Dana Desa Jangan Disalahgunakan
OGAN ILIR. KBRS.Pemerintah pusat sudah mengucurkan dana bantuan Desa kepada seluruh Desa
di Indonesia pada tahun 2015 lalu Namun, banyak pihak yang meragukan
jika bantuan tersebut dapat terserap dengan baik sesuai peruntukan desa.
Untuk merealisasikan program dana desa perlu dibarengi dengan
langkah-langkah pembinaan dan persiapan aparatur desa, karena para
Kepala Desa belum terbiasa untuk menyusun dan melaporkan secara
persuasif Masyarakat penerima dana desa diminta ikut berperan aktif
dalam mengawasi dan melaporkan jika ditemukan adanya penyimpangan.
mengingatkan agar warga masyarakat besama perangkat desa segera menggunakan dana desa sebaik mungkin dari pusat, sudah di setor oleh kementrian keuangan dari kas negara ke kabupaten/kota atau ke kas daerah. Selanjutnya dana desa ini dari kabupaten harus segera di cairkan ke desa-desa di seluruh indonesia. Kalau perlu, Gubernur bisa jewer para Bupati yang belum mencairkan dana desa,".
Menurut mentri desa.Sebulan ini, saya memperoleh kesempatan melakukan riset di beberapa desa. Melakukan dialog seputar desa dengan berbagai orang yang memiliki latar belakang profesi(seperti birokrat, akademisi, aparat desa, LSM, petani, peternak, dan nelayan) menjadi target utama.
Atas dialog tersebut, masalah dana desa menjadi isu utama di bandingkan dengan isu-isu yang lain tentang desa. Ragam pertanyaan mengemuka, seperti: bisakah aparat desa mempertanggung jawabkan secara baik penggunaan dana desa ? Lalu, bagaimana mekanisme pencairan dan penggunaan dana desa saat ini ? Apakah ada implikasi manakalah dana desa tidak diperuntukkan sebagaimana diharapkan masyarakat ? Mampukah dana desa menjawab kebutuhan riil yang dirasakan desa saat ini ? Di satu sisi pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat saya awak media senang karena para pemerhati desa secara kritis mengikuti perkembangan desa.
Namun, di sisi lain, saya ragu apakah dana desa mampu mempraksiskan filosofinya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa. Disinilah kadang-kadang muncul kekhawatiran, mampukah dana desa menurunkan angka ketimpangan(indeks gini) desa yang sudah menyentuh point 0,7% (sangat timpang), pernyataan...
Hal tersebut diungkapkan juga oleh Anggota tetap Centre For Innovation and Regional Development(CIRED) Pemerhati Desa yang saya kutip mengatakan,salah satu poin penting dari kebijakan pemerintah yang di amanahkan dalam Nawacita adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat posisi Desa, mainstreaming pembangunan nasional ini patut di apresiasi sebagai sebuah langkah penting dan strategis, sebab dari aspek demografi sebagian besar rakyat Indonesia beada di desa, dari aspek geografis desa di Indonesia memiliki keanekaragaman natural resources yang melimpah, namun belum di optimalkan pengelolaannya, serta dari sisi geopolitik menjadi basis suara rakyat yang sesungguhnya.
Asfirmasi yang menempatkan Desa sebagai fokus pembangunan nasional pun telah terimplementasi dari alokasi pendanaan yang cukup besar utamanya bila dilihat dari aspek peningkatan alokasi dana desa, dimana untuk tahun 2016 mengalami kenaikan yang cukup fantastis dari tahun 2015 meningkat pada tahun 2016 .Namun demikian realitas menunjukkan bahwa, alokasi anggaran yang besar tidak lantas mampu menyelesaikan persoalan yang mendera desa, justru saat ini muncul problematika baru, antara lain keterlambatan penyerapan anggaran, penolakan Pemerintah Daerah dan Desa untuk mencairkan dana desa, kebingungan Pemerintah Desa untuk menyusun rencana pemanfaatan dana desa, termasuk kesulitan merancang program prioritas Desa, serta kekhawatiran kesalahan dalam mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa yang bisa berimplikasi pada "keharusan melanjutkan pendidikan dibalik Jeruji Besi" alias masuk penjara.
mengingatkan agar warga masyarakat besama perangkat desa segera menggunakan dana desa sebaik mungkin dari pusat, sudah di setor oleh kementrian keuangan dari kas negara ke kabupaten/kota atau ke kas daerah. Selanjutnya dana desa ini dari kabupaten harus segera di cairkan ke desa-desa di seluruh indonesia. Kalau perlu, Gubernur bisa jewer para Bupati yang belum mencairkan dana desa,".
