News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Sopir Truk Penabrak Jembatan Tol BSD Jadi Tersangka

Sopir Truk Penabrak Jembatan Tol BSD Jadi Tersangka



TANGERANG, KBRS  — Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan Sarman Simbolon (34), sopir truk yang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di Km 7 Tol BSD, sebagai tersangka.
Sarman dipastikan lalai karena bagian dari truk, yakni sistem hidrolik crane, naik ke atas hingga mengenai bagian bawah jembatan yang menyebabkan ambruk.

"Betul, sopir truk kami tetapkan sebagai tersangka. Kami kenakan Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan kerusakan," kata Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Hadi, Senin (16/5/2016).
Menurut ketentuan tentang sanksi yang tertera, Sarman terancam hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp 24 juta. Truk yang dibawa Sarman, dengan nomor polisi B 9026 UEA, melaju dari arah BSD ke Jakarta dengan tujuan ke Serang, Banten.

Sebelum melewati jembatan tersebut, Sarman sempat melalui dua jembatan serupa, tetapi tidak mengenai bagian apa pun dari jembatan tersebut.

Ketinggian semua jembatan yang dilewati adalah lima meter. Dugaan sementara, ketika melaju dekat jembatan yang akhirnya ambruk, sistem hidrolik crane pada truk Sarman menyala, menyebabkan bagian atas truknya naik, dan mengenai badan jembatan.

Sarman masih diamankan di Polres Tangerang Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Dari kejadian ini, arus lalu lintas di Tol BSD terhambat dan pengemudi kendaraan sama sekali belum diizinkan untuk melewati tempat itu.(kompas)





Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.