Polsek Pemulutan Grebek Pemakai Narkoba
OGAN ILIR, KBRS - Satuan Unit reskrim Polisi sektor ( Polsek) Pemulutan
di-back-up oleh Polisi Resor Ogan Ilir (Polres OI ) yang langsung
dipimpin Kapolsek AKP Helmy Ardiansyah SH, bersama Kanit Res Bripka
Zulkarnain Afianata ST, beserta anggota lainnya, baru- baru ini telah
meringkus lima warga yang kedapatan tengah berpesta narkoba jenis
sabu-sabu dan ganja.
Satu dari lima tersangka yang diringkus itu, merupakan seorang ibu rumah tangga (RT). Kelima warga tersebut, antara lain Samsul Amran (42), Yohan Andrean (30), keduanya tercatat merupakan warga Desa Ibul Besar Dua Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI, Arpan (40), warga jalan Faqih Usman kelurahan dua ulu Kecamatan Seberang Ulu satu Palembang, Farizal Efendi (38), warga jalan kopral Juni Kelurahan Inderalaya raya Kecamatan Inderalaya Kabupaten
Sedangkan, seorang tersangka lainnya yakni ibu rumah tangga Dea Agustina (28), warga kelurahan kemuning sekip Palembang.
Kapolres OI AKBP M Arif Rifa'i SIK didampingi Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardiansyah mengatakan, penangkapan kelima tersangka yang diduga merupakan bandar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu dan pemakai itu, berawal setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya sejumlah warga yang tengah menggelar pesta sabu di Desa Ibul Besar dua Pemulutan Kabupaten OI.
Lanjut Kapolsek, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengintaian. Ternyata benar, saat ditelusuri kelima warga tersebut, tertangkap tangan hendak berpesta narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Polisi pun langsung menggrebek salah satu rumah milik seorang tersangka bernama Amran yang berada di Desa Ibul Besar Dua Pemulutan Ogan Ilir.
Rumah tersebut disinyalir merupakan lokasi yang kerapkali digunakan untuk berpesta narkoba. Saat digrebek kelimanya tak berkutik dan menyerah.
Bersama barang bukti narkoba, mereka pun langsung digelandang ke Mapolres OI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain mengamankan kelima tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu perangkat bong alat hisap sabu berikut pirek, tiga bungkus paket kecil sabu, dua linting ganja yang tersimpan dalam kotak rokok, beserta satu bilah sajam," ujar Kapolsek
Selain itu juga, pihaknya juga mengamankan enam buah hp, empat buah korek api gas, satu botol beling. Saat digrebek, kelima tersangka mengakui perbuatannya yang pada saat itu, tengah berpesta narkoba.
"Atas perbuatannya, kelima tersangka kita jerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," terang Kapolsek Pemulutan kemarin.(lbs)
Satu dari lima tersangka yang diringkus itu, merupakan seorang ibu rumah tangga (RT). Kelima warga tersebut, antara lain Samsul Amran (42), Yohan Andrean (30), keduanya tercatat merupakan warga Desa Ibul Besar Dua Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI, Arpan (40), warga jalan Faqih Usman kelurahan dua ulu Kecamatan Seberang Ulu satu Palembang, Farizal Efendi (38), warga jalan kopral Juni Kelurahan Inderalaya raya Kecamatan Inderalaya Kabupaten
Sedangkan, seorang tersangka lainnya yakni ibu rumah tangga Dea Agustina (28), warga kelurahan kemuning sekip Palembang.
Kapolres OI AKBP M Arif Rifa'i SIK didampingi Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardiansyah mengatakan, penangkapan kelima tersangka yang diduga merupakan bandar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu dan pemakai itu, berawal setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya sejumlah warga yang tengah menggelar pesta sabu di Desa Ibul Besar dua Pemulutan Kabupaten OI.
Lanjut Kapolsek, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengintaian. Ternyata benar, saat ditelusuri kelima warga tersebut, tertangkap tangan hendak berpesta narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Polisi pun langsung menggrebek salah satu rumah milik seorang tersangka bernama Amran yang berada di Desa Ibul Besar Dua Pemulutan Ogan Ilir.
Rumah tersebut disinyalir merupakan lokasi yang kerapkali digunakan untuk berpesta narkoba. Saat digrebek kelimanya tak berkutik dan menyerah.
Bersama barang bukti narkoba, mereka pun langsung digelandang ke Mapolres OI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain mengamankan kelima tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu perangkat bong alat hisap sabu berikut pirek, tiga bungkus paket kecil sabu, dua linting ganja yang tersimpan dalam kotak rokok, beserta satu bilah sajam," ujar Kapolsek
Selain itu juga, pihaknya juga mengamankan enam buah hp, empat buah korek api gas, satu botol beling. Saat digrebek, kelima tersangka mengakui perbuatannya yang pada saat itu, tengah berpesta narkoba.
"Atas perbuatannya, kelima tersangka kita jerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," terang Kapolsek Pemulutan kemarin.(lbs)