Lima Panti di Palembang Diserahkan ke Pemprov Sumsel
Kadinsos Palembang Faizal AR (foto : net) |
Hal ini dilakukan untuk menjalankan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Kelima panti tersebut adalah Panti Gelandang Orang Gila dan Pengemis (PGOT) di Kenten.
Panti perempuan, panti laki-laki, panti jompo dan tunanetra yang ada di Jalan Sosial.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang, Faizal AR mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas penyerahan tersebut dari pemkot ke Pemprov Sumsel.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat sehingga jika bahasan selesai maka langsung diserahkan.
"Penyerahan panti dari pemerintah kota ke pemerintah provinsi
merupakan amanat undang-undang yang belum dijalankan," katanya, Jumat
(20/5/2016), di kantor Dinsos Palembang Jalan Merdeka Palembang.
Menurut dia, dalam UU itu juga dijelaskan penyerahan panti ini untuk
memaksimalkan pengelolaan sehingga cukup ditangani oleh pihak provinsi.
Selesai pembahasan maupun verifikasi aset dan pengelolaan pihaknya akan segera menyerahkan panti-panti tersebut.
"Tidak hanya pengelolaan, aset juga akan diserahkan sepenuhnya," katanya.(sripo)