentunya mereka mempunyai basis pendidikan berbagai jenjang paling minimal SMU.
Sikap tersebut bertentangan dengan Peraturan DPRD Kabupaten OI No.20 Tahun 2014 tentang kode etik DPRD OI pada BAB I Ketentuan umum pasal 2 kode etik bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD. Pada BAB II Kepribadian, sikap dan prilaku pasal 3 huruf e, menjunjung tinggi martabat dan kehormatan anggota DPRD dan lembaga DPRD.
Dalam pernyataan sikapnya para pemuda yang tergabung GPPMP mendesak kepada BK DPRD OI untuk segera melakukan sidang kode etik terhadap wakil ketua DPRD OI Wahyudi ST. Dan akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap permasalahan ini sampai tuntas.
Sementara ketua Badan Kehormatan DPRD OI Arhandi TB SE, saat dkonfirmasi kepada awak media mengemukakan, "Kita repon baik mahasiswa dan pemuda tadi, kita berlima akan melakukan rapat, sehingga hasilnya nanti untuk langkah-langkah berikutnya. Ya setelah rapat paling tidak kita klalirifikasii kepada pak Wahyudi,"ujar politisi dari partai berlambang matahari ini.
Disinggung adanya pelanggaran kode etik, Arhandi mengatakan, "Pernyataan beliau itu apakah melanggar kode etik, dan kita konfirmasi apakah lembaga ini merasa dirugikan dan kita belum tahu apa maksudnya. Badan kehormatan (BK) sebagai lembaga alat kelengkapan,"ujarnya. (Gheka Iswadi)
Walaupun maknanya tersirat menurut Bapak Wahyudi terkait hal tersebut, namun secara tidak langsung kata-kata "Buta Hurup" dianggap menjatuhkankan kehormatan dan martabat anggota DPRD OI yang duduk sebagai wakil rakyat terpilih dan terbaik diantara yang baik, tentunya mereka mempunyai basis pendidikan berbagai jenjang paling minimal SMU.
Sikap tersebut bertentangan dengan Peraturan DPRD Kabupaten OI No.20 Tahun 2014 tentang kode etik DPRD OI pada BAB I Ketentuan umum pasal 2 kode etik bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD. Pada BAB II Kepribadian, sikap dan prilaku pasal 3 huruf e, menjunjung tinggi martabat dan kehormatan anggota DPRD dan lembaga DPRD.
Dalam pernyataan sikapnya para pemuda yang tergabung GPPMP mendesak kepada BK DPRD OI untuk segera melakukan sidang kode etik terhadap wakil ketua DPRD OI Wahyudi ST. Dan akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap permasalahan ini sampai tuntas.
Sementara ketua Badan Kehormatan DPRD OI Arhandi TB SE, saat dkonfirmasi kepada awak media mengemukakan, "Kita repon baik mahasiswa dan pemuda tadi, kita berlima akan melakukan rapat, sehingga hasilnya nanti untuk langkah-langkah berikutnya. Ya setelah rapat paling tidak kita klalirifikasii kepada pak Wahyudi,"ujar politisi dari partai berlambang matahari ini.
Disinggung adanya pelanggaran kode etik, Arhandi mengatakan, "Pernyataan beliau itu apakah melanggar kode etik, dan kita konfirmasi apakah lembaga ini merasa dirugikan dan kita belum tahu apa maksudnya. Badan kehormatan (BK) sebagai lembaga alat kelengkapan,"ujarnya. (Gheka Iswadi)