Gelar Rakor Dana Desa di Kecamatan Indralaya
OGAN ILIR, KBRS.Mengacu tentang Permenkeu Nomor 49 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa
Menteri Keuangan Republik Indonesia, telah mengeluarkan Peraturan terbaru tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, yaitu PMK Nomor 49/PMK.07/2016.
Dalam Permenkeu ini disebutkan, bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, telah mengeluarkan Peraturan terbaru tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, yaitu PMK Nomor 49/PMK.07/2016.
Dalam Permenkeu ini disebutkan, bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa,
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI juga telah mengeluarkan PMK Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah tentang Dana Desa.
Yang akan dicairkan oleh masing-masing desa.
Dalam rangka akan cairnya dana desa tahun 2016 ini kecamatan indralaya kabupaten ogan ilir mengadakan rapat kordinasi untuk evaluasi dana desa yang di pimpin oleh camat indralaya Suwandi. S.Kom. M.Si, dan pendamping desa Djusmayulijar. S.pd
Dengan peserta seluruh kepala desa definitip dan plt serta seluruh bendahara desa yang ada di kecamatan Indralaya kabupaten Ogan Ilir.
Dalam penyampaiannya Djusmalijar agar para kepala desa dan bendahara bekerjasama dengan tim dan jangan sampai ada kendala di dalam kegiatan untuk membanggun desa karena sangatlah rawan dengan penggadaan dana desa apalagi setiap desa akan mencairkan dana sebesar 60% untuk tahap pertama ini dan harus menyelesaikan adminitrasi masing- masing desa jelas Djusmayulijar.( Lbs)
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI juga telah mengeluarkan PMK Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah tentang Dana Desa.
Yang akan dicairkan oleh masing-masing desa.
Dalam rangka akan cairnya dana desa tahun 2016 ini kecamatan indralaya kabupaten ogan ilir mengadakan rapat kordinasi untuk evaluasi dana desa yang di pimpin oleh camat indralaya Suwandi. S.Kom. M.Si, dan pendamping desa Djusmayulijar. S.pd
Dengan peserta seluruh kepala desa definitip dan plt serta seluruh bendahara desa yang ada di kecamatan Indralaya kabupaten Ogan Ilir.
Dalam penyampaiannya Djusmalijar agar para kepala desa dan bendahara bekerjasama dengan tim dan jangan sampai ada kendala di dalam kegiatan untuk membanggun desa karena sangatlah rawan dengan penggadaan dana desa apalagi setiap desa akan mencairkan dana sebesar 60% untuk tahap pertama ini dan harus menyelesaikan adminitrasi masing- masing desa jelas Djusmayulijar.( Lbs)