Menurut mentri desa.Sebulan ini, saya memperoleh kesempatan melakukan riset di beberapa desa. Melakukan dialog seputar desa dengan berbagai orang yang memiliki latar belakang profesi(seperti birokrat, akademisi, aparat desa, LSM, petani, peternak, dan nelayan) menjadi target utama.
Atas dialog tersebut, masalah dana desa menjadi isu utama di bandingkan dengan isu-isu yang lain tentang desa. Ragam pertanyaan mengemuka, seperti: bisakah aparat desa mempertanggung jawabkan secara baik penggunaan dana desa ? Lalu, bagaimana mekanisme pencairan dan penggunaan dana desa saat ini ? Apakah ada implikasi manakalah dana desa tidak diperuntukkan sebagaimana diharapkan masyarakat ? Mampukah dana desa menjawab kebutuhan riil yang dirasakan desa saat ini ? Di satu sisi pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat saya awak media senang karena para pemerhati desa secara kritis mengikuti perkembangan desa.
Namun, di sisi lain, saya ragu apakah dana desa mampu mempraksiskan filosofinya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa. Disinilah kadang-kadang muncul kekhawatiran, mampukah dana desa menurunkan angka ketimpangan(indeks gini) desa yang sudah menyentuh point 0,7% (sangat timpang), pernyataan...
Hal tersebut diungkapkan juga oleh Anggota tetap Centre For Innovation and Regional Development(CIRED) Pemerhati Desa yang saya kutip mengatakan,salah satu poin penting dari kebijakan pemerintah yang di amanahkan dalam Nawacita adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat posisi Desa, mainstreaming pembangunan nasional ini patut di apresiasi sebagai sebuah langkah penting dan strategis, sebab dari aspek demografi sebagian besar rakyat Indonesia beada di desa, dari aspek geografis desa di Indonesia memiliki keanekaragaman natural resources yang melimpah, namun belum di optimalkan pengelolaannya, serta dari sisi geopolitik menjadi basis suara rakyat yang sesungguhnya.
Asfirmasi yang menempatkan Desa sebagai fokus pembangunan nasional pun telah terimplementasi dari alokasi pendanaan yang cukup besar utamanya bila dilihat dari aspek peningkatan alokasi dana desa, dimana untuk tahun 2016 mengalami kenaikan yang cukup fantastis dari tahun 2015 meningkat pada tahun 2016 .Namun demikian realitas menunjukkan bahwa, alokasi anggaran yang besar tidak lantas mampu menyelesaikan persoalan yang mendera desa, justru saat ini muncul problematika baru, antara lain keterlambatan penyerapan anggaran, penolakan Pemerintah Daerah dan Desa untuk mencairkan dana desa, kebingungan Pemerintah Desa untuk menyusun rencana pemanfaatan dana desa, termasuk kesulitan merancang program prioritas Desa, serta kekhawatiran kesalahan dalam mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa yang bisa berimplikasi pada "keharusan melanjutkan pendidikan dibalik Jeruji Besi" alias masuk penjara.
Persoalan tersebut menjadi anomali dari niat baik pemerintah untuk
membangun dari Desa, dan menyadarkan kita bahwa semangat dan niat baik
belumlah cukup untuk mewujudkan suatu perubahan, namun sangat dibutuhkan
sebuah "aplikasi baik, dalam bentuk kebijakan yang benar dalam
pelaksanaannya nantinya harus tepat sasaran", imbuh Edi Demang Jaya.SH.
M.Si.