Sopir Truk Penabrak Jembatan Tol BSD Jadi Tersangka
TANGERANG, KBRS —
Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan Sarman Simbolon (34), sopir
truk yang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di Km 7 Tol BSD,
sebagai tersangka.
Sarman dipastikan lalai karena bagian dari truk, yakni sistem hidrolik crane, naik ke atas hingga mengenai bagian bawah jembatan yang menyebabkan ambruk.
"Betul, sopir truk kami tetapkan sebagai tersangka. Kami kenakan
Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan kerusakan," kata Kanit
Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Hadi, Senin
(16/5/2016).
Menurut ketentuan tentang sanksi yang tertera, Sarman terancam
hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp 24 juta. Truk yang
dibawa Sarman, dengan nomor polisi B 9026 UEA, melaju dari arah BSD ke
Jakarta dengan tujuan ke Serang, Banten.
Sebelum melewati jembatan tersebut, Sarman sempat melalui dua
jembatan serupa, tetapi tidak mengenai bagian apa pun dari jembatan
tersebut.
Ketinggian semua jembatan yang dilewati adalah lima meter. Dugaan
sementara, ketika melaju dekat jembatan yang akhirnya ambruk, sistem
hidrolik crane pada truk Sarman menyala, menyebabkan bagian atas truknya naik, dan mengenai badan jembatan.
Sarman masih diamankan di Polres Tangerang Selatan untuk diperiksa
lebih lanjut. Dari kejadian ini, arus lalu lintas di Tol BSD terhambat
dan pengemudi kendaraan sama sekali belum diizinkan untuk melewati
tempat itu.(kompas)