Gayus Tambunan Akan Gugat Kementrian Keuangan dan Ditjen Pajak
JAKARTA, KBRS— Gayus Tambunan, terpidana
kasus penggelapan pajak, Selasa (3/5/2016), terlihat berada di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gayus, yang mengenakan topi dan
masker, tiba-tiba keluar dari ruang sidang pengadilan dengan pengawalan
ketat petugas pengamanan.
Kedatangan Gayus dibenarkan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna.
"Iya benar, tadi informasi dari front desk ada Gayus, ternyata mengajukan gugatan perdata," kata Made saat ditemui di kantornya.
Gayus diketahui telah mendaftarkan gugatan perdata melawan
Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak pada 14 Maret lalu.
Gugatan bernomor 146/Pdt.G/2016/PN JKT Sel itu rencananya digelar pada
Selasa ini, tetapi terpaksa ditunda ke pekan depan karena pihak Ditjen
Pajak tidak hadir.
Dalam berkas gugatan, Gayus Tambunan menyatakan, Kemenkeu dan Ditjen
Pajak telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan yang dimaksud
adalah pemecatan Gayus, yang tertuang dalam surat bernomor
144/KMK.01/UP.92/2010.
Gayus, yang dulu menjabat Penata Muda (III/a) Pelaksana pada
Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,
diberhentikan secara tidak hormat oleh Kementerian Keuangan pada 2010
silam.
Karena itu, Gayus meminta agar instansi tersebut memulihkan nama
baiknya dengan menerbitkan surat keputusan baru yang menetapkan hukuman
disiplin bagi dirinya, yakni hanya berupa pemberhentian sementara.
Gayus juga meminta agar gajinya yang tertunggak sejak Mei 2010 dengan
besaran Rp 8.600.000 per bulan segera dibayarkan. Selain meminta
pembayaran gaji, Gayus menuntut agar para tergugat membayar ganti rugi
materiil sebesar Rp 200 juta dan ganti rugi imateriil Rp 7 miliar.
Selasa depan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang yang tertunda ini.
"Nanti akan kami lakukan pemanggilan lagi kepada tergugat dua (Ditjen Pajak) yang tidak hadir," ujar Made.
Gayus saat ini ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Ia divonis
menjalani hukuman penjara selama 30 tahun atas tindak pidana menerima
gratifikasi terkait pengurusan pajak, penggelapan pajak, pencucian uang,
penyuapan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, serta pemalsuan
paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.