News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Spesialis Pencuri Mobil Diringkus

Spesialis Pencuri Mobil Diringkus

OGAN ILIR, KBRS-Jajaran Unit reskrim Polsek Pemulutan berhasil meringkus dua dari tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat. Tersangka dimaksud yakni Slamet Riyadi,24, warga Desa Ibul Besar Pemulutan dan otak pelaku perampokkan yakni Abdullah alias Lekat alias Bang Tato,37, warga Dusun 2 Desa Ibul Besar 3 Pemulutan. Sedangkan rekannya berinisial Rk (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka Abdullah yang dipenuhi tato sekujur tubuhnya itu berawal dari penangkapan rekannya Slamet Riyadi. Dari pengakuan tersangka Slamet, muncul nama tersangka Abdullah yang merupakan otak pencurian kendaraan roda empat jenis truk milik korban Erfian,22, warga Gunung Agung Kabupaten Lampung Tengah.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas mengetahui keberadaan tersangka lain yakni Abdullah. Saat itu tersangka Abdullah berada di kawasan Nilakandi Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati.

“Saat petugas akan meringkus tersangka, rupanya tersangka melakukan perlawanan. Akhirnya petugas memberikan tembakan peringatan. Sayangnya tembakan peringatan tak digubris tersangka. Oleh petugas akhirnya tersangka dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang  pada bagian betis kiri,”kata Kapolres OI AKBP M Arif Rifai melalui Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardiansyah, kemarin .

Menurut AKP Helmy Ardiansyah, modus kejahatan pencurian dan perampasan kendaraan roda empat yang dilakukan tersangka Abdullah yakni antara salah satu pelaku Slamet dan korban Erfian sudah saling mengenal.

Sebelum menjalankan aksinya itu, terlebih dahulu para tersangka berpesta narkoba jenis sabu. Kemudian ketiga tersangka mengajak korban jalan-jalan menggunakan truk yang dikendarai korban.

“Aksi dilakukan tersangka tergolong sadis dengan cara menodongkan senjata api ke korban. Lalu menyeret korban dan membuangnya ke semak-semak yang berada di Sesa Babatan Saudagar Pemulutan,” terang Kapolsek.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dan perampasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Dari pengakuan kedua tersangka jika barang bukti hasil pencurian berupa satu unit truk telah dijual rekannya Rk (DPO), senilai Rp20 juta.

“Aku hanya mendapatkan jatah Rp2juta. Uangnya pun sudah habis berpoya-poya,” ujar tersangka Abdullah yang pernah mendekam di lembaga pemasyaratan atas kasus yang sama. (Lbs)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